Ini adalah dokumen versi lama!
AHU ONLINE adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk memulai, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id/
Adapun Pelayanan Online yang didukung oleh aplikasi AHU Online meliputi:
AHU Online mengakomodir hampir seluruh kegiatan kenotariatan Notaris. Antara lain:
Pelayanan Online Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
Pelayanan Online Subdit Fidusia Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
Pelayanan Online Subdit Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
Pelayanan Online Subdit Direktorat Tata Negara yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
Catatan:
Pemohon adalah Notaris
Login menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada Aplikasi SABH.
Pencatatan Pendaftaran dipergunakan untuk Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar pada Pengadilan Negeri untuk dicatatkan kembali kedalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pendaftaran dipergunakan untuk Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata baru, yang belum pernah didaftarkan sebelumnya.
Pemesanan Nama dipergunakan untuk Pendaftaran.
Untuk Pencatatan Pendaftaran tidak perlu melakukan pesan nama terlebih dahulu, dapat langsung masuk pada menu Pencatatan Pendaftaran.