Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_kurator_dan_pengurus

Pendaftaran Kurator dan Pengurus

1. Registrasi

Pemohon kurator ataupun pengurus untuk melakukan Pendaftaran, Pelaporan dan Perpanjangan diwajibkan registrasi terlebih dahulu. Ketika kurator dan pengurus ingin melakukan pendaftaran kurator, maka akses ke website http://kurator.ahu.go.id/ kemudian akan tampil sebagai berikut.

Klik Registrasi untuk mendaftarkan diri sebagai kurator dan pengurus.

Pastikan email yang digunakan adalah email aktif kemudian masukkan data didalam kolom tersebut lalu klik tombol Registrasi. Maka secara otomatis akan terkirim data aktivasi ke email pemohon sebagai berikut:

Klik tombol aktivasi, untuk melakukan aktivasi akun yang telah didaftarkan. Jika akun telah diaktivasi, masukkan user id dan password pada halaman Login. Kemudian tampil halaman awal pemohon.

2. Login

Setelah melakukan registrasi pemohon dapat melakukan login dengan menekan tombol Login di halaman awal kurator.

Icon login akan mengarahkan ke halaman login kurator atau pengurus.

Masukkan User ID dan Password pemohon, kemudian klik tombol 100 . Aplikasi akan masuk ke akun pemohon kurator dan menampilkan detail profile kurator. Pada detail profile kurator terdapat dua tampilan yang berbeda. Tampilan dibedakan untuk user yang belum melakukan pendaftaran kurator dan yang sudah melakukan pendaftaran kurator.

Tampilan halaman calon kurator.

Ketika di klik Unduh Persyaratan makan akan download persyaratan permohonan pendaftaran kurator dan pengurus dalam format PDF.

Pada halaman dashboard calon Kurator dan Pengurus dapat klik Pendaftaran pada dashboard maka akan masuk ke halaman pendaftaran kurator.

3. Pendaftaran Kurator

User dapat melakukan pendaftaran sebagai kurator dengan cara klik menu Pendaftaran Kurator atau klik Pendaftaran pada dashboard.

Pada saat melakukan pendaftaran kurator maka user perlu input voucher kemudian klik Selanjutnya. Jika user belum memiliki voucher maka dapat melakukan pembelian voucher dengan cara klik disini.

Maka akan tampil halaman Permohonan Pendaftaran Kurator informasi biodata pemohon.

Jika user sudah input data dengan benar maka user dapat klik Selanjutnya untuk ke halaman tab biodata pemohon atau klik Sebelumnya untuk kembali ke halaman pembayaran. User kemudian input alamat kantor.

Jika user sudah input data dengan benar maka user dapat klik Selanjutnya untuk ke halaman tab persyaratan atau klik Sebelumnya untuk kembali ke halaman biodata pemohon. User kemudian input persyaratan.

Pada persyaratan, user dapat melakukan unduh dokumen dengan cara klik Unduh.

User klik OK untuk melanjutkan proses berikutnya. Klik Selanjutnya untuk menampilkan halaman tab data atau klik Sebelumnya untuk kembali ke halaman tab alamat kantor. User kemudian input data.

User klik Selanjutnya untuk menampilkan halaman tab pratinjau atau klik Sebelumnya untuk kembali ke halaman tab data. User kemudian lakukan upload dokumen.

Upload file yang dibutuhkan dalam format wajib PDF, adapun data yang perlu di upload adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang diajukan kepada Direktur Jenderal
  2. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisir
  4. Sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama
  5. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang terbaru
  6. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
  7. Surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit
  8. Surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
  10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  11. Surat pernyataan bersedia menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit
  12. Surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus Jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang terbaru
  14. Surat keterangan catatan kepolisian
  15. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat kali enam sentimeter) yang terbaru
  16. Surat Keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik
  17. Surat Keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun
  18. Ijazah Sarjana Hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutan

Upload data dengan menekan Pilih File, setelah memilih file yang ingin di upload maka akan tampil, sebagai berikut:

Jika terdapat file yang tidak di upload maka akan tampil, sebagai berikut:

Jika file yang telah di pilih atau di upload ingin dilihat, klik gambar yang sudah di upload maka akan muncul halaman gambar yang telah upload. Jika file yang telah dipilih ingin dihapus, klik icon pada file yang ingin dihapus. Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

Lakukan ceklis kemudian klik OK untuk menutup pop up. Kemudian user klik Selanjutnya untuk menampilkan pratinjau atau klik Sebelumnya kembali ke halaman data.

Pendaftaran kurator akan menampilkan pratinjau atas data yang di input. User kemudian perlu melakukan ceklis disclaimer “JIKA SAYA DALAM PROSES PENGISIAN DATA PADA FORMAT ISIAN TIDAK SESUAI DENGAN DATA YANG SEBENARNYA, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” User kemudian klik Selesai

Pada profile pemohon akan menampilkan data kurator yang sudah di input.

User dapat melihat detail dengan cara klik Detail.

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran, tunggu selesai di verifikasi oleh Verifikator, jika sesuai maka akan terbit surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus (SBPKP). SBPKP dapat dilihat oleh Kurator pada menu daftar transaksi.

pendaftaran_kurator_dan_pengurus.txt · Terakhir diubah: 2023/01/20 05:04 oleh superadmin