Panduan pengoperasian Aplikasi Pewarganegaraan ini ini berisi informasi tata-cara penggunaan aplikasi Pewarganegaraan yang bertujuan agar pengguna (user) dapat mengoperasikan sistem tersebut dengan benar. Aplikasi Pewarganegaraan adalah aplikasi yang dijalankan secara web based (internet) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan Aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan yang berhubungan dengan Pewarganegaraan secara elektronik. Adapun permohonan yang dapat diajukan melalui aplikasi adalah permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006).
Untuk masuk kedalam Aplikasi Pewarganegaraan dengan mengklik alamat URL http://ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan awal, seperti pada gambar dibawah ini:
Setelah memilih menu Pewarganegaraan pada halaman awal Ditjen AHU, maka akan tampil halaman awal aplikasi Pewarganegaraan. Pada halam ini terdapat tiga pilihan yaitu :
Sebelum mengajukan permohonan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi. Berikut langkah untuk melakukan registrasi :
Keterangan * wajib diinputkan
Jika registrasi berhasil, maka akan muncul popup seperti diatas, lalu pemohon klik tombol maka sistem secara otomatis akan mengirim email verifikasi ke email yang telah didaftarkan oleh Pemohon.
Setelah mengisi form registrasi, pemohon mengecek email yang telah didaftarkan untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi seperti pada Gambar 6 dibawah ini: Diatas adalah email untuk aktivasi akun pemohon, pemohon di haruskan mengklik tombol seperti gambar diatas untuk mengaktifkan username dan password. Jika pemohon sudah mengklik aktivasi maka akan masuk ke halaman login.
Pilih menu login pada halaman awal aplikasi seperti gambar dibawah ini: Akan tampil halaman untuk melakukan login Untuk melakukan permohonan pasal 19 maka, pemohon harus melakukan login terlebih dahulu, Form Login terdiri dari :
Pada gambar diatas adalah halaman dashboard pemohon, dan tabel daftar transaksi pemohon, dimana pemohon bisa mengajukan permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006). Dengan mengklik tombol seperti gambar diatas.
Setelah terpilih akan tampil form untuk registrasi pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur seperti gambar dibawah ini: Pada halaman form permohonan, lengkapi data-data Pemohon dan Suami/Istri Pemohon. Data-data tersebut terdiri dari: Biodata Pemohon, terdiri dari:
Setelah pemohon selesai pengisian biodata permohonan tersebut, lalu klik tombol untuk masuk ke tahap berikutnya.
Pada halaman Surat Pernyataan, terdiri dari Formulir Pernyataan Permohonan. Klik tombol , maka akan kembali pada halaman sebelumnya. Klik Tombol untuk mendownload dokumen formulir pernyataan permohonan dan dokumen akan terbuka dalam bentuk pdf. Ketika tombol sebelum pernyataan diceklis, maka akan muncul popup pemberitahuan seperti berikut:
Ceklis pernyataan: kemudian klik tombol , maka akan masuk pada halaman Upload data seperti berikut:
Pada proses ini pemohon diharuskan untuk melakukan unggah data pendukung permohonan seperti gambar dibawah ini:
Setelah selesai permohonan, akan tampil popup yang menyatakan bahwa permohonan telah berhasil seperti berikut: Setelah registrasi pemohon telah berhasil maka permohonan yang diajukan pemohon akan masuk proses verifikasi. Lalu klik tombol tutup seperti gambar diatas untuk menutup popup dan akan masuk pada halaman Detail Profil Pemohon sebagai berikut:
Jika permohonan sudah di proses, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi seperti dibawah ini : Jika permohonan sudah selesai diverifikasi, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi seperti dibawah ini :
Jika permohonan sudah selesai diverifikasi, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi seperti dibawah ini :
Selain itu pada kolom Aksi akan menampilkan aksi untuk Download SK
Klik tombol download SK seperti gambar diatas untuk mendowload SK Petikan untuk pemohon pada daftar permohonan, maka berhasil mendownload SK dalam file pdf seperti pada gambar berikut:
Setelah registrasi pemohon telah berhasil maka permohonan yang diajukan pemohon akan masuk proses verifikasi, Jika permohonan sudah selesai diverifikasi dan kasi melakukan penolakan pada permohonan, maka status yang ada di dashboard pemohon akan berubah otomatis menjadi seperti dibawah ini : Ketika permohonan mendapat penolakan dari verifikator, akan ada notifikasi yang masuk pada pemohon seperti berikut
Ketika notifikasi pesan diklik, maka akan masuk pada halaman isi dari notifikasi pesan
Klik untuk masuk pada detail dari permohonan, bisa juga melalui halaman dasboard. klik Lihat Detail untuk melihat data,
Pada Detail Profil pewarganegaraan akan terdapat , untuk memperbaiki data yang perlu diperbaiki oleh pemohon.
Selanjutnya maka akan menampilkan Form Edit Data Pemohon, yang terdiri dari : Biodata Pemohon, terdiri dari:
Klik apabila belum yakin untuk memperbaharui data, klik untuk memperbaharui data dan sistem akan otomatis diperbaharui data dan muncul popup. Lakukan perbaikan data sampai permohonan telah disetujui seutuhnya oleh verifikator, dan SK dapat didownload.
Untuk melakukan pembelian voucher dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
Maka akan langsung masuk ke halaman pembelian voucher seperti di bawah ini :
Setelah pemohon melakukan pemesanan voucher, maka pemohon akan mendapatkan Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan, lalu pemohon wajib membayarkan ke bank persepsi dengan membawa hasil download Bukti Pemesanan Voucher seperti dibawah ini : Setelah melakukan pembayaran, kode voucher yang terdapat pada bukti bayar harus diinput ke dalam data permohonan.