Daftar isi

Perseroan Terbatas

1. Cek Nama Perseroan Terbatas

Untuk mengakses cek nama perseroan, dapat mengikuti alur sebagai berikut:

* jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

- terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan

- menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU

* Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu

2. Pembelian dan Pembayaran Voucher PNBP Perseroan Terbatas

Bahwa untuk transaksi pada Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi, peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi. Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan aplikasi YAP, segingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat langsung membayarkan via aplikasi YAP.

Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:

1). Pemesanan Nomor Voucher

2). Pembayaran Nomor Voucher

a. Login

b. Notifikasi

c. Tinjau Pembayaran

d. Pilih Sumber Dana

e. Masukan Pin Debit

3). Daftar Voucher

  1. nomor voucher
  2. bill id
  3. jenis transaksi
  4. tanggal transaksi
  5. nominal
  6. status pembayaran » apakah berhasil bayar, belum dibayar, atau gagal mengirimkan notifikasi ke aplikasi YAP!

3. Pendirian Perseroan Terbatas

Lihat Panduan Pendirian Perseroan

4. Pendirian Perseroan (SUDAH PESAN NAMA)

Lihat Panduan Pendirian PT sudah pesan nama

5. Pendirian Pending

Lihat Panduan Pendirian Perseroan Pending

6. Perubahan

Lihat Perubahan Perseroan

7. Perubahan Pending

Menu Perubahan Pending digunakan oleh Notaris untuk melakukan input data perubahan suatu PT (Perseroan Terbatas) yang tertunda.

Lihat Panduan Perubahan Pending

8. Penyesuaian UU 2007

Lihat Panduan Penyesuaian UU 2007

9. Penyesuaian Pending UU 2007

Lihat Panduan Penyesuaian Pending UU 2007

10. Merger

Menu Merger digunakan oleh Notaris untuk melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih PT (Perseroan Terbatas).

Lihat Panduan Merger Perseroan

11. Akuisisi

– Mohon maaf panduan masih dalam proses update –

Menu Akuisisi digunakan oleh Notaris untuk melakukan pengambilalihan terhadap suatu PT (Perseroan Terbatas).

Lihat Panduan Akuisisi Perseroan Terbatas

12. Peleburan

Menu Peleburan digunakan oleh Notaris untuk melakukan peleburan terhadap 2 (dua) PT (Perseroan Terbatas) atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru.

Lihat Panduan Peleburan Perseroan Terbatas

13. Pembubaran

Lihat Panduan Pembubaran Perseroan Terbatas

14. Pembubaran Pending

Lihat Panduan Pembubaran Pending

15. Perubahan Status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal

Lihat Panduan Perubahan Status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal