Alat Pengguna

Alat Situs


panduan_pendirian_perseroan_pending

Pendirian Perseroan Pending

  • Pendirian Pending dilakukan oleh Notaris untuk melakukan pendirian pada perseroan yang tertunda.
  • Klik Menu Perseroan Terbatas → Pendirian Pending seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

  • Kemudian akan muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher Pendirian dibawah ini untuk mengesahkan Badan Hukum Perseroan yang akan didirikan.

Pada form tersebut terdapat beberapa field, diantaranya:

  • 1. Pelayanan Jasa Hukum Sudah Otomatis Muncul
  • 2. Isikan Total Modal Dasar. Jumlah pembelian voucher tergantung dari besarnya Modal Dasar. Jika Modal Dasar tidak diisi, maka akan muncul notifikasi seperti berikut.

  • 3. Nama Pemohon Sudah Otomatis Muncul
  • 4. Email Pemohon Sudah Otomatis Muncul
  • 5. Nomor Hp Sudah Otomatis Muncul
  • 6. Klik tombol . Maka akan muncul Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendirian Perseroan seperti berikut

  • Jika sudah melakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Perseroan, maka pengguna dapat mengklik tombol

  • Maka sistem akan menampilkan halaman Permohonan Pendirian Pending Perseroan berikut Nomer Voucher Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

  1. Masukkan Nama Perseroan
  2. Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian
  3. Masukkan Notaris Terakhir yang terdapat pada SK PT
  4. Klik tombol
  • Maka akan keluar popup disclaimer seperti berikut.

  • Kemudian ceklis pernyataan pada popup disclaimer tersebut dan klik tombol untuk melanjutkan proses Pendirian.

Setelah menyetujui pesan pemberitahuan, sistem akan menampilkan Form Pendirian seperti gambar dibawah ini.

* Perhatikan pada Akta Notaris*

  • Pada akta notaris untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris sudah otomatis terisi sesuai dengan data Perseroan Pending.

Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :

a. Data Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • 1. Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipesan
  • 3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan

  • Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol .

  • 4. NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP
  • 5. Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu

  • Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul field tahun seperti berikut

b. Domisili Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Masukkan alamat perseroan
  2. Masukkan RT
  3. Masukkan RW
  4. Pilih Provinsi :
  5. Pilih Kabupaten/Kota :
  6. Pilih Kecamatan :
  7. Pilih Kelurahan/desa :
  8. Masukkan Kode Pos
  9. Masukkan Nomor Telepon perseroan
  10. Masukkan email
  11. Pilih Tahun Buku

c. Maksud dan Tujuan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Pilih Maksud
  2. Pilih Tujuan
    • Kategori I
    • Kategori II
    • Kategori III
    • Kategori IV

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol

Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut

  • Klik tombol untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru.

d. Akta Notaris

Pada Form tersebut telah terisi Nama Notaris, No Akta dan Tanggal Akta

e. Modal Dasar

Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham terdiri dari :

  • Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka field Total Modal akan menampilkan nilai default sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki.

2. Total Modal

  • Field Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”.

3. Harga Perlembar

  • Field harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya.

4. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal dasar.

f. Modal Ditempatkan

Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham

  • Field Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya.

2. Harga Perlembar

  • Field Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan

  • Field Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

4. Lembar Saham

  • Field Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan kurang 25% dari modal dasar, maka akan tampil notifikasi seperti berikut.

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.

g. Modal Disetor

Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :

  1. Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
  2. Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.

h. Pengurus dan Pemegang Saham

  • Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

  • Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul form seperti dibawah ini :

1). Warga Negara Indonesia

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham WNI yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

3. MASYARAKAT

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

5. PEMERINTAH

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.

2). Warga Negara Asing

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pasport : Masukkan Pasport
  • KITAS : Masukkan KITAS
  • Pilih Negara Asal

  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Alamat : Masukkan alamat
  • Nomor HP : Masukkan Nomor HP
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pilih Negara Asal

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.

i. Pemilik Manfaat

  • Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.

  • Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.

  • Ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat seperti berikut.

  • Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.

  • Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan.

  • Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol .

  • Ceklis kolom disclaimer biru jika data pemilik manfaat belum ditetapkan/tidak perlu melakukan pengisian pemilik manfaat maka tombol akan terdisable seperti berikut.

j. Notaris Pengganti

Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form pendirian

Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini

  1. Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
  2. Menampilkan status notaris pengganti.
  3. Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
  4. Klik tombol akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :

  1. Masukkan nama lengkap notaris.
  2. Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
  3. Masukkan Tanggal SK.
  4. Masukkan tanggal mulai aktif.
  5. Masukkan tanggal selesai aktif.
  6. Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
  7. Klik tombol untuk menambah notaris pengganti.
  8. Klik tombol untuk kembali ke menu awal.

k. Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki

  • Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol jika data pendirian sudah lengkap.

  • Setelah itu halaman akan menampilkan popup disclaimer seperti berikut.

  • Ceklis semua kolom centang dan klik tombol . Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perseroan

* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.

  • Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol . Setelah itu muncul popup tidak keberatan menteri seperti gambar dibawah ini, kemudian klik tombol .

l. Upload Akta

  • Selanjutnya aplikasi akan memuat halaman Daftar Transaksi Perseroan.

Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

1. Tombol untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

2. Tombol untuk mengunduh bukti pembayaran. * Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

3. Tombol untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.

Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman upload akta.

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol , maka akan muncul popup seperti berikut.

  • Klik tombol , lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan.

m. Download SK Pengesahan Pendirian

  • Klik untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian.

  • Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian seperti gambar dibawah ini.

n. Upload Bukti Setor

  • Klik untuk mengupload bukti setor.

Keterangan :

  1. Bukti setor modal wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar.
  2. Jika Notaris belum melakukan Upload Bukti Setor, maka perseroan yang telah didirikan tidak bisa mengakses transaksi Perubahan.
  • Kemudian tampil halaman upload bukti setor seperti gambar dibawah ini.

  1. Ceklis semua syarat dan ketentuan
  2. Pilih jenis bukti penyetoran modal yang ingin diupload
  3. Klik untuk memilih file bukti setor
  4. Klik untuk mengupload bukti setor

o. Download Bukti Setor

  • Klik pada halaman daftar transaksi perseroan.

5. Perubahan

a. Pemilihan Menu

Menu Perubahan digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas).

  • Untuk mengakses menu ini klik menu Perseroan Terbatas → Perubahan seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

  • Kemudian tampil halaman Permohonan Perubahan Perseroan dibawah ini.

b. Voucher

Pada halaman Permohonan Perubahan Perseroan terdapat fitur untuk memesan nomor voucher perubahan perseroan sekaligus dengan beberapa ketentuan, diantaranya :

  • Jika ingin memesan nomor voucher point 1 sampai 3, maka akan muncul field nomor voucher sesuai yang dipilih dan otomatis point 4 disable atau tidak bisa dipilih seperti gambar dibawah ini.

  • Jika ingin memesan nomor voucher point 1 dan 4, maka akan muncul field nomor voucher sesuai yang dipilih dan otomatis point 2 dan 3 disable atau tidak bisa dipilih seperti gambar dibawah ini.

1) Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Untuk melakukan pemesanan Nomor Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dapat dilakukan dengan cara :

  1. ceklis Nomor Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
  2. lalu tampil kolom pengisian Nomor Voucher
  3. klik
  4. kemudian tampil form Pemesanan Nomor Voucher Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol , lalu tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher

  • Setelah itu lakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher pada aplikasi YAP!. Seperti yang dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher
  • Jika tagihan sudah terbayar, klik tombol , maka akan tampil halaman Daftar Voucher

  • Klik untuk menampilkan halaman Permohonan Perubahan Perseroan dengan nomor voucher yang sudah dipesan

2) Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Untuk melakukan pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dapat dilakukan dengan cara :

