Alat Pengguna

Alat Situs


perkumpulan

Perkumpulan

1. Pesan Nama

a. Pesan Nama Oleh Umum

  • Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, klik tombol

  • Maka akan muncul form Pesan Nama Perkumpulan seperti berikut.

1). Pemesanan Nomor Voucher

  • Klik pada form Pesan Nama Perkumpulan diatas untuk membeli Kode Voucher. Kemudian muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher seperti berikut.

Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, diantaranya ialah :

  1. Isikan Nama Pemohon
  2. Isikan Email Pemohon
  3. Isikan Nomor HP
  4. Isikan Jumlah Pembelian
  5. Ceklis pernyataan syarat dan ketentuan
  6. Klik tombol untuk menampilkan Bukti Pemesanan Nomor Voucher

  • Pemohon juga mendapatkan notifikasi email berupa bukti pemesanan nomor voucher

2). Pembayaran Nomor Voucher

a. Login

  • Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

b. Notifikasi

  • Klik icon untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran

c. Tinjau Pembayaran

  • Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher

d. Pilih Sumber Dana

  • Ceklis Sumber Dana, lalu klik maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit

e. Masukan Pin Debit

  • Masukan pin debit, lalu klik tombol maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.

3). Pengisian Form Pesan Nama Perkumpulan

  • Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Pesan Nama Perkumpulan.

Ketentuan Pengisian Form Pesan Nama Perkumpulan

  1. Nama terdiri dari 3 kata;
  2. Tidak boleh menggunakan tanda baca apapun → ada validasi error “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”;
  3. Tidak boleh menggunakan angka → ada validasi error “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”;
  4. Singkatan tidak boleh sama persis (identik) dengan nama → ada validasi error “Singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh sama persis (identik) dengan nama”.

Kemudian isikan field pada form Pesan Nama Perkumpulan sesuai dengan kententuan diatas. Berikut field yang harus diisi :

  1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher
  2. Isikan Nama Perkumpulan yang diinginkan
  3. Isikan Singkatan Perkumpulan yang diinginkan
  4. Isikan Nama Domain Perkumpulan
  5. Klik tombol
  • Jika terdapat kesalahan pada saat pengisian form pesan nama, maka akan tampil pesan peringatan seperti dibawah ini.

  • Namun, apabila tidak terdapat kesalahan pada pengisian form Pesan Nama Perkumpulan. Maka akan muncul beberapa pilihan domain Website Perkumpulan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.

  • Ceklis domain website Perkumpulan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website Perkumpulan.
  • Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!

  • Klik tombol . Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.

  1. Isikan Nama Pemohon.
  2. Isikan Telepon Pemohon.
  3. Isikan Email Pemohon.
  4. Klik tombol jika nama Perkumpulan yang dipesan tidak sesuai.
  5. Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

  • Klik tombol akan tampil halaman Pesan Nama Perkumpulan - Menunggu Proses Verifikasi seperti berikut.

  • Klik tombol . Lampiran bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian.

  • Klik tombol . Masukkan Kode Voucher pesan nama, lalu klik tombol .

  • Kemudian akan tampil data Perkumpulan yang dicari, lalu klik

  • Maka akan muncul halaman Login untuk masuk sebagai Notaris. Kemudian masukkan User ID dan Password, lalu Klik tombol .

b. Pesan Nama Oleh Notaris

  • Klik tombol

  • Login sebagai Notaris

  • Tampil halaman beranda Notaris. Pilih menu Perkumpulan → Pesan Nama

  • Masuk ke Halaman Pemesanan Nomor Voucher

Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, diantaranya ialah :

  • a. Pelayanan Jasa Hukum (Otomatis)
  • b. Isikan Nama Pemohon
  • c. Isikan Email Pemohon
  • d. Isikan Nomor HP
  • e. Ceklis pernyataan syarat dan ketentuan
  • f. Klik tombol untuk menampilkan Bukti Pemesanan Nomor Voucher

  • Klik menu , maka akan menampilkan Halaman Daftar Voucher yang telah dipesan

  • Jika Pembayaran telah berhasil pada halaman Daftar Voucher status pemesanan nomor voucher telah berubah menjadi .

  • Kemudian klik , maka tampil halaman Pesan Nama Perkumpulan.

