Panduan ini diperuntukan bagi masyarakat umum, dalam hal ini pemohon dari Korporasi (yang bertindak sebagai Pendiri atau Pengurus) atau pemohon sebagai orang yang diberi kuasa oleh Korporasi.
Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dibuat beradasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Untuk melakukan akses transaksi pemohon sebelumnya harus memiliki akun. Untuk mendapatkan akun pemohon dapat mendaftar/registrasi terlebih dahulu.
Pemohon bisa mendapatkan akun dengan cara sebagai berikut:
1. Pemohon dapat klik tulisan “Disini” untuk masuk ke laman registrasi/pendaftaran akun
2. Akan tampil laman registrasi/pendaftaran, masukkan data-data pemohon
3. Setelah data dilengkapi, centang reCaptcha dan klik tombol Daftar
4. Pemberitahuan Aktivasi Akun akan dikirimkan ke email yang didaftarkan pemohon
5. Agar akun tersebut dapat digunakan, pemohon harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol "Aktivasi Akun"
7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini
8. Klik tombol Login untuk masuk ke laman awal Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dan pemohon bisa melakukan login menggunakan akun yang telah dimiliki
9. Proses registrasi/pendaftaran selesai
Setelah pemohon memiliki akun, pemohon dapat melakukan login kedalam aplikasi.
Langkah pengisian sebagai berikut:
- Masukkan username
- Masukkan password
- Centang reCAPTCHA
- Klik “LOGIN”
Ketika berhasil Login, pemohon akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat 2 fungsi utama yakni Export to Excel dan Lihat Detail data, berikut ini adalah tampilannya.
1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol Export to Excel
Informasi “Melaporkan Sebagai”, pada login umum dapat di deskripsikan sebagai berikut:
2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO
3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol pada kolom Action
4. Berikut adalah tampilan Detail data BO
5. Klik tombol Download untuk mengunduh Detail data BO, hasilnya sebagai berikut
1. Untuk melakukan permohonan BO, klik menu Permohonan
2. Tentukan Jenis Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV)
3. Setelah itu akan tampil "PILIHAN MELAPOR SEBAGAI"
Ada 2 (dua) pilihan yaitu, melaporkan sebagai KORPORASI atau PIC
4. Jika pemohon bertindak sebagai Korporasi, berikut tampilannya:
HARAP DIPERHATIKAN :
5. Jika Melaporkan Sebagai PIC, berikut ini tampilannya :
HARAP DIPERHATIKAN :
6. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (Pelaporan, Perubahan, Pengkinian)
7. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol Selanjutnya
Penjelasan tahapan selanjutnya akan dibedakan berdasarkan pilihan permohonan penyampaian yang ingin dilakukan |
1. Pelaporan dilakukan di awal/pertama kali dan hanya bisa satu kali.
Catatan:
2. Klik tombol Tambah Data
3. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat
Catatan:
4. Klik tombol Selanjutnya
5. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat
6. Klik tombol Selanjutnya
7. Setelah berhasil menambah data, data yang sudah di isikan akan masuk/tampil pada tabel list pemilik manfaat
8. Jika pengisian sudah sesuai klik tombol Selanjutnya
9. Kemudian tampil laman Konfirmasi Data. Pemohon dapat melakukan pengecekan ulang, jika masih terdapat kesalahan, bisa di perbaiki dengan klik tombol Edit
10. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer
11. Klik tombol Submit
12. Muncul Popup Disclaimer, klik tombol Setuju
13. Setelah Permohonan Pelaporan berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada DAFTAR PENYAMPAIAN DATA
14. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pelaporan berhasil dilakukan
1. Perubahan merupakan fungsi yang bisa digunakan untuk menambahkan dan menghapus data BO
2. Untuk Menghapus, klik tombol X pada kolom aksi
3. Untuk Menambah, klik tombol Tambah Data
4. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat
Catatan:
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat
7. Klik tombol Selanjutnya
8. Setelah berhasil menambah data, klik tombol Selanjutnya
9. Jika pengisian sudah sesuai klik tombol Selanjutnya
10. Aplikasi akan menampilkan laman Konfirmasi Data.
11. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer
12. Klik tombol Submit
13. Muncul Pop up Disclaimer, klik tombol Setuju
14. Setelah Permohonan Pelaporan berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada Daftar Penyampaian Data
15. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pelaporan berhasil dilakukan
1. Pilihan Pengkinian merupakan fungsi untuk mengkinikan/updating data Pemilik Manfaat (BO)
2. Klik tombol (Edit) pada kolom aksi
3. Pemohon dapat mengubah Kriteria Pemilik Manfaat
Catatan:
4. Klik tombol Selanjutnya
5. Pada halaman berikutnya, pemohon dapat merubah data Identitas Pemilik Manfaat yang diperlukan
6. Klik tombol Selanjutnya
7. Muncul Notifikasi "Data berhasil diubah"
8. Jika pengisian sudah sesuai, Klik tombol Selanjutnya
9. Aplikasi akan menampilkan laman Konfirmasi Data.
10. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer
11. Klik tombol Submit
12. Muncul Pop up Disclaimer, klik tombol Setuju
13. Setelah Permohonan Pengkinian berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada Daftar Penyampaian Data
14. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pengkinian berhasil dilakukan