  1. ceklis Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
  2. lalu tampil kolom pengisian Nomor Voucher
  3. klik
  4. kemudian tampil form Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terdapat pilihan Modal Dasar, yaitu :

  • Kemudian pilih Modal Dasar untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol
  • Maka tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

  • Setelah itu lakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher pada aplikasi YAP!. Seperti yang dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher.
  • Jika tagihan sudah terbayar, klik tombol , maka akan tampil halaman Daftar Voucher

  • Klik untuk menampilkan halaman Permohonan Perubahan Perseroan dengan nomor voucher yang sudah dipesan

3) Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan

Untuk melakukan pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dapat dilakukan dengan cara :

  1. ceklis Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
  2. lalu tampil kolom pengisian Nomor Voucher
  3. klik
  4. kemudian tampil form Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas terdapat pilihan Modal Dasar, yaitu :

  • Kemudian pilih Modal Dasar untuk Perubahan Data Perseroan Terbatas

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol
  • Maka tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas

  • Setelah itu lakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher pada aplikasi YAP!. Seperti yang dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher.
  • Jika tagihan sudah terbayar, klik tombol , maka akan tampil halaman Daftar Voucher

  • Klik untuk menampilkan halaman Permohonan Perubahan Perseroan dengan nomor voucher yang sudah dipesan

4) Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Dan Data Perseroan

Untuk melakukan pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Dan Data Perseroan dapat dilakukan dengan cara :

  1. ceklis Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Dan Data Perseroan
  2. lalu tampil kolom pengisian Nomor Voucher
  3. klik
  4. kemudian tampil form Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dan Data Perseroan Terbatas

Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dan Data Perseroan Terbatas terdapat pilihan Modal Dasar, yaitu

  • Kemudian pilih Modal Dasar untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan Data Perseroan Terbatas

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol
  • Maka tampil form Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dan Data Perseroan Terbatas

  • Setelah itu lakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher pada aplikasi YAP!. Seperti yang dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher.
  • Jika tagihan sudah terbayar, klik tombol , maka akan tampil halaman Daftar Voucher

  • Klik untuk menampilkan halaman Permohonan Perubahan Perseroan dengan nomor voucher yang sudah dipesan

c. Pengisian data terakhir Perseroan

  • Kemudian lakukan pengisian data pada halaman Permohonan Perubahan Perseroan dengan mengisi
    • Nama Perseroan
    • Nomor SK Terakhir
    • Lalu klik tombol

d. Pengisian Persyaratan Utama Perubahan

  • Setelah itu tampil halaman Persyaratan Utama Perubahan

  • Ceklis Persyaratan Utama
  • Ceklis disclaimer
  • Klik tombol maka muncul popup disclaimer

  • Kemudian klik tombol lalu masuk ke halaman Permohonan Perubahan Ringkasan Perseroan.

e. Pengisian Ringkasan Perseroan

Pada halaman Permohonan Perubahan Ringkasan Perseroan akan tampil menu fitur untuk jenis perubahan yang diantaranya ialah :

1. Jenis Perubahan yang telah otomatis terceklis terdiri dari 3 bagian diantaranya (Sesuai dengan pengisian voucher di awal transaksi) :

  • Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.

2. Masukkan Nomor Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.

3. Masukkan Tanggal Akta notaris yang dibuat untuk permohonan sekarang.

4. Masukkan Tanggal RUPS/Berita Acara Rapat/Notulen Rapat yang disesuaikan dengan akta PT.

5. Ceklist Kehadiran RUPS pada Susunan Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.

6. Masukkan jumlah masyarakat yang hadir dalam RUPS

7. Ceklist jika notaris memberikan semua informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol akan masuk ke halaman Permohonan Perubahan

f. Pilihan Jenis Perubahan

Form **Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri**

Pada form Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri :

1. Ceklis Nama jika ada perubahan pada Nama Perseroan

  • Ceklis Persyaratan Perubahan Nama

2. Ceklis Tempat Kedudukan jika ada perubahan pada Tempat Kedudukan Perseroan

  • Ceklis Persyaratan Perubahan Tempat Kedudukan

3. Ceklis Maksud dan Tujuan serta Kegiatan jika ada perubahan pada Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan

