Alat Pengguna

Alat Situs


perpanjangan_kurator_dan_pengurus

Ini adalah dokumen versi lama!


Perpanjangan Kurator

Ketika melakukan perpanjangan akan tampil notif peringatan untuk mengingatkan jika pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal SK kadaluarsa.

Perpanjangan kurator dapat dilakukan dengan dua cara yaitu klik Permohonan Perpanjangan yang ada di dashboard atau klik menu Perpanjangan Kurator.

Pada saat melakukan pendaftaran kurator maka user perlu input voucher kemudian klik Selanjutnya. Jika user belum memiliki voucher maka dapat melakukan pembelian voucher dengan cara klik disini.

User kemudian input persyaratan dengan cara ceklis setiap persyaratan yang tersedia pada tab persyaratan.

Pada tab persyaratan, user perlu melakukan ceklis persyaratan sebagai berikut:

1. Surat permohonan perpanjangan kurator dan pengurus yang diajukan kepada Direktur Jendral
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Tanda keanggotaan organisasi profesi Kurator atau Pengurus yg di legalisir organisasi profesi
4. Rekomendasi dari organisasi profesi
5. Sertifikat pelatihan lanjutan kurator atau pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama
6. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat kali enam sentimeter)  yang terbaru

Pada saat user klik Selanjutnya maka akan muncul pop up warning.

Klik OK untuk menutup pop up warning dan kemudian klik Selanjutnya untuk ke halaman pratinjau. Pada halaman pratinjau jika user sudah submit maka perpanjangan kurator berhasil dilakukan.

Jika sudah berhasil melakukan perpanjangan maka akan terbit surat bukti perpanjangan sementara pendaftaran kurator dan pengurus.

perpanjangan_kurator_dan_pengurus.1675065560.txt.gz · Terakhir diubah: 2023/01/30 07:59 oleh superadmin