Ketika melakukan perpanjangan akan tampil notif peringatan untuk mengingatkan jika pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal SK kadaluarsa.
Perpanjangan kurator dapat dilakukan dengan dua cara yaitu klik Permohonan Perpanjangan yang ada di dashboard atau klik menu Perpanjangan Kurator.
Pada saat melakukan pendaftaran kurator maka user perlu input voucher kemudian klik Selanjutnya. Jika user belum memiliki voucher maka dapat melakukan pembelian voucher dengan cara klik disini.
Pada tab persyaratan, user perlu melakukan ceklis persyaratan sebagai berikut:
selanjutnya upload 6 syarat untuk perpanjangan :
Pada saat user klik Selanjutnya maka akan muncul pop up warning.
Klik OK untuk menutup pop up warning dan kemudian klik Selanjutnya untuk ke halaman pratinjau. Pada halaman pratinjau jika user sudah submit maka perpanjangan kurator berhasil dilakukan.
Jika sudah berhasil melakukan submit permohonan perpanjangan dan selesai di verifikasi oleh verifikator maka pemohon dapat mengunduh Surat Bukti Pendaftaran Perpanjangan Kurator dan Pengurus ( SBPPKP ) Pada menu "Unduh SBPPKP" di dalam aplikasi.