Digunakan untuk calon notaris melakukan pengangkatan notaris untuk formasi tersedia terkait calon notaris melakukan pengangkatan notaris. Berikut langkah – langkah yang perlu diketahui dalam aplikasi AHU Online :
1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/
3. Akan masuk ke halaman login notaris Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
4. Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
Selanjutnya pada langkah 1 berisi form profil calon notaris yang berfungsi untuk memasukan data pribadi notaris yang terdiri dari:
1. Masukan Foto Anda
2. Masukan Nama Lengkap (wajib isi)
3. Masukan Gelar Depan
4. Tombol Tambah pada gelar depan akan keluar otomatis kolom gelar depan
6. Masukan Gelar Belakang (wajib isi)
7. Tombol Tambah pada gelar belakang akan keluar otomatis kolom gelar belakang
8. Nomor KTP (wajib isi)
9. Generate Nama (tampil generate nama beserta gelar)
10. Masukan Nama Alias
11. Masukan Nama Kecil
12. Masukan Tempat Lahir (wajib isi)
13. Masukan Tanggal Lahir (wajib isi)
14. Masukan Agama (dropdown) (wajib isi)
15. Masukan NPWP (waib isi)
16. Masukan Status Perkawinan (dropdown) (wajib isi)
17. Masukan Jenis Kelamin (dropdown) (wajib isi)
18. Masukan Alamat (wajib isi)
19. Masukan Provinsi (dropdown) (wajib isi)
20. Masukan Kabupaten / kotamadya (dropdown) (wajib isi)
21. Masukan Kecamatan (dropdown) (wajib isi)
22. Masukan Kelurahan (wajib isi)
22. Masukan Nomor Handphone (wajib isi)
23. Masukan Nomor RT RW
24. Masukan Kode Pos (wajib isi)
25. Tampil Email
26. Masukan Email Alternatif (wajib isi)
27. Masukan Nomor Telpon (wajib isi)
Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 2
Pada langkah 2 menu ini berfungsi untuk memasukan data pendidikan dan pelatihan calon notaris yang terdiri dari:
1.Sarjana Hukum (S1)
2.Magister Kenotariatan / Spesialis Kenotariatan
3.Sertifikat Kode Etik
4.Pendidikan Lainnya
5.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 1 yang sebelumnya diinput.
7.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 3
Pada langkah 3 menu ini berfungsi untuk memasukan data pengalaman magang dan pengalaman kerja calon notaris yang terdiri dari:
1.Pengalaman Magang Di Kantor Notaris
2.Pengalaman Jabatan / Pekerjaan di Kantor Notaris
3.Ketika pengalaman magang tidak selama 2 tahun berturut turut terhitung sejak tanggal ijazah dikeluarkan maka akan keluar notifikasi seperti
4.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 2 yang sebelumnya diinput.
5.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 4
Pada langkah 4 menu ini berfungsi untuk memasukan wilayah kedudukan tujuan notaris berikut isi dari langkah 4:
1.Pilih Provinsi (dropdown) (wajib isi)
2.Pilih Wilayah (dropdown) (wajib isi)
3.Checklist Lampiran persyaratan, jika klik 3 kolom checklist lampiran maka akan muncul pesan seperti berikut:
4.Klik tombol Print maka akan muncul persyaratan berbentuk PDF
5.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 3 yang sebelumnya diinput.
6.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 5
Pada langkah 5 menu ini menampilkan surat pernyataan yang sesuai dengan data diri calon notaris, ceklik pada kotak untuk menyetujuinya. Jika tidak di cheklist maka akan muncul tampilan:
1.Klik tombol print maka akan muncul hasil surat pernyataan
2.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 4 yang sebelumnya diinput.
3.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 6
Pada langkah 6 menu ini menampilkan surat permohonan pengangkatan notaris yang sesuai dengan data diri calon notaris, ceklis pada kolom kotak untuk menyetujuinya. Jika tidak checklist pada kolom tersebut muncul tampilan
1.Klik tombol print maka akan muncul hasil surat permohonan pengangkatan notariat
2.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 5 yang sebelumnya diinput.
3.Setelah itu, klik untuk mulai menyimpan data calon notaris dan akan masuk ke halaman langkah 7
Pada langkah 7 menampilkan priview data diri calon notaris, jika calon notaris tidak ceklist pada bagian bawah untuk menyetujuinya akan tampil :
1.Klik tombol print maka akan muncul Bukti Daftar Calon Notaris
2.Klik tombol kembali maka akan muncul tampilan pada langkah 6 yang sebelumnya diinput.
