Pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
Pilih Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden untuk melakukan permohonan. Berikut langkah-langkah Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden.
Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
A. Isi form Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden yang terdiri dari:
B. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut: C. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
D. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden:
A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden berikutnya yang terdiri dari:
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
E. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
F. Klik tombol untuk mengunduh surat pernyataan.
G. Klik checkbox jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol , maka akan muncul peringatan sebagai berikut:
H. Klik tombol untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
I. Klik tombol pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen.
Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
A.Klik tombol untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol pada file yang terupload.
B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.
E. Klik tombol untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
A. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
B. Berikut isi pesan permohonan disetujui:
C. Disetujuinya verifikasi Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden, maka pemohon selanjutnya hanya menunggu permohonan tersebut sebagaimana bunyi pesan yang sudah diterima. Pemohon dapat kembali ke halaman Beranda seperti gambar berikut.
D. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.