Ini adalah dokumen versi lama!
Kurator ataupun pengurus yang sudah terdaftar di AHU untuk melakukan Pembaharuan Data diwajibkan registrasi terlebih dahulu. Ketika kurator atau pengurus ingin melakukan Pembaruan Data kurator, maka akses ke website http://kurator.ahu.go.id/ kemudian akan tampil menu aplikasi kurator dan pengurus terpadu sebagai berikut:
Klik Registrasi untuk melakukan Pembaharuan Data, kemudian akan tampil form registrasi sebagai berikut.
Untuk melakukan pembaharuan data Masukkan NIK, lalu klik tombol Registrasi. Maka secara otomatis akan terkirim pembaharuan data ke email Kurator ataupun pengurus yang sudah terdaftar di AHU dan melakukan aktivasi pada email tersebut.
Setelah aktivasi di email aktif, kemudian kurator dan pengurus wajib melakukan login terlebih dahulu dengan menginput User ID dan memasukkan password untuk dapat membuat pelaporan pada aplikasi kurator dan pengurus.
Pada proses pembaharuan data, tidak perlu memasukkan kode voucher dan tidak perlu upload persyaratan karena data kurator dan pengurus yang sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi kurator dan pengurus.
Jika Kurator sudah berhasil login, maka tampilan selanjutnya adalah sebagai berikut.
hanya ada menu pembaharuan data yang berada sebelah kiri, kemudian klik dan kurator dapat edit data didalam tampilan tersebut.