Ini adalah dokumen versi lama!
Untuk dapat mengakses Sistem Pendaftaran Firma, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pengguna aplikasi. Diantaranya sebagai berikut :
- Pengguna mengakses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/ pada browser. Atau klik disini.
Berikut tampilan awal aplikasi AHU Online:
- Kemudian klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki form login. Tampilannya ada pada gambar dibawah ini :
- Lalu pengguna akan diarahkan pada form login.
- Masukan Username dan Passsword. Login Notaris menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada Aplikasi SABH. - Setelah itu klik tombol “Masuk”. - Maka pengguna akan memasuki halaman Beranda aplikasi
Menu Daftar Pengajuan Nama Firma berisi urutan nama-nama Firma yang telah melakukan pengajuan nama. Untuk melihat Daftar Pengajuan Nama Firma , langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan Firma ”, seperti pada tampilan berikut ini:
- Lalu klik menu “Pengajuan Nama”
- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma”, lalu klik menu tersebut
- Kemudian pengguna akan diarahkan pada halaman “Daftar Pengajuan Nama Firma”.
- Klik “Lihat Detail” untuk melihat data-data badan usaha Persekutuan Firma. Seperti yang ditunjukan pada tampilan berikut ini:
Menu Pengajuan Nama Firma berfungsi untuk memasukan nama Firma yang akan diajukan untuk dipergunakan selanjutnya pada transaksi Pendaftaran. Untuk transaksi Pencatatan Pendaftaran TIDAK PERLU mengajukan nama terlebih dahulu. Untuk mengakses menu Pengajuan Nama Firma, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan (Firma)”. Seperti pada tampilan berikut ini:
- Lalu klik menu “Pengajuan Nama”
- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma” dan “Pengajuan Nama Firma”, lalu pilih menu “Pengajuan Nama Firma”.
Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama Firma, seperti berikut ini:
Pada form pengajuan nama tersebut sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris. Data tersebut antara lain:
1. Nama Pemohon
2. Email Pemohon
3. Nomor Telepon/Hp
4. Alamat
5. Kelurahan
6. Kecamatan
7. Kabupaten
8. Provinsi
9. RT
10.RW
11.Kodepos
Setelah memastikan data yang tampil adalah data yang benar, kemudian input point 12 dan 13, yaitu:
12.Masukkan Kode Voucher Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan Firma
13.Masukkan Nama Firma yang diinginkan (tanpa awalan Firma)
14.Masukkan Singkatan Firma yang diinginkan
- Maka sistem akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan list kemiripan nama, seperti berikut ini:
- Jika nama yang diajukan serupa dengan nama Firma yang telah diajukan oleh pemohon yang lain maka notifikasi yang muncul adalah seperti gambar dibawah ini:
- Tetapi jika nama Firma yang diajukan belum digunakan oleh pemohon yang lain, maka notifikasi yang muncul adalah seperti gambar dibawah ini :
Kemudian klik
- Muncul pop up pratinjau seperti gambar berikut:
Jika sudah yakin dengan data yang ditampilkan dalam pratinjau, maka klik untuk menyelesaikan proses pengajuan nama Firma.
- Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini sebagai tanda bahwa proses pengajuan telah berhasil
Menu pendaftaran Firma berfungsi untuk melakukan pendaftaran Firma yang belum terdaftar baik secara manual ataupun secara elektronik dan telah melakukan pengajuan nama Firma pada sistem. Setelah pemohon melakukan pengajuan nama Firma, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Firma. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kemudian klik Pendaftaran Firma, setelah itu pemohon akan masuk ke halaman form Pendaftaran Firma
- Masukkan Nomor Pengajuan Nama dan Kode Voucher Pendaftaran Akta Pendirian Persekutuan Firma
- Klik "Disini" untuk pembelian nomor voucher
Kemudian Klik dan akan muncul pop up konfirmasi untuk nama yang di inputkan:
- Klik checkbox “Centang untuk melanjutkan”
- Kemudian klik untuk melanjutkan ketahap selanjutnya
- Selanjutnya Pemohon akan memasuki halaman form Pendaftaran Firma
Perinciannya adalah sebagai berikut :
Field Data Firma
Tampilan Field Data Firma
Isi field data Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Otomatis Terisi Nama Firma
2. Otomatis Terisi Singkatan Firma
3. Masukan No. Telepon
4. Pilih Jangka Waktu
5. Masukkan Batasan Waktu
Field Kegiatan Usaha
Tampilan Kegiatan Usaha
Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut :
1. Klik Tambah Data
2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha
- Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan Firma yang diajukan
Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha
Catatan :
Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan
Field Alamat Firma
Tampilan Field Alamat Firma
Isi field Alamat Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Alamat
2. Masukkan RT
3. Masukkan RW
4. Masukkan Provinsi
5. Masukkan Kabupaten/Kotamadya
6. Masukkan Kecamatan
7. Masukkan Kelurahan/Desa
8. Masukkan Kode Pos
Field NPWP Firma
Isi field NPWP Firmadengan cara sebagai berikut :
Masukkan NPWP Firma(dengan angka tanpa tanda baca)
Field Akta Notaris Firma
Tampilan Field Akta Notaris
Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut :
1. Nama Notaris (sudah terisi otomatis sesuai dengan login Notaris)
2. Masukan Nomor Akta
3. Masukan Tanggal Akta
4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada)
5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)
Field Modal/Aset
Tampilan Field Modal/Aset
Isi field Modal dengan cara sebagai berikut :
