Alat Pengguna

Alat Situs


pewarganegaraan_pasal_19

Ini adalah dokumen versi lama!


Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)

Panduan pengoperasian Aplikasi Pewarganegaraan ini ini berisi informasi tata-cara penggunaan aplikasi Pewarganegaraan yang bertujuan agar pengguna (user) dapat mengoperasikan sistem tersebut dengan benar. Aplikasi Pewarganegaraan adalah aplikasi yang dijalankan secara web based (internet) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan Aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan yang berhubungan dengan Pewarganegaraan secara elektronik. Adapun permohonan yang dapat diajukan melalui aplikasi adalah permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006).

pewarganegaraan_pasal_19.1495017172.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/17 10:32 oleh superadmin