PENDAFTARAN FIDUSIA
Untuk masuk kedalam Aplikasi Fidusia Online cukup dengan mengklik alamat URL http://fidusia.ahu.go.id pada browser. Kemudian akan muncul tampilan, sebagai berikut
Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Onlie, Notaris harus memiliki user ID dan password aplikasi fidusia online. Berikut langkah-langkah pendaftaran jaminan fidusia online
A. LOGIN
Langkah-langkah melakukan pendaftran jaminan Fidusia oleh notaris adalah sebagai berikut:
Notaris dapat melakukan pendaftaran jaminan Fidusia dengan terlebih dahulu login dengan memilih icon Notaris seperti gambar di atas.
Maka akan menampilkan form login, kemudian lakukan Login dengan user ID dan password yang Anda miliki.
Masukan Username
Masukkan Password
Klik Saya Bukan Robot untuk reCaptcha
Setelah itu Klik tombol
B. TAMPILAN HOME
Setelah memasuki tampilan home pada fidusia maka akan terlihat penguman dan peringatan.
Form isian pendaftaran jaminan fidusia yang terdiri dari :
1. Identitas Pemberi Fidusia
Klik pada menu pendaftaran maka akan terlihat form isian pendaftaran jaminan fidusia.
Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
Ketika memilih “Perorangan maka akan muncul jenis kelamin Laki-Laki dan Perempuan
Pilih jenis penggunaan Produktif dan Konsumtif. Ketika pilih produktif maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Lainnya.
Masukan Nama Pemberi
Masukan NPWP/NIK
Masukkan No Handphone
Masukan Alamat
Masukan Kode Pos
Pilih Provinsinya
Pilih Kabupaten/Kota
Pilih Kecamatan
Masukan Kelurahan
Masukan RT Dan RW
Isi Jika Nama Debitur Bukan Pemberi Fidusia
2. Identitas Penerima Fidusia
Pilih salah satu penerima fidusia Badan Usaha dan Perorangan. Ketika memilih “Badan Usaha” maka akan muncul pilihan Bank, Lembaga Keungan, Bukan Bank dan Lainnya. Jika memilih “Perorangan” maka akan mucul Nama penerima saja.
Masukan nama penerima
Masukan NPWP/No.SK
Masukkan No Handphone
Masukan Alamat
Masukan Kode Pos
Pilih Provinsi
Pilih Kabupaten/Kota
Pilih Kecamatan
Masukan Kelurahan
Masukan RT Dan RW
3. Akta Notaris Jaminan Fidusia
Pada kolom selanjutnya akan terisi secara otomatis Nama notaris dan kedudukannya.
4. Perjanjian Pokok
Pilih “Hal hutang dalam isi perjanjian” yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
Pilih “Mata Uang” yang akan digunakan.
Masukkan “Nominal” dari perjanjian pokok dengan jenis mata uang yang dipilih
Masukkan nama perjanjian yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok.
Masukkan “Jangka Waktu Perjanjian” yang di maksud.
5. Uraian Objek Jaminan Fidusia
Pilih kategori “Obyek” yang akan menjadi jaminan fidusia, Jika “Obyek Berserial Nomor” maka akan muncul kolom nomor 2 dan seterusnya.
Pilih “Jenis Obyek” dari kategori obyek berserial nomor.
Masukkan “Merk” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Tipe” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nomor Rangka” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nomor Mesin” dari obyek yang dimaksud.
Masukkan “Bukti Obyek” dari obyek yang dimaksud.
Pilih “kurs” dari nilai obyek yang dimaksud.
Masukkan “Nominal Obyek” dari obyek yang dimaksud.
Klik tombol
untuk menambahkan obyek yang akan dijadikan obyek jaminan fidusia
Klik tombol
untuk menghapus obyek.
6. Nilai Penjaminan
Pilih “Mata Uang” dari Nilai Penjaminan.
Masukkan “Nominal” dari nilai penjaminan yang dimaksud.
Klik tombol
untuk menambahkan nilai penjaminan.
Masukkan “Kategori Nilai Penjaminan” dari nilai yang dimaksud.
7. Disclaimer Peringatan
D. DAFTAR TRANSAKSI
Pada kolom pencarian untuk mencari data fidusia
Maka akan terlihat tampilan kolom dan ceklis jenis fidusia agar mengetahui statusnya dan akan terlihat tabel di bawah kolom. Jika kotak masih berwarna pink
berarti status belum bayar.
Tombol
untuk melihat history transkasi ketika Notaris sudah lakukan 1 Kali download Surat Sertifikat Pendaftaran
Pada kolom options akan terlihat Bukti Pemesanan, Pernyataan dan Lampiran Objek
Keterangan :
a. Status Pembayaran Berarti Transaksi telah melakukan Pembayaran di YAP
b. Status Pembayaran Berarti Transaksi belum di lakukan Pembayaran di YAP
c. Aksi Kirim Notifikasi untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran
Setelah melakukan Transaksi maka Pengguna akan mendapatkan Notifikasi di Aplikasi YAP
Klik lalu akan muncul Pemesanan Pemesanan yang harus di bayarkan, Klik salah satu pemesanan yang akan di bayarkan dan akan menampilkan
Klik untuk membayarkan Transaksi pemesanan Voucher maka akan muncul Option Untuk melakukan Pembayaran
Pilih Sumber Dana lalu klik maka akan menampilkan Input PIN
Inputkan PIN Debit lalu klik selanjutnya pembayaran telah selesai dan menampilkan Halaman bahwa Pembayaran telah selesai.
Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Lampiran Objek
DAFTAR TRANSAKSI YANG SUDAH BAYAR