3.Setelah itu, klik maka akan calon notaris berhasil daftar untuk menjadi notaris.
Ketika di submit pada langkah terakhir maka akan muncul bukti daftar calon notaris. Berikut tampilannya :
Kemudian calon notaris klik tombol logout maka akan keluar dari halaman tersebut.
Note :
1. Untuk Proses Pembayaran, Pengiriman Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
2. Apabila Anda sudah membayarkan tagihan, Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut.
3. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online. Anda harus mengirim dokumen - dokumen seperti :
4. Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/7 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
5. Untuk Proses Pengiriman Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu) Harus Dilakukan Dalam Waktu 7 Hari Dari Pengisian Permohonan.
6. Apabila Anda sudah Mengirimkan Dokumen Pendukung Persyaratan dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen Pendukung dan Upload Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu), kami akan melakukan validasi semua persyaratan yang ada. Validasi tidak dapat dilakukan apabila Anda belum melakukan proses tersebut.
7. Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.
Ketika sudah selesai melakukan permohonan pengangkatan, maka akan mendapatkan pesan aplikasi, email dan notifikasi jangka waktu upload. Berikut tampilannya:
Ketika sudah selesai melakukan permohonan Pengangkatan.
Di dalam riwayat permohonan calon notaris bisa melakukan :
1. Cetak Pernyataan
Dengan Klik Aksi yang ada di tabel Riwayat Permohonan
2. Upload Bukti Pengiriman
Dengan Klik Aksi yang ada di tabel Riwayat Permohonan
Kemudian calon notaris melakukan pengiriman berkas dokumen permohonan pengangkatan. Pengiriman dokumen fisik bisa lewat jasa pengiriman atau langsung ke loket Dirjen AHU. Kemudian tanda terima dari pengiriman di foto atau di scan untuk dimasukan ke dalam aplikasi. Berikut cara memasukan upload tanda terima resi pengiriman :
1. Login notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
3. Klik Upload Bukti Pengiriman
4. Masukan gambar atau scan image Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu)
kemudian klik tombol masukan untuk memasukan gambar atau scan image Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu)
Jika sudah mengirimkan berkas permohonan pengangkatan dan mengupload gambar atau scan image Bukti Pengiriman atau Tanda Terima Dokumen (Jasa Pengiriman Dokumen / Tanda Terima dari Loket Layanan Terpadu). Calon notaris tunggu verifikasi dari Subdit Notariat.
Jika sudah selesai melakukan permohonan, calon notaris melakukan pembayaran dengan membawa bukti tagihan ke bank persepsi dengan membawa bukti tagihan, tampilannya seperti :
Pesan Verifikasi ini akan tampil jika sudah di verifikasi oleh verifikator
Jika sudah di verifikasi silahkan notaris melakukan pelantikan di tempat wilayah menjabat. dengan membawa Surat Keputusannya.
Berikut cara mencetak Surat Keputusan diantaranya :
1. Login notaris
Selanjutnya pada halaman login notaris masukan user akun notaris yaitu :
Kemudian jika sudah berhasil login maka akan masuk ke halaman
3. Tampil Halaman Tabel Surat Keputusan kemudian klik Priview
yang di dalamnya terdapat tombol download dan tombol kembali
Jika Notaris sudah melakukan pelantikan di tempat wilayah menjabat, notaris kemudian menginput data pelantikan. Terdapat peringatan sebelum masuk ke halaman update pelantikan
kemudian akan muncul halaman update pelantikan
Berikut isian dari Data Pelantikan : 1. masukan Nomor SK Pelantikan atau Berita Acara Sumpah 2. masukan Tanggal SK Pelantikan atau Berita Acara Sumpah 3. Klik tombol selanjutnya
Jika Notaris sudah melakukan penginputan data pelantikan kemudian notaris kemudian menginput data Aktivasi. Terdapat peringatan sebelum masuk ke halaman Data Aktivasi
kemudian akan muncul halaman Data Aktivasi
Berikut isian dari Data Aktivasi :
1. masukan Alamat Kantor
2. Pilih Provinsi
3. Pilih Kabupaten
4. Pilih Kecamatan
5. Masukan Kelurahan
6. Masukan RT
7. Masukan RW
8. Masukan Kode Pos
9. Upload Dokumen yang dikirim :
10. Klik Persyaratan
11. Klik tombol Kirim Dokumen
Selain melalui aplikasi Notariat dan notaris mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi:
Kirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940
Kemudian Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan untuk di verifikasi oleh Verifikator Subdit Notariat AHU. Status Notaris Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Berikut Tampilan Pesa Aktifasi di setujui oleh Verifikator
Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan, Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan dan Perkumpulan).