Ketentuan Pengisian Form Pesan Nama Perkumpulan

  1. Nama terdiri dari 3 kata;
  2. Tidak boleh menggunakan tanda baca apapun → ada validasi error “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”;
  3. Tidak boleh menggunakan angka → ada validasi error “Nama atau singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh mengandung karakter selain (A-Z)”;
  4. Singkatan tidak boleh sama persis (identik) dengan nama → ada validasi error “Singkatan nama Perkumpulan yang Anda pilih tidak boleh sama persis (identik) dengan nama”.

Kemudian isikan field pada form Pesan Nama Perkumpulan sesuai dengan kententuan diatas. Berikut field yang harus diisi :

  1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher
  2. Isikan Nama Perkumpulan yang diinginkan
  3. Isikan Singkatan Perkumpulan yang diinginkan
  4. Isikan Nama Domain Perkumpulan
  5. Klik tombol
  • Jika terdapat kesalahan pada saat pengisian form pesan nama, maka akan tampil pesan peringatan seperti dibawah ini.

  • Namun, apabila tidak terdapat kesalahan pada pengisian form Pesan Nama Perkumpulan. Maka akan muncul beberapa pilihan domain Website Perkumpulan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan seperti tampilan berikut.

  • Ceklis domain website Perkumpulan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website Perkumpulan.
  • Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!!

  • Klik tombol , maka akan tampil Data Diri Notaris

Pada tampilan persetujuan pesan nama Perkumpulan, terdapat bebarapa kolom isian data diri notaris yang terdiri dari :

  • Nama pemohon otomatis terisi
  • Telepon pemohon otomatis terisi
  • Email pemohon otomatis terisi
  • Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

  • Klik tombol akan tampil ke halaman awal pesan nama.
  • Klik tombol akan tampil halaman Menunggu Proses Verifikasi seperti berikut.

  • Klik tombol untuk mencetak bukti Pesan Nama Perkumpulan.

Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, notaris harus menunggu proses verifikasi pesan nama terlebih dahulu.

Apabila Pesan Nama Perkumpulan telah diterima, maka selanjutnya masuk ke Tabel Daftar Pesan Nama Perkumpulan.

  • Klik tombol pada halaman sebelumnya untuk menampilkan Tabel Daftar Pesan Nama Perkumpulan seperti dibawah ini.

  • Klik untuk melanjutkan ke proses pendirian perkumpulan.

2. Pendirian

Pendirian Perkumpulan dilakukan oleh Notaris. Login terlebih dahulu sebagai notaris. Jika sebelumnya telah melakukan Pesan Nama Perkumpulan, maka pilih menu Perkumpulan → Pendirian

  • Kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perkumpulan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Kemudian tampil halaman Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman Daftar Voucher dan mengetahui status pembayaran voucher

  • Jika sudah melakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher, maka status pembayaran berubah menjadi

  • Klik , lalu muncul halaman Pengisian Data Perkumpulan dengan Nomor Voucher Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan yang sudah terisi

  1. Masukkan Nomor Pemesanan Nama
  2. Masukkan Nomor Kode Pembayaran
  3. Klik tombol , kemudian tampil halaman Cek Nama Perkumpulan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Maka muncul popup perhatian seperti gambar dibawah ini.

  • Ceklis pernyataan kemudian klik tombol . Maka sistem akan menampilkan halaman Format Isian Pendirian Perkumpulan seperti gambar dibawah ini.

a. Data Perkumpulan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Nama Perkumpulan sudah otomatis terisi
  2. Nama Singkatan sudah otomatis terisi
  3. NPWP Perkumpulan → Masukkan NPWP Perkumpulan

b. Akta Notaris

akta_notaris_pendirian_perkumpulan.jpg

  • Klik tombol . Maka akan muncul field Akta Notaris baru seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Nomor Akta Perkumpulan → Masukkan Nomor Akta Perkumpulan
  2. Tanggal Akta Perkumpulan → Pilih Tanggal Akta Perkumpulan
  3. Nama Notaris yang mendaftarkan pendirian Perkumpulan → Nama Notaris ini bersifat auto complete. Jika menginputkan nama notaris, maka akan muncul nama yang dimaksud.

c. Kedudukan Perkumpulan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus pilih, yaitu :

1. Pilih Provinsi

  • Pilihan yang muncul pada field Provinsi adalah sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada di Indonesia.

