Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, maka Warga Negara Indonesia tersebut melaporkan kehilangannya tersebut secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, KRI, dan Imigrasi. Perwakilan tersebut yang akan melakukan pelaporan. Berikut proses Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya.
Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan.
A. Pelapor melakukan penginputan data dengan mengklik tombol yang akan masuk ke pop-up form data terlapor berikut.
B. Isi form data terlapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya yang terdiri dari:
C. Klik kolom Masukkan Alasan Kehilangan dan akan tampil halaman pilih alasan kehilangan.
D.Klik tombol jika akan kembali ke halaman form data terlapor.
E.Untuk 1 Alasan Kehilangan hanya dapat dipilih 1 kali. Jika dipilih 2 kali maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
F. Klik tombol untuk menyetujui peringatan tersebut.
G. Pilih salah satu alasan kehilangan, maka akan tampil kembali ke form data terlapor seperti gambar berikut.
H.Keterangan : Masukkan keterangan per 1 alasan kehilangan yang telah di pilih. Ada 2 alasan kehilangan yang wajib di isi kolom keterangannya, yaitu:
Jika kolom keterangan dari 2 alasan kehilangan tersebut tidak di isi maka akan tampil disclaimer seperti berikut.
I. Klik tombol untuk menambahkan kolom alasan kehilangan.
J. Klik tombol untuk hapus alasan kehilangan.
K. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
L. Klik tombol l maka akan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
M. Klik tombol untuk lanjut ke halaman pelapor dengan data yang sudah diinput.
A. Berikut halaman list pelapor yang sudah dilakukan penginputan data terlapor.
B. Pelapor dapat klik untuk melihat alasan kehilangan dan gambar yang sudah pelapor upload seperti akta lahir dan paspor terlapor.
C. Pelapor juga dapat klik untuk menghapus data terlapor yang tidak sesuai.
D. Sebelum pelapor melanjutkan ke proses berikutnya, pelapor wajib mengisi:
E. Jika nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi dan Tanggal Surat Kedutaan tidak diisi dan pelapor mengklik tombol maka akan muncul disclaimer seperti gambar berikut.
F. Jika pelapor sudah melakukan penginputan data terlapor, pelapor klik maka muncul disclaimer seperti gambar berikut.
G. Klik tombol untuk melanjutkan ke halaman dashboard Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya, seperti gambar berikut.
H. Jika pelapor ingin melihat kembali pelaporan yang sudah diinput sebelumnya, pelapor dapat mengklik aksi yang akan muncul ke halaman Detail Daftar Permohonan seperti gambar berikut.
A. Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol untuk edit data pelapor, dan akan tampil halaman edit data pelapor seperti gambar berikut.
C. Pelapor dapat mengedit data, yang terdiri dari:
D. Klik tombol jika pelapor sudah selesai edit data pelapor. Akan tampil ke halaman list pelaporan dengan data pelapor yang sudah di edit, seperti gambar berikut.
A. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
B. Berikut isi pesan permohonan disetujui:
C. Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. D. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut. E. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.