Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan dengan warga negara Asing. Berikut adalah proses permohonan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia.
Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Untuk dapat melakukan permohonan Tetap Sebagai Warga Negara Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.
Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
Berikut langkah-langkah Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.
Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu.
Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia:
= Data Suami/Istri =
Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen. Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara. Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa: Pesan Disetujui Berikut isi pesan permohonan disetujui: Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.