2. Pilih Kabupaten

  • Pilihan yang muncul pada field Kabupaten tergantung dari pemilihan Provinsi.

d. Domisili Perkumpulan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Alamat
  2. RT
  3. RW
  4. Kelurahan/Desa
  5. Kecamatan
  6. Kode Pos
  7. Nomor Telepon

e. Pengurus Perkumpulan

  • Klik tombol . Maka akan muncul form ORGAN PERKUMPULAN seperti berikut.

Pada form Pengurus Perkumpulan terdapat beberapa Jenis yang harus diisikan datanya, diantaranya :

1. Rapat Anggota

2. Pengurus

3. Pengawas

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi:

  • Kelompok → Otomatis tampil kelompok “ORGAN PERKUMPULAN”
  • Pilih Organ Perkumpulan

  • Jika memilih Organ Perkumpulan “RAPAT ANGGOTA”, maka fieldMiring yang harus diisi yaitu:
    1. Nama Rapat Anggota
    2. Periode Pelaksanaan
    3. Pilih Jenis Rapat Anggota
  • Jika memilih Organ Perkumpulan “PENGURUS” dan “PENGAWAS”, maka field yang harus diisi yaitu:
    1. Jabatan
    2. Nama
    3. NPWP
    4. Tempat Lahir
    5. Tanggal Lahir
    6. No NIK/Passport
    7. Alamat
    8. RT
    9. RW
    10. Provinsi → Pilihan yang muncul pada field Provinsi adalah sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada di Indonesia.
    11. Kabupaten → Pilihan yang muncul pada field Kabupaten tergantung dari pemilihan Provinsi.
    12. Kecamatan
    13. Kelurahan/Desa
    14. Kode Pos
    15. No Telpon/Handphone
    16. Email

Setelah semua data telah terisi, klik tombol untuk menyimpan data Pengurus Perkumpulan.

f. Maksud dan Tujuan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Asas, Tujuan dan Fungsi
  2. Hak dan Kewajiban Anggota
  3. Pengelola Keuangan
  4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal
  5. Pembubaran Organisasi

g. Pemilik Manfaat

  • Apabila sudah memahami ketentuan yang berlaku, ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.

  • Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut.

  • Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.

  • Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Apabila memilih point a dan b, maka tidak dapat memilih point c, d dan e. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perkumpulan.

  • Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol .

h. Notaris Pengganti

  • Jika pengguna merupakan Notaris Pengganti, ceklis "Notaris Pengganti"
  • Kemudian tampil data Notaris Pengganti

i. Persyaratan Dokumen

  • Ceklis kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut.
  • Apabila sudah tercentang 3 kolom atau lebih, maka akan muncul popup peringatan seperti berikut.

  • Klik tombol , Kemudian kembali ke persyaratan dokumen klik tombol jika data pendirian telah diisi semua.

  • Setelah itu halaman akan menampilkan popup disclaimer seperti berikut

  • Ceklis semua persyaratan dan klik tombol . Maka akan tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perkumpulan.

  • Jika sudah sesuai klik tombol .

j. Upload Akta

  • Kemudian tampil halaman Daftar Transaksi Perkumpulan.

  • Klik tombol maka akan tampil form upload akta seperti berikut.

  • Klik tombol , kemudian tampil halaman unggah akta

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol , klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini.

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol , maka akan muncul popup seperti berikut.

  • Klik tombol , lalu tampil halaman Daftar Transaksi Perkumpulan

  • Apabila telah selesai melakukan Pendirian Perkumpulan, selanjutnya Notaris harus Menunggu Proses Verifikasi Data Perkumpulan.

k. Verifikasi Pendirian Perkumpulan

  • Setelah Pendirian Perkumpulan diverifikasi oleh Staff dan Kasi.

1). Verifikasi Diterima

  • Jika verifikasi diterima oleh staff dan kasi, maka notaris akan menerima pesan notifikasi. Untuk membuka pesan verifikasi perkumpulan, dilakukan dengan cara sebagai berikut.
  1. Login sebagai notaris
  2. Klik menu pesan seperti berikut
  3. Kemudian muncul pesan notifikasi verifikasi permohonan pendirian Perkumpulan diterima seperti dibawah ini.

  • Selanjutnya lihat perubahan pada Halaman Daftar Transaksi Perkumpulan seperti dibawah ini.

2). Verifikasi Ditolak

  • Jika verifikasi ditolak, maka notaris akan menerima pesan notifikasi. Untuk membuka pesan verifikasi perkumpulan, dilakukan dengan cara sebagai berikut.
  1. Login sebagai notaris
  2. Klik menu pesan seperti berikut
  3. Kemudian muncul pesan notifikasi verifikasi permohonan pendirian Perkumpulan ditolak seperti berikut.

  • Untuk melihat perubahan status Pendirian Perkumpulan, klik Menu Perkumpulan → Daftar Perkumpulan Ditolak

  • Kemudian akan tampil halaman Daftar Perkumpulan Ditolak seperti berikut.

3. Perubahan

1. Tampilan Awal

  • Masuk ke halaman Website AHU di alamat http://ahu.go.id
  • Klik menu Login Notaris.

2. Login

  • Masukkan User dan Password masing-masing notaris.
  • Ketika klik tombol “Masuk” maka akan masuk ke halaman berikut:

3. Pengisian Data Perubahan Perkumpulan

  • Pilih menu Perkumpulan yang terdapat pada sisi sebelah kiri website, lalu klik submenu perubahan.
  • Masukan Nomor Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Ketika belum mempunyai nomor Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan bisa klik “disini” untuk pembelian voucher.
  • Masukan Nama Perkumpulan.
  • Masukan Nomor SK Terakhir.
  • Ketika semua data telah terisi, klik “Cari” untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

4. Persyaratan Utama

  • Berikan checklist pada Persyaratan Utama
  • Berikan checklist pada Pernyataan
  • Klik tombol Lanjutkan, setelah itu akan tampil pop-up seperti pada gambar dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Persyaratan Utama.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Jenis Perubahan.

5. Jenis Perubahan

Pada halaman Jenis Perubahan, terdiri dari:
  • Checklist Jenis Perubahan. Pada bagian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar pada awal pengisian data, User menginput nomor voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Masukan Nama Notaris, Nomor Akta dan Tanggal Akta. Ketika tombol Tambah di klik, maka field Nomor Akta dan Tanggal Akta akan bertambah.
  • Masukkan Tanggal Data Rapat Anggota/Keputusan Rapat Anggota.\
  • Isikan field Minimal Jumlah Kehadiran Rapat Pembina/Pemilik Suara dan Jumlah Kuorum Persetujuan.
  • Berikan checklist pada pernyataan persetujuan.
  • Ketika klik tombol Kembali, maka akan kembali ke halaman Persyaratan Utama. Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan tampil pop-up peringatan!!! Seperti pada gambar dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.

6. Jenis Perubahan yang Diinginkan

  • Berikan checklist pada jenis perubahan yang diinginkan.
  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan.
  • Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan tampil pop-up Perhatian!!! Seperti pada Gambar 9 dibawah ini:

  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.
  • Ketika klik tombol Saya Yakin maka akan masuk ke halaman Form Isian Perubahan Perkumpulan.

7. Format Isian Perubahan Perkumpulan

Pada halaman Format Isian Perubahan Perkumpulan, masukan data Perkumpulan yang ingin diubah. Halaman ini terdiri dari:
  • Data Perkumpulan terdiri dari:
    1. Nama Perkumpulan, field ini hanya dapat diubah jika pada proses sebelumnya user memberikan checklist pada pilihan Nama Perkumpulan.
    2. NPWP Perkumpulan. Masukan NPWP Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    3. Jangka Waktu
    4. Nomor SPT
    5. Tanggal SPT
  • Akta Notaris terdiri dari:
    1. Nama Notaris
    2. Nomor Akta
    3. Tanggal Akta
  • Kedudukan Perkumpulan
    1. Provinsi. Pilih Provinsi Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    2. Kabupaten. Pilih Kabupaten Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
  • Domisili Perkumpulan terdiri dari:
    1. Alamat. Masukan alamat Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    2. RT. Masukan RT Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    3. RW. Masukan RW Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    4. Kecamatan. Masukan Kecamatan Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    5. Kelurahan. Masukan Kelurahan Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    6. Kodepos. Masukan Kodepos Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
    7. Nomor Telepon. Masukan Nomor Telepon Perkumpulan yang ingin dilakukan perubahan.
  • Pengurus Perkumpulan:
    1. Tombol Tambah Data. Ketika klik tombol Tambah data maka data Rapat Anggota Perkumpulan akan bertambah.
    2. Tabel Rapat Anggota Perkumpulan:
      • Tombol Aksi Perbaharui. Ketika klik tombol aksi Perbaharui, maka akan tampil halaman Edit Rapat Anggota Perkumpulan
      • Tombol Hapus. Ketika klik tombol Hapus, maka data Rapat Anggota Perkumpulan akan dihapus.
    3. Pengurus dan Pengawas Perkumpulan:
      • Tombol Aksi Perbaharui. Ketika klik tombol aksi Perbaharui, maka akan tampil halaman Edit Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
      • Tombol Hapus. Ketika klik tombol Hapus, maka data Pengurus dan Pengawas Perkumpulan akan dihapus.
  • Anggaran Dasar:
    1. Masukkan Asas.
    2. Masukkan Hak Kewajiban.
    3. Masukkan Pengelola.
    4. Masukkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
  • Notaris Pengganti. Berikan tandah checklist jika user merupakan Notaris Pengganti.
  • Persyaratan Dokumen yang Harus Dimiliki. Semua persyaratan harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Ketika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman Jenis Perubahan yang Diinginkan.
  • Ketika klik tombol Lanjutkan maka akan masuk ke halaman Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan.

8. Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan

  • Ketika perubahan data yang dilakukan telah sesuai dengan perubahan yang diajukan, maka akan tampil halaman Pratinjau Perubahan Data Perkumpulan. Halaman ini dimaksudkan untuk memperlihatkan hasil akhir Data Perkumpulan yang telah dilakukan perubahan. Jika klik tombol Kembali maka akan masuk kembali ke halaman Format Isian Perubahan Perkumpulan. Jika klik tombol Saya Yakin, maka data akan masuk ke Daftar Transaksi Perkumpulan.

9. Daftar Transaksi Perkumpulan

Pada halaman Daftar Transaksi Perkumpulan, terdapat tabel data yang telah diinput. Tabel tersebut terdiri dari:
  1. Nomor Urut
  2. Nomor Transaksi
  3. Filter Nomor Transaksi
  4. Jenis Transaksi
  5. Filter Jenis Transaksi
  6. Nama Perkumpulan
  7. Filter Nama Perkumpulan
  8. Status Billing
  9. Filter Status Billing
  10. Tanggal Transaksi
  11. Filter Tanggal Transaksi
  12. Download SK Perubahan, SP Perubahan dan Akta.
Untuk dapat mendownload SK, SP dan Akta, user harus melakukan upload terlebih dahulu dengan cara klik tombol “Pratinjau & Cetak SK/SP”. Lalu akan tampil halaman Pratinjau dan Cetak SK seperti pada Gambar dibawah ini:

10. Halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP

Pada halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP terdapat beberapa tombol aksi, yaitu:
  • Tombol Kembali, ketika klik tombol Kembali maka akan masuk kembali ke halaman Daftar Transaksi Perkumpulan.
  • Tombol Download PDF, ketika klik tombol Download PDF, maka data yang ada pada halaman Pratinjau akan tersimpan dalam bentuk PDF.
  • Tombol Ubah Transaksi, ketika masih ada data yang ingin diubah, klik tombol Ubah Transaksi maka akan masuk ke halaman Edit Data.
  • Tombol Upload Akta, ketika klik tombol Upload Akta maka akan masuk ke halaman Unggah Akta.
  • Tombol Hapus Transaksi, ketika klik tombol Hapus Transaksi, maka data tersebut akan dihapus dari database.

11. Upload Akta

- Ceklis dan di baca secara seksama terlebih dahulu persyaratan upload akta

  1. Unggah Akta yang sudah berbentuk PDF dengan Ukuran tidak boleh lebih dari 10MB
  2. klik tombol jika unduh sudah selesai
  3. Setelah itu akan tampil pop up Pratinjau Upload Akta untuk memastikan bahwa akta yang di Upload sudah benar

Klik tombol

12. Pratinjau Cetak SK

  • Klik Download Akta untuk mengunduh akta dalam bentuk PDF.
  • Ketika sudah masuk ke halaman Pratinjau dan Cetak SK/SP, klik tombol Saya Yakin Pratinjau Sudah Benar dan Cetak SK/SP.

13. Daftar Transaksi Perkumpulan

  • Klik tombol SK Perubahan untuk mengunduh SK.

14. Output SK Perubahan Perkumpulan

Lihat hasil pengembangan Panduan Perubahan Perkumpulan

perkumpulan.txt · Terakhir diubah: 2021/11/09 07:10 (Perubahan eksternal)