Warning: session_write_close(): write failed: No space left on device (28) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81

Warning: session_write_close(): Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/session) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81
panduan_firma [AHU ONLINE]

Alat Pengguna

Alat Situs


panduan_firma

Panduan Persekutuan Firma

Untuk dapat mengakses Sistem Pendaftaran Firma, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pengguna aplikasi. Diantaranya sebagai berikut :

- Pengguna mengakses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/ pada browser. Atau klik disini.
Berikut tampilan awal aplikasi AHU Online:

- Kemudian klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki form login. Tampilannya ada pada gambar dibawah ini :

- Lalu pengguna akan diarahkan pada form login.

- Masukan Username dan Passsword. Login Notaris menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada Aplikasi SABH. - Setelah itu klik tombol “Masuk”. - Maka pengguna akan memasuki halaman Beranda aplikasi

Pemesanan Nama Persekutuan Firma

Daftar Pengajuan Nama Firma

Menu Daftar Pengajuan Nama Firma berisi urutan nama-nama Firma yang telah melakukan pengajuan nama. Untuk melihat Daftar Pengajuan Nama Firma , langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan Firma ”, seperti pada tampilan berikut ini:

- Lalu klik menu “Pengajuan Nama”

- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma”, lalu klik menu tersebut

- Kemudian pengguna akan diarahkan pada halaman “Daftar Pengajuan Nama Firma”.

- Klik “Lihat Detail” untuk melihat data-data badan usaha Persekutuan Firma. Seperti yang ditunjukan pada tampilan berikut ini:

  - Maka akan muncul tampilan detail nama Firma/Badan Usaha.

Pengajuan Nama Firma

Menu Pengajuan Nama Firma berfungsi untuk memasukan nama Firma yang akan diajukan untuk dipergunakan selanjutnya pada transaksi Pendaftaran. Untuk transaksi Pencatatan Pendaftaran TIDAK PERLU mengajukan nama terlebih dahulu. Untuk mengakses menu Pengajuan Nama Firma, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan (Firma)”. Seperti pada tampilan berikut ini:

- Lalu klik menu “Pengajuan Nama”

- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma” dan “Pengajuan Nama Firma”, lalu pilih menu “Pengajuan Nama Firma”.

Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama Firma, seperti berikut ini:

Pada form pengajuan nama tersebut sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris. Data tersebut antara lain:
1. Nama Pemohon
2. Email Pemohon
3. Nomor Telepon/Hp
4. Alamat
5. Kelurahan
6. Kecamatan
7. Kabupaten
8. Provinsi
9. RT
10.RW
11.Kodepos

Setelah memastikan data yang tampil adalah data yang benar, kemudian input point 12 dan 13, yaitu:

12.Masukkan Kode Voucher Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan Firma
13.Masukkan Nama Firma yang diinginkan (tanpa awalan Firma)
14.Masukkan Singkatan Firma yang diinginkan

Setelah itu klik tombol

- Maka sistem akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan list kemiripan nama, seperti berikut ini:
  - Jika nama yang diajukan serupa dengan nama Firma yang telah diajukan oleh pemohon yang lain maka notifikasi yang muncul adalah seperti gambar dibawah ini:

- Tetapi jika nama Firma yang diajukan belum digunakan oleh pemohon yang lain, maka notifikasi yang muncul adalah seperti gambar dibawah ini :

Kemudian klik   - Muncul pop up pratinjau seperti gambar berikut:

Jika sudah yakin dengan data yang ditampilkan dalam pratinjau, maka klik untuk menyelesaikan proses pengajuan nama Firma.

- Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini sebagai tanda bahwa proses pengajuan telah berhasil

Pendaftaran Firma

Pendaftaran Firma Baru

Menu pendaftaran Firma berfungsi untuk melakukan pendaftaran Firma yang belum terdaftar baik secara manual ataupun secara elektronik dan telah melakukan pengajuan nama Firma pada sistem. Setelah pemohon melakukan pengajuan nama Firma, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Firma. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

- Klik menu Persekutuan Firma

- Klik Pendaftaran

- Kemudian klik Pendaftaran Firma, setelah itu pemohon akan masuk ke halaman form Pendaftaran Firma

