Calon Notaris DT/CDT hanya menunggu verifikasi dari Verifikator.
Setelah Calon Notaris Lolos Verifikasi oleh Verifikator, maka langkah berikutnya adalah melakukan Pembayaran Bukti Tagihan PNBP.
Berikut ini tahapan Calon Notaris melakukan Pembayaran Bukti Tagihan.
1. Login notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
1. Cetak Tagihan pada tabel Riwayat Permohonan
2. Jika sudah selesai melakukan permohonan, calon notaris melakukan pembayaran dengan membawa bukti tagihan ke bank persepsi dengan membawa bukti tagihan, tampilannya seperti :
Pesan Verifikasi ini akan tampil jika sudah di verifikasi oleh verifikator
Jika sudah di verifikasi silahkan notaris melakukan pelantikan di tempat wilayah menjabat. dengan membawa Surat Keputusannya.
Berikut cara mencetak Surat Keputusan diantaranya :
1. Login notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
3. Tampil Halaman Tabel Surat Keputusan kemudian klik Priview
yang di dalamnya terdapat tombol download dan tombol kembali
Jika Notaris sudah melakukan pelantikan di tempat wilayah menjabat, notaris kemudian menginput data pelantikan. Terdapat peringatan sebelum masuk ke halaman update pelantikan
kemudian akan muncul halaman update pelantikan
Berikut isian dari Data Pelantikan : 1. masukan Nomor SK Pelantikan atau Berita Acara Sumpah 2. masukan Tanggal SK Pelantikan atau Berita Acara Sumpah 3. Klik tombol selanjutnya
Jika Notaris sudah melakukan penginputan data pelantikan kemudian notaris kemudian menginput data Aktivasi. Terdapat peringatan sebelum masuk ke halaman Data Aktivasi
kemudian akan muncul halaman Data Aktivasi
Berikut isian dari Data Aktivasi :
1. masukan Alamat Kantor
2. Pilih Provinsi
3. Pilih Kabupaten
4. Pilih Kecamatan
5. Masukan Kelurahan
6. Masukan RT
7. Masukan RW
8. Masukan Kode Pos
9. Upload Dokumen yang dikirim :
10. Klik Persyaratan
11. Klik tombol Kirim Dokumen
Selain melalui aplikasi Notariat dan notaris mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi:
Kirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
Kemudian Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan untuk di verifikasi oleh Verifikator Subdit Notariat AHU. Status Notaris Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Berikut Tampilan Pesa Aktifasi di setujui oleh Verifikator
Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan, Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan dan Perkumpulan).