Ini adalah dokumen versi lama!
Untuk mengakses cek nama perseroan, dapat mengikuti alur sebagai berikut:
* jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:
- terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan
- menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU
* Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu
Bahwa untuk transaksi pada Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi, peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi. Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan aplikasi YAP, segingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat langsung membayarkan via aplikasi YAP.
Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:
– Mohon maaf panduan masih dalam proses update –
Lihat Perubahan Perseroan
Menu Perubahan Pending digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas) yang tertunda.
– Mohon maaf panduan masih dalam proses update –
Menu Merger digunakan oleh Notaris untuk melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih PT (Perseroan Terbatas).
Lihat Panduan Merger Perseroan
Menu Akuisisi digunakan oleh Notaris untuk melakukan pengambilalihan terhadap suatu PT (Perseroan Terbatas).