  • Ceklis Persyaratan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan

4. Ceklis Jangka Waktu jika ada perubahan pada Jangka Waktu Perseroan

5. Ceklis Peningkatan Modal Dasar jika ada Peningkatan Modal Dasar Perseroan

6. Ceklis Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor jika ada Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor pada Perseroan

  • Ceklis Permohonan
  • Ceklis Setelah jangka waktu 60 hari
  • Isi tanggal RUPS
  • Isi Tanggal Cetak Surat Kabar
  • Isi Nama Surat Kabar

7. Ceklis Status Perseroan ika ada perubahan pada Status Perseroan

  • Ceklis Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

Form **Perubahan Anggaran Dasar dengan Pemberitahuan**

Pada form Perubahan Anggaran Dasar dengan Pemberitahuan :

1. Ceklis Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor jika ada Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan

2. Ceklis Jenis Perseroan jika ada perubahan pada Jenis Perseroan

  • Ceklis Persyaratan Perubahan Jenis Perseroan

3. Ceklis Pasal yang mengatur Perubahan Anggaran Dasar dengan Pemberitahuan

form **Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan**

Pada form Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan :

1. Ceklis Direksi dan Komisaris jika ada perubahan data Direksi dan Komisaris Perseroan

2. Ceklis Peralihan Saham jika ada perubahan Peralihan Saham Perseroan

3. Ceklis Ganti Nama Pemegang Saham jika ada perubahan Nama Pemegang Saham Perseroan

4. Ceklis Alamat Lengkap Perseroan jika ada perubahan Alamat Lengkap Perseroan

  • Ceklis Persyaratan Perubahan Lengkap perseroan
  • Klik tombol maka akan keluar allert perhatian!!!

  • Klik tombol untuk menampilkan halaman Format Isian Perubahan Perseroan Terbatas

g. Pengisian Pemilik Manfaat

* jika data pemilik manfaat sudah ada pada transaksi sebelumnya

h. Persyaratan

  • Ubah data sesuai dengan kebutuhan, setelah itu ceklis persyaratan dan klik tombol . Kemudian akan tampil pop up Perhatian!!!

  1. Ceklis semua poin Pernyataan
  2. Klik tombol
  • Selanjutnya akan tampil pop up Surat Pernyataan

  1. Ceklis semua poin Surat Pernyataan
  2. Klik tombol

i. Halaman Pratinjau Data isian Perubahan

  • Kemudian tampil halaman Pra Tinjau Perubahan Data Perseroan

  1. Klik tombol jika data belum sesuai.
  2. Klik tombol . Setelah itu akan tampil pop up tidak keberatan Menteri

  • Klik tombol

j. Daftar Transaksi Perseroan, Masa PRatinjau dan UPload AKta

Setelah itu tampil Halaman Daftar Transaksi Perseroan

Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

1. Tombol untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

2. Tombol untuk mengunduh bukti pembayaran. * Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman upload akta.

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol , tampil halaman Daftar Transaksi Perseroan.

h. OUTPUT HASIL PERUBAHAN

Terdapat beberapa SK & SP Perubahan Perseroan yang dapat di download, yaitu :

1. SK Perubahan

  • Klik untuk mendownload SK Perubahan Perseroan.

  • Kemudian tampil SK Perubahan Perseroan seperti gambar dibawah ini.

2. SP Perubahan Anggaran Dasar

  • Klik untuk mendownload SP Perubahan Anggaran Dasar.

  • Kemudian tampil SP Perubahan Anggaran Dasar seperti gambar dibawah ini.

3. SP Perubahan Data Perseroan

  • Klik untuk mendownload SP Perubahan Data Perseroan.

  • Kemudian tampil SP Perubahan Data Perseroan seperti gambar dibawah ini.

panduan_pendirian_perseroan_pending.txt · Terakhir diubah: 2021/08/27 02:33 oleh superadmin