Ini adalah dokumen versi lama!
Perseroan Terbatas
– mohon maaf panduan masih dalam tahap update –
1. Cek Nama Perseroan Terbatas
* jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:
- terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan
- menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU
* Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu
2. Pembelian dan Pembayaran Voucher PNBP Perseroan Terbatas
Bahwa untuk transaksi pada Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi, peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi. Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan aplikasi YAP, segingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat langsung membayarkan via aplikasi YAP.
Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:
1). Pemesanan Nomor Voucher
Ceklis disclaimer dan klik tombol

. Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini
2). Pembayaran Nomor Voucher
a. Login
Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol

untuk masuk ke dalam Beranda YAP!
b. Notifikasi
Klik icon

untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran
c. Tinjau Pembayaran
Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol

untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher
d. Pilih Sumber Dana
Ceklis Sumber Dana, lalu klik

maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit
e. Masukan Pin Debit
Masukan pin debit, lalu klik tombol

maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.
3). Daftar Voucher
nomor voucher
bill id
jenis transaksi
tanggal transaksi
nominal
status pembayaran » apakah berhasil bayar, belum dibayar, atau gagal mengirimkan notifikasi ke aplikasi YAP!
3. Pendirian Perseroan Terbatas
Ceklis disclaimer dan klik tombol

. Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini
Klik tombol

. Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon seperti berikut.
Klik tombol

akan tampil ke halaman awal pesan nama.
Klik tombol

akan tampil popup disclaimer seperti dibawah ini
Ceklis disclaimer dan klik tombol

maka akan tampil halaman Pratinjau Pesan Nama dan form Pendirian Perseroan seperti dibawah ini.
Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :
a. Data Perseroan
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol

.
Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul
field tahun seperti berikut

b. Domisili Perseroan
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
Masukkan alamat perseroan
Masukkan RT
Masukkan RW
Pilih Provinsi :

Pilih Kabupaten/Kota :

Pilih Kecamatan :

Pilih Kelurahan/desa :

Masukkan Kode Pos
Masukkan Nomor Telepon perseroan
Masukkan email
Pilih Tahun Buku
c. Maksud dan Tujuan
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
Pilih Maksud

Pilih Tujuan
Kategori I

Kategori II

Kategori III

Kategori IV

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol
Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut
Klik tombol

untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru.
d. Akta Notaris
Pada Form tersebut telah terisi Nama Notaris, No Akta dan Tanggal Akta
e. Modal Dasar
Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol
. Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. Klasifikasi Saham terdiri dari :
2. Total Modal
3. Harga Perlembar
4. Setelah semua field terisi, klik tombol
untuk menyimpan modal dasar.
f. Modal Ditempatkan
Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol
. Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.
Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. Klasifikasi Saham
2. Harga Perlembar
3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan
4. Lembar Saham
5. Setelah semua field terisi, klik tombol
untuk menyimpan modal ditempatkan.
g. Modal Disetor
Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :
Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.
h. Pengurus dan Pemegang Saham
Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol

. Maka akan muncul
form seperti dibawah ini :
1). Warga Negara Indonesia
Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. PERORANGAN
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
2. BADAN HUKUM
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Nomor SK : Masukkan Nomor SK
Pilih Tanggal SK
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
3. MASYARAKAT
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (Disable)
NIK : (Disable)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir
Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (Disable)
NIK : (Disable)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : (Disable)
Tanggal Lahir : (Disable)
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
5. PEMERINTAH
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”)
NPWP : (Disable)
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Tempat Lahir : (Disable)
Tanggal Lahir : (Disable)
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
RT : Masukkan RT
RW : Masukkan RW
Pilih Provinsi
Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol
untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.
2). Warga Negara Asing
Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :
1. PERORANGAN
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
Pasport : Masukkan Pasport
KITAS : Masukkan KITAS
Pilih Negara Asal
Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut
2. BADAN HUKUM
Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :
Pilih Klasifikasi Saham
Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
Nomor SK : Masukkan Nomor SK
Pilih Tanggal SK
Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
Email : Masukkan email
Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol
untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.
i. Pemilik Manfaat
Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol

. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.
Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Jika semua field sudah terisi, Klik tombol

untuk melanjutkan proses pengisian pendirian Perseroan.
Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol

.
Ceklis kolom disclaimer biru jika data pemilik manfaat belum ditetapkan/tidak perlu melakukan pengisian pemilik manfaat maka tombol

akan terdisable seperti berikut.
j. Notaris Pengganti
Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form pendirian
Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini
Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
Menampilkan status notaris pengganti.
Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
Klik tombol

akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :
Masukkan nama lengkap notaris.
Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
Masukkan Tanggal SK.
Masukkan tanggal mulai aktif.
Masukkan tanggal selesai aktif.
Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
Klik tombol

untuk menambah notaris pengganti.
Klik tombol

untuk kembali ke menu awal.
k. Surat Keterangan/Pernyataan Dokumen yang harus dimiliki
Ceklis semua kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol

jika data pendirian sudah lengkap.
Ceklis semua kolom centang dan klik tombol

. Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perseroan
* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.
Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol

. Setelah itu muncul popup tidak keberatan menteri seperti gambar dibawah ini, kemudian klik tombol

.
l. Upload Akta
Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :
1. Tombol
untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
2. Tombol
untuk mengunduh bukti pembayaran. * Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.
3. Tombol
untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.
Untuk mengakses form Pratinjau, klik
, maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.
Klik tombol

jika masih ada perubahan data/Edit data
Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol

maka akan masuk ke halaman upload akta.
Ceklis semua pernyataan diatas.
Klik tombol

lalu cari file akta yang akan di upload.
Klik tombol

, maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.
Klik tombol

setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:
Tombol

untuk mengakhiri transaksi.
Tombol

untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
Tombol

untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
Tombol

untuk menghapus transaksi.
Setelah klik tombol

, maka akan muncul popup seperti berikut.
Klik tombol

, lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan.
m. Download SK Pengesahan Pendirian
Klik

untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian.
4. Pendirian Perseroan (SUDAH PESAN NAMA)
5. Pendirian Pending
6. Perubahan
7. Perubahan Pending
Menu Perubahan Pending digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas) yang tertunda.
Lihat Panduan Perubahan Pending
8. Penyesuaian UU 2007
9. Penyesuaian Pending UU 2007
10. Merger
Menu Merger digunakan oleh Notaris untuk melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih PT (Perseroan Terbatas).
Lihat Panduan Merger Perseroan
11. Akuisisi
12. Pembubaran
13. Pembubaran Pending
2. Masuk ke halaman Permohonan Dasar Pembubaran
Wajib ceklist dasar pembubaran
Ceklist salah satu dasar pembubaran untuk PT tersebut
Klik tombol

Headline
Masukkan Nama Perseroan yang pending.
Masukkan Nomor Surat yang tertera pada surat yang dikirim oleh Kementrian.
Tekan tombol

maka akan tampil halaman persyaratan utama perubahan.
Setelah persyaratan sudah di ceklist semua,Klik tombol

maka akan keluar allert perhatian!!! yang meyakinkan notaris tidak ada kesalahan dalam pengisiannya.
Klik tombol

akan tampil ke persyaratan utama perubahan awal.
Klik tombol

akan masuk ke halaman permohonan perubahan ringkasan perseroan.
* Perhatikan pada Akta Notaris
- Pada akta notaris untuk nomor akta dan tanggal akta sudah otomatis terisi sesuai dengan data PT Pending.
-Jika data sudah terisi semua lalu tekan tombol
untuk melanjutkan proses perubahan.
6. Masuk ke halaman Pra Tinjau Pembubaran Perseroan
Klik tombol

jika data belum sesuai.
Klik tombol
7. Masuk ke halaman Daftar Transaksi Perseroan