Masukan Modal (Dalam Rupiah)
Field Sekutu
Tampilan Field Sekutu
Isi field Sekutu dengan cara sebagai berikut :
1. Klik
2. Lalu akan muncul Form Tambah Data Sekutu
Tampilan Form Tambah Data Sekutu
Isi Form Tambah Data Sekutu dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Nama Sekutu
2. Masukkan NIK
3. Pilih Jabatan:
4. Masukkan Pekerjaan
5. Masukkan Alamat Domisili
6. Masukkan Nomor NPWP
7. Pilih Kontribusi
8. Masukkan Nilai Kontribusi
Catatan:
Minimal harus ada 1 Sekutu Aktif dan 1 Sekutu Pasif
Field Pengurus
Tampilan Field Pengurus
Isi Field Pengurus dengan cara sebagai berikut :
1. Klik
2. Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus
Tampilan Form Tambah Data Pengurus
Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut :
1. Masukkan Nama Pengurus
2. Masukkan NIK
3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah
4. Masukkan Pekerjaan
5. Masukkan Alamat Domisili
6. Masukkan Nomor NPWP
Field Pemilik Manfaat Firma
Tampilan Field Pemilik Manfaat Firma
Isi Field Pemilik Manfaat Firma dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”
2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018”
3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "Tambah Data" akan terdisable
Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018, klik
Catatan :
Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018
4. Setelah itu pemohon mengklik . Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV.
Gambar 41 Tampilan Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV
Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV
Catatan:
Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih
2. Masukan Nama Lengkap
3. Pilih Jenis Identitas
4. Masukan NIK/SIM/Paspor
5. Masukan Tempat
6. Masukan Tanggal Lahir
7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas
8. Pilihan Kewarganegaraan
9. Masukan Nomor NPWP
10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat
Klik
- Setelah semua field selesai diinput maka klik untuk memasuki tahapan selanjutnya
- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti gambar dibawah ini
Gambar 42 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik
Isi Pop Up Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox semua pernyataan (wajib di centang untuk menyetujui)
2. Klik
- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau
Gambar 43 Tampilan Form Pratinjau
- Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput, kemudian klik
- Muncul pop up notifikasi kembali
Gambar 44 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi
- Klik
- Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV
Gambar 45 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik
- Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau
Gambar 46 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar
- Klik pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta
- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik
Gambar 47 Tampilan Field Konfirmasi
- Muncul pop up notifikasi , klik
Gambar 48 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir
- Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini
Gambar 49 Tampilan Notifikasi Konfirmasi
- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV
Gambar 51 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV
Gambar 50 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
2. Klik
3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar
Gambar 53 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar
Menu Pencatatan Pendaftaran CV berfungsi untuk mencatatkan CV yang sebelumnya telah didaftarkan dan tercatat secara manual pada Pengadilan Negeri namun belum mendaftar secara elektronik. Untuk Pencatatan Pendaftaran, pemohon TIDAK PERLU mengajukan permohonan nama terlebih dahulu.
Secara garis besar tahapan pengisian form Pencatatan Pendaftaran CV sama persis dengan Pendaftaran CV, tetapi terdapat tambahan persyaratan yang wajib diunggah oleh pemohon berupa keterangan terdaftar dari Pengadilan Negeri.
Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
a. Klik menu Persekutuan Komanditer (CV)
Gambar 54 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer (CV)
b. Klik Pendaftaran
Gambar 55 Tampilan Menu Pendaftaran CV
Gambar 56 Tampilan Form Pengisian Pencatatan Pendaftaran
Perinciannya adalah sebagai berikut :
Field Data CV
Gambar 51 Tampilan Field Pendaftaran CV
Isi field data CV dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama CV 2. Masukan Singkatan CV 3. Masukan No. Telepon 4. Pilih Jangka Waktu 5. Masukan Batasan Waktu
Gambar 58 Tampilan Field Kegiatan Usaha
Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut : 1. Klik 2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha
Gambar 59 Tampilan Form Halaman Kegiatan Usaha
3. Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan CV yang diajukan
Gambar 60 Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha
Catatan :
Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan
4. Setelah itu klik
Field Alamat CV
Gambar 61 Tampilan Field Alamat CV
Isi field Alamat CV dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Alamat 2. Masukan RT 3. Masukan RW 4. Masukan Provinsi 5. Masukan Kabupaten/Kotamadya 6. Masukan Kecamatan 7. Masukan Kelurahan/Desa 8. Masukan Kode Pos
Field NPWP CV
Gambar 62 Tampilan Field Nomor NPWP
Isi field NPWP CV dengan cara memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV hanya menggunakan angka tanpa huruf atau tanda penghubung.
