Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris digunakan untuk notaris yang ingin melakukan perpanjangan masa jabatan notaris berikut langkah - langkah melakukan perpanjangan masa jabatan notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
pada langkah pertama akan tampil halaman profile notaris yang diantaranya berisi :
1. Identitas diri
2. Alamat Rumah
3. Alamar Kantor
4. Sertifikat
5. Tombol Selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya
Pada menu perpanjangan berfungsi untuk transaksi notaris jika notaris tersebut ingin mamperpanjang jabatannya, dalam perpanjangan terdiri dari fitur seperti:
1. Masukan Nomor Surat Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
2. Surat Keterangan Sehat diantaranya :
3. Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota/Kabupaten (Tempat Menjabat)
4. Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Propinsi (Tempat Menjabat)
5. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
6. Surat Rekomendasi Dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota / Kabupaten (Tempat Menjabat)
7. Surat Rekomendasi Dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi (Tempat Menjabat)
8. Surat Rekomendasi Dari Majelis Pengawas Pusat Notaris
9. Cheklis Lampiran Persyaratan, klik semua persyaratan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika 3 kali klik persyaratan maka akan tampil pesan seperti :
10. Klik tombol maka akan muncul tampilan pada langkah 1 yang sebelumnya diinput.
11. Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 3
Pada langkah 3 menu ini merupakan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
1. Masukkan pilihan pada teks Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya (checkbox).
2. Notif berupa peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicecklist.
3. Klik tombol maka akan muncul tampilan pada langkah 2 yang sebelumnya diinput.
4. Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan dan masuk pada halaman langkah 4
Pada langkah 4 menu ini merupakan tampilan Riview Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
1. Masukkan pilihan pada teks Saya Telah membaca Surat Permohonan dan Saya Menyetujuinya (checkbox).
2. Notif berupa peringatan diatas muncul apabila checkbox tidak dicecklist.
3. Klik tombol maka akan muncul tampilan pada langkah 3 yang sebelumnya diinput.
4. Setelah itu, klik pada langkah terakhir untuk menyelesaikan permohonan Perpanjangan masa jabatan notaris dan akan muncul sebagai berikut:
Klik Download Permohonan Perpanjangan untuk mengunduh Surat Permohonan Perpanjngan Masa Jabatan.
Setelah permohonan selesai notaris melakukan :
a. Setelah permohonan selesai notaris melakukan :
a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan Aplikasi YAP
Keterangan :
a. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP
b. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP
c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran
Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP
Klik lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan
Klik untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran
Pilih Sumber Dana lalu klik maka akan menampilkan Input PIN
Inputkan PIN Debit lalu klik selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.
b. Pengiriman dokuman pendukung persyaratan perubahan nama notaris yang diantaranya :
Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
c. Kemudian setelah mengirimkan dokumen notaris Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.