- Masukkan Nomor Pengajuan Nama dan Kode Voucher Pendaftaran Akta Pendirian Persekutuan Firma
- Klik "Disini" untuk pembelian nomor voucher

Kemudian Klik dan akan muncul pop up konfirmasi untuk nama yang di inputkan:

  - Klik checkbox “Centang untuk melanjutkan”

- Kemudian klik untuk melanjutkan ketahap selanjutnya
- Selanjutnya Pemohon akan memasuki halaman form Pendaftaran Firma

Tampilan Form Pendaftaran CV

Perinciannya adalah sebagai berikut :

Field Data Firma Tampilan Field Data Firma

Isi field data Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Otomatis Terisi Nama Firma
2. Otomatis Terisi Singkatan Firma
3. Masukan No. Telepon
4. Pilih Jangka Waktu
5. Masukkan Batasan Waktu

Field Kegiatan Usaha Tampilan Kegiatan Usaha

Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut :
1. Klik Tambah Data
2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha

Tampilan List Kegiatan Usaha

- Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan Firma yang diajukan

Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha

Catatan :
Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan

- Setelah itu klik

Field Alamat Firma Tampilan Field Alamat Firma

Isi field Alamat Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Alamat
2. Masukkan RT
3. Masukkan RW
4. Masukkan Provinsi
5. Masukkan Kabupaten/Kotamadya
6. Masukkan Kecamatan
7. Masukkan Kelurahan/Desa
8. Masukkan Kode Pos

Field NPWP Firma

Tampilan Field Nomor NPWP

Isi field NPWP Firmadengan cara sebagai berikut :
Masukkan NPWP Firma(dengan angka tanpa tanda baca)  

Field Akta Notaris Firma Tampilan Field Akta Notaris

Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut :
1. Nama Notaris (sudah terisi otomatis sesuai dengan login Notaris)
2. Masukan Nomor Akta
3. Masukan Tanggal Akta
4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada)
5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)

Field Modal/Aset Tampilan Field Modal/Aset

Isi field Modal dengan cara sebagai berikut :
Masukan Modal (Dalam Rupiah)

Field Sekutu Tampilan Field Sekutu

  Isi field Sekutu dengan cara sebagai berikut :
1. Klik
2. Lalu akan muncul Form Tambah Data Sekutu

Tampilan Form Tambah Data Sekutu

Isi Form Tambah Data Sekutu dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Nama Sekutu
2. Masukkan NIK
3. Pilih Jabatan:

  • Sekutu Aktif
  • Sekutu Pasif

4. Masukkan Pekerjaan
5. Masukkan Alamat Domisili
6. Masukkan Nomor NPWP
7. Pilih Kontribusi
8. Masukkan Nilai Kontribusi

Kemudian klik

Catatan:
Minimal harus ada 1 Sekutu Aktif dan 1 Sekutu Pasif

Field Pengurus Tampilan Field Pengurus

Isi Field Pengurus dengan cara sebagai berikut :
1. Klik
2. Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus

Tampilan Form Tambah Data Pengurus

Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Nama Pengurus
2. Masukkan NIK
3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah
4. Masukkan Pekerjaan
5. Masukkan Alamat Domisili
6. Masukkan Nomor NPWP

Kemudian klik

Field Pemilik Manfaat Firma

Tampilan Field Pemilik Manfaat Firma

Isi Field Pemilik Manfaat Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”
2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018”
3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "Tambah Data" akan terdisable

Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018, klik

Catatan :
Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018

4. Setelah itu pemohon mengklik "Tambah Data"

Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat Firma.

Tampilan Form Tambah Data Pemilik Manfaat Firma
  Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat Firma dengan cara sebagai berikut :

1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria Firma

Catatan:
Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih

2. Masukkan Nama Lengkap
3. Pilih Jenis Identitas
4. Masukkan NIK/SIM/Paspor
5. Masukkan Tempat
6. Masukkan Tanggal Lahir
7. Masukkan Alamat Sesuai Kartu Identitas
8. Pilihan Kewarganegaraan
9. Pilihan Provinsi
10. Pilihan Kabupaten
11. Pilihan Kecamatan
12. Pilihan Kelurahan
13. Masukkan RT
14. Masukkan RW
15. Masukkan Nomor NPWP
16. Masukkan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat

Klik

- Setelah semua field selesai diinput maka klik untuk memasuki tahapan selanjutnya

- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti gambar dibawah ini

Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik

Isi Pop Up Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox semua pernyataan (wajib di centang untuk menyetujui)
2. Klik

- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau

Tampilan Form Pratinjau

- Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput, kemudian klik

- Muncul pop up notifikasi kembali

Tampilan Pop up Notifikasi Informasi

- Klik

- Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI FIRMA

Tampilan Halaman Daftar Transaksi Firma

- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik "Pratinjau" pada kolom aksi

- Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau   Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar

- Klik pada field Unggah Akta Pendirian Firma untuk menggungah akta

- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi

Tampilan Field Konfirmasi

- lalu klik

- Muncul pop up notifikasi , klik

Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir

  - Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini

Tampilan Notifikasi Konfirmasi

- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. klik Daftar Transaksi Firma, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi Firma

Tampilan Menu Daftar Transaksi Firma

Tampilan Halaman Daftar Transaksi Firma

2. Download "Surat Keterangan Terdaftar Pendaftaran" pada kolom aksi
3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar

Pencatatan Pendaftaran CV

Menu Pencatatan Pendaftaran CV berfungsi untuk mencatatkan CV yang sebelumnya telah didaftarkan dan tercatat secara manual pada Pengadilan Negeri namun belum mendaftar secara elektronik. Untuk Pencatatan Pendaftaran, pemohon TIDAK PERLU mengajukan permohonan nama terlebih dahulu. Secara garis besar tahapan pengisian form Pencatatan Pendaftaran CV sama persis dengan Pendaftaran CV, tetapi terdapat tambahan persyaratan yang wajib diunggah oleh pemohon berupa keterangan terdaftar dari Pengadilan Negeri. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut : a. Klik menu Persekutuan Komanditer (CV) Gambar 54 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer (CV)

b. Klik Pendaftaran Gambar 55 Tampilan Menu Pendaftaran CV

Gambar 56 Tampilan Form Pengisian Pencatatan Pendaftaran

Perinciannya adalah sebagai berikut :

Field Data CV

Gambar 51 Tampilan Field Pendaftaran CV

Isi field data CV dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama CV 2. Masukan Singkatan CV 3. Masukan No. Telepon 4. Pilih Jangka Waktu 5. Masukan Batasan Waktu

Gambar 58 Tampilan Field Kegiatan Usaha

Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut : 1. Klik 2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha

Gambar 59 Tampilan Form Halaman Kegiatan Usaha

  3. Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan CV yang diajukan

Gambar 60 Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha Catatan : Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan

4. Setelah itu klik

Field Alamat CV Gambar 61 Tampilan Field Alamat CV

Isi field Alamat CV dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Alamat 2. Masukan RT 3. Masukan RW 4. Masukan Provinsi 5. Masukan Kabupaten/Kotamadya 6. Masukan Kecamatan 7. Masukan Kelurahan/Desa 8. Masukan Kode Pos

Field NPWP CV

Gambar 62 Tampilan Field Nomor NPWP

Isi field NPWP CV dengan cara memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV hanya menggunakan angka tanpa huruf atau tanda penghubung.

Field Akta Notaris CV Gambar 63 Tampilan Field Akta Notaris

Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama Notaris. Nama notaris otomatis terisi dengan nama sesuai login, jika nama pembuat akta berbeda maka nama notaris bisa di rubah untuk kesesuaian outputnya. 2. Masukan Nomor Akta 3. Masukan Tanggal Akta 4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada) 5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)

Field Modal Gambar 64 Tampilan Field Modal

Isi field Modal dengan cara sebagai berikut : Masukan Modal (Dalam Rupiah)

Field Pendiri Gambar 65 Tampilan Field Pendiri

Isi field Pendiri dengan cara sebagai berikut : - Klik - Lalu akan muncul Form Tambah Data Pendiri

Gambar 66 Tampilan Form Tambah Data Pendiri

Isi Form Tambah Data Pendiri dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama Pendiri 2. Masukan NIK 3. Pilih Jabatan: a. Sekutu Aktif b. Sekutu Pasif

4. Masukan Pekerjaan 5. Masukan Alamat Domisili 6. Masukan Nomor NPWP 7. Pilih Kontribusi 8. Masukan Nilai Kontribusi - Kemudian klik Catatan Minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan 1 Pendiri Pasif

Field Pengurus Gambar 67 Tampilan Field Pengurus

Isi Field Pengurus dengan cara sebagai berikut : - Klik - Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus Gambar 68 Tampilan Form Tambah Data Pengurus Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama Pengurus 2. Masukan NIK 3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah 4. Masukan Pekerjaan 5. Masukan Alamat Domisili 6. Masukan Nomor NPWP - Kemudian klik

Field Pemilik Manfaat CV Gambar 69 Tampilan Field Pemilik Manfaat CV

Isi Field Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”
2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018” Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018
3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "Tambah Data" akan terdisable

Catatan : Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018. 4. Setelah itu pemohon mengklik . Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV. Gambar 70 Tampilan Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut : 1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV Catatan Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih. 2. Masukan Nama Lengkap 3. Pilih Jenis Identitas 4. Masukan NIK/SIM/Paspor 5. Masukan Tempat 6. Masukan Tanggal Lahir 7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas 8. Pilihan Kewarganegaraan 9. Masukan Nomor NPWP 10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat - Setelah selesai isi data pemilik manfaat Klik

- Setelah semua field selesai diinput maka klik untuk memasuki tahapan selanjutnya - Maka akan muncul pop up notifikasi seperti gambar dibawah ini: Gambar 71 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik

Isi Pop Up Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut : 1. Klik checkbox semua pernyataan 2. Klik

- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau Gambar 72 Tampilan Form Pratinjau - Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput, kemudian klik - Muncul pop up notifikasi kembali. Gambar 73 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi

- Klik Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV Gambar 74 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV

- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik - Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau Gambar 75 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar - Klik pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta - Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik

Gambar 76 Tampilan Field Konfirmasi

- Muncul pop up notifikasi , klik

Gambar 77 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir   - Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini

Gambar 78 Tampilan Notifikasi Konfirmasi

- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV Gambar 79 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV

Gambar 80 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV

2. Klik 3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran Gambar 81 Tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran

Daftar Transaksi CV

Menu Daftar Transaksi CV berfungsi untuk menampilkan list Daftar CV yang telah melakukan transaksi beserta detail keterangannya. Selain itu pada menu ini pemohon dapat melihat detail transaksi dan dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Untuk mengakses menu Daftar Transaksi CV langkah – langkahnya adalah sebagai berikut : 1. Klik menu Persekutuan Komanditer Gambar 82 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer

2. Klik Menu Pendaftaran Gambar 83 Tampilan Menu Pendaftaran

3. Setelah itu klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV Gambar 84 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV

Gambar 85 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV

Untuk melihat Detail CV langkah- langkahnya adalah sebagai berikut : a. Klik Gambar 86 Tampilan Tombol Lihat Detail

Gambar 87 Tampilan Detail CV Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 4. Klik 5. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar Gambar 88 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar

Perubahan Persekutuan Komanditer (CV)

Pengisian awal:

- Kode Voucher Perubahan (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019

- Nama CV

- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)

HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:

1. PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/PENCATATAN PENDAFTARAN TERLEBIH DAHULU.
2. PASTIKAN TIDAK AKAN ADA TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI PERUBAHAN KARENA SETELAH PERUBAHAN, SISTEM AKAN MENGGAP CV TERSEBUT SUDAH TIDAK PERLU MELAKUKAN PENCATATAN LAGI, SEHINGGA JIKA SETELAHNYA AKAN MEALAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN TIDAK AKAN BISA DILAKUKAN.
3. JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.

- Nama Notaris terakhir

NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA

Pencatatan Perubahan Persekutuan Komanditer (CV)

Pengisian awal: - Nama CV - Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)

HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:

PASTIKAN CV TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/PERUBAHAN.
PASTIKAN CV TERSEBUT MEMANG HANYA PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN (BAIK PENCATATAN PENDAFTARAN/PENCATATAN PERUBAHAN)
JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.

- Nama Notaris terakhir

NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA

Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV)

Pengisian awal: - Kode Voucher Pembubaran (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019 - Nama CV - Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)

HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:

PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI DI AHU TERLEBIH DAHULU.
JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.

- Nama Notaris terakhir

NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
panduan_firma.1603295386.txt.gz · Terakhir diubah: 2020/10/21 15:49 oleh superadmin