Field Akta Notaris CV
Gambar 63 Tampilan Field Akta Notaris
Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama Notaris. Nama notaris otomatis terisi dengan nama sesuai login, jika nama pembuat akta berbeda maka nama notaris bisa di rubah untuk kesesuaian outputnya. 2. Masukan Nomor Akta 3. Masukan Tanggal Akta 4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada) 5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)
Field Modal
Gambar 64 Tampilan Field Modal
Isi field Modal dengan cara sebagai berikut : Masukan Modal (Dalam Rupiah)
Field Pendiri
Gambar 65 Tampilan Field Pendiri
Isi field Pendiri dengan cara sebagai berikut : - Klik - Lalu akan muncul Form Tambah Data Pendiri
Gambar 66 Tampilan Form Tambah Data Pendiri
Isi Form Tambah Data Pendiri dengan cara sebagai berikut : 1. Masukan Nama Pendiri 2. Masukan NIK 3. Pilih Jabatan: a. Sekutu Aktif b. Sekutu Pasif
4. Masukan Pekerjaan 5. Masukan Alamat Domisili 6. Masukan Nomor NPWP 7. Pilih Kontribusi 8. Masukan Nilai Kontribusi - Kemudian klik Catatan Minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan 1 Pendiri Pasif
Field Pengurus
Gambar 67 Tampilan Field Pengurus
Isi Field Pengurus dengan cara sebagai berikut :
- Klik
- Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus
Gambar 68 Tampilan Form Tambah Data Pengurus
Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut :
1. Masukan Nama Pengurus
2. Masukan NIK
3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah
4. Masukan Pekerjaan
5. Masukan Alamat Domisili
6. Masukan Nomor NPWP
- Kemudian klik
Field Pemilik Manfaat CV
Gambar 69 Tampilan Field Pemilik Manfaat CV
Isi Field Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”
2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018”
Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018
3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "Tambah Data" akan terdisable
Catatan :
Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018.
4. Setelah itu pemohon mengklik . Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV.
Gambar 70 Tampilan Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV
Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :
1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV
Catatan
Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih.
2. Masukan Nama Lengkap
3. Pilih Jenis Identitas
4. Masukan NIK/SIM/Paspor
5. Masukan Tempat
6. Masukan Tanggal Lahir
7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas
8. Pilihan Kewarganegaraan
9. Masukan Nomor NPWP
10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat
- Setelah selesai isi data pemilik manfaat Klik
- Setelah semua field selesai diinput maka klik untuk memasuki tahapan selanjutnya
- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti gambar dibawah ini:
Gambar 71 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik
Isi Pop Up Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut : 1. Klik checkbox semua pernyataan 2. Klik
- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau
Gambar 72 Tampilan Form Pratinjau
- Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput,
kemudian klik
- Muncul pop up notifikasi kembali.
Gambar 73 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi
- Klik
Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV
Gambar 74 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik
- Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau
Gambar 75 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar
- Klik pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta
- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik
Gambar 76 Tampilan Field Konfirmasi
- Muncul pop up notifikasi , klik
Gambar 77 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir
- Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini
Gambar 78 Tampilan Notifikasi Konfirmasi
- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV
Gambar 79 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV
Gambar 80 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
2. Klik
3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran
Gambar 81 Tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran
Menu Daftar Transaksi CV berfungsi untuk menampilkan list Daftar CV yang telah melakukan transaksi beserta detail keterangannya. Selain itu pada menu ini pemohon dapat melihat detail transaksi dan dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Untuk mengakses menu Daftar Transaksi CV langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik menu Persekutuan Komanditer
Gambar 82 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer
2. Klik Menu Pendaftaran
Gambar 83 Tampilan Menu Pendaftaran
3. Setelah itu klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV
Gambar 84 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV
Gambar 85 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV
Untuk melihat Detail CV langkah- langkahnya adalah sebagai berikut :
a. Klik
Gambar 86 Tampilan Tombol Lihat Detail
Gambar 87 Tampilan Detail CV
Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
4. Klik
5. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar
Gambar 88 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar
Pengisian awal:
- Kode Voucher Perubahan (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019
- Nama CV
- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)
HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:
1. PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/PENCATATAN PENDAFTARAN TERLEBIH DAHULU.
2. PASTIKAN TIDAK AKAN ADA TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI PERUBAHAN KARENA SETELAH PERUBAHAN, SISTEM AKAN MENGGAP CV TERSEBUT SUDAH TIDAK PERLU MELAKUKAN PENCATATAN LAGI, SEHINGGