Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik digunakan untuk notaris yang ingin melakukan Penambahan Gelar Non Akademik berikut langkah - langkah melakukan Penambahan Gelar Non Akademik :
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
Untuk Permohonan Perubahan data Notaris diantaranya :
Notaris bisa memilih perubahan data yang diinginkan. Jika Notaris ingin menginginkan merubah data Notaris bisa di cheklist semua perubahan data.
Dalam Penambahan Gelar Non Akademik Notaris terdapat fitur atau kolom yang diantaranya :
Jika klik 3 kolom checklist persyaratan maka akan muncul pesan seperti berikut:
Pada langkah selanjutnya terdapat Surat Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya :
Pada langkah selanjutnya terdapat Review Permohonan Penambahan Gelar Non Akademik diantaranya :
Setelah melakukan permohonan maka permohonan akan masuk pada riwayat permohonan seperti berikut:
Setelah permohonan selesai notaris melakukan :
a. Proses Pembayaran yang dilakukan dengan Aplikasi YAP
Keterangan :
a. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP
b. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP
c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran
Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP
Klik lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan
Klik untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran
Pilih Sumber Dana lalu klik maka akan menampilkan Input PIN
Inputkan PIN Debit lalu klik selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.
b. Pengiriman dokuman pendukung persyaratan perubahan nama notaris yang diantaranya :
Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
c. Kemudian setelah mengirimkan dokumen notaris Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.