Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_-_umum

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
permohonan_-_umum [2020/05/05 12:19]
superadmin [3. Permohonan]
permohonan_-_umum [2023/10/10 04:38] (sekarang)
Baris 1: Baris 1:
 ====== Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps) - Akses Umum ====== ====== Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps) - Akses Umum ======
 + 
 Panduan ini diperuntukan bagi masyarakat umum, dalam hal ini pemohon dari Korporasi (yang bertindak sebagai Pendiri atau Pengurus) atau pemohon sebagai orang yang diberi kuasa oleh Korporasi. Panduan ini diperuntukan bagi masyarakat umum, dalam hal ini pemohon dari Korporasi (yang bertindak sebagai Pendiri atau Pengurus) atau pemohon sebagai orang yang diberi kuasa oleh Korporasi.
  
Baris 7: Baris 7:
 ===== 1. Daftar/​Registrasi Akun ===== ===== 1. Daftar/​Registrasi Akun =====
  
-1. Pada website Beneficial Owner, klik link Daftar (jika pemohon ​bukan Notaris)+Untuk melakukan akses transaksi pemohon sebelumnya harus memiliki akunUntuk mendapatkan akun pemohon ​dapat mendaftar/​registrasi terlebih dahulu.
  
-{{ :bo1.png |}}+Pemohon bisa mendapatkan akun dengan cara sebagai berikut:
  
-2. Pada halaman selanjutnya,​ **masukkan data-data pemohon**+1. Pemohon dapat klik tulisan “Disini” untuk masuk ke laman registrasi/​pendaftaran akun
  
-3. Klik tombol **Daftar +{{ ::daftar-bo.png? |}}
-**+
  
-{{ :bo2.png |}}+2. Akan tampil laman registrasi/​pendaftaran,​ **masukkan data-data pemohon** 
 +  * Semua yang bertanda bintang (*) wajib di isi
  
 +{{ ::​bo-form-daftar.png?​ |}}
  
-4. Email **Aktivasi Akun** akan **dikirimkan ke email** yang didaftarkan pemohon+3. Setelah data dilengkapi, centang //​reCaptcha//​ dan klik tombol ​**Daftar 
 +**
  
-5. Terdapat ​**Username** dan **Password** untuk Login ke aplikasi ​BO+4. Pemberitahuan ​**Aktivasi Akun** akan **dikirimkan ke email** yang didaftarkan pemohon 
 +  * Pada email tersebut terdapat Username dan Password yang dapat digunakan pemohon ​untuk Login ke dalam aplikasi
  
-6. Sebelum itulakukan ​aktivasi dengan ​**klik tombol Aktivasi Akun**+5. Agar akun tersebut dapat digunakanpemohon harus melakukan ​aktivasi ​akun terlebih dahulu ​dengan klik tombol ​**"Aktivasi Akun"**
  
 {{ :bo3.png |}} {{ :bo3.png |}}
  
 7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini 7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini
- 
-8. Klik tombol **Login** untuk masuk 
  
 {{ :bo4.png |}} {{ :bo4.png |}}
  
  
 +8. Klik tombol **Login** untuk masuk ke laman awal Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dan pemohon bisa melakukan login menggunakan akun yang telah dimiliki
 +
 +
 +9. Proses registrasi/​pendaftaran selesai
 \\ \\ \\ \\
 ===== 2. Login ===== ===== 2. Login =====
Baris 94: Baris 99:
   * PIC : pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh korporasi   * PIC : pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh korporasi
  
-{{ ::​bo-umum.png?​ |}}+{{ ::​bo-umum.png?​1000 |}}
  
  
-4. Jika pemohon ​melaporkan ​sebagai Korporasi, berikut tampilannya:​ +4. Jika pemohon ​bertindak ​sebagai ​**Korporasi**, berikut tampilannya:​
  
 +{{ ::​bo-umum-korporasi.png?​1000 |}}
  
   * Isi nama korporasi   * Isi nama korporasi
Baris 108: Baris 113:
   * Sistem akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang di isikan dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU.   * Sistem akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang di isikan dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU.
   * Data yang di cocokan yaitu: \\ - **Nomor identitas** \\ - **NAMA** \\ - **NAMA KORPORASI** sesuai jenisnya   * Data yang di cocokan yaitu: \\ - **Nomor identitas** \\ - **NAMA** \\ - **NAMA KORPORASI** sesuai jenisnya
-  * Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/​permohonan ulang.+  ​* **Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/​permohonan ulang.**
  
  
  
 +5. Jika Melaporkan Sebagai **PIC**, berikut ini tampilannya :
  
 +{{ ::​bo-umum-pic.png?​ |}}
  
-5. Jika Melaporkan Sebagai PIC, berikut ini tampilannya : 
  
 +  * Isi data pemberi kuasa (Pendiri/​Pengurus dari Korporasi) \\ - jenis identitas \\ - nomor identitas sesuai dengan jenis yang dipilih \\ - nama pemberi kuasa  \\ - Upload surat kuasa
 +  * Nomor identitas dan nama pemohon otomatis terisi sesuai dengan login
 +  * Input Nama Korporasi (sesuai dengan jenis yang dipilih)
 +  * Klik “Selanjutnya”
  
 +__**HARAP DIPERHATIKAN :**__
  
 +  * Pada tahapan ini sistem akan **mencocokan data yang di isikan** dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU
 +  * Data yang di cocokan yaitu : \\ - **Nomor identitas pemberi kuasa** \\ - **NAMA pemberi kuasa** (pendiri/​pengurus) \\ - **NAMA KORPORASI** sesuai jenisnya
 +  * **Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/​permohonan ulang.**
  
  
  
 +6. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (**Pelaporan,​ Perubahan, Pengkinian**)
  
 +{{ ::​bo-pilih-transaksi.png?​ |}}
  
  
 +7. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol **Selanjutnya**
  
  
  
 +\\
  
-4. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (**Pelaporan, Perubahan, Pengkinian**) +|  __**Penjelasan tahapan selanjutnya akan dibedakan berdasarkan pilihan permohonan penyampaian yang ingin dilakukan**__  ​|
- +
-5. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol **Selanjutnya** +
- +
-{{ :​bo11.png ​|}} +
 \\ \\ \\ \\
 ====a. Pelaporan==== ====a. Pelaporan====
Baris 331: Baris 344:
  
 \\ \\
 +
permohonan_-_umum.1588681171.txt.gz · Terakhir diubah: 2020/05/05 12:19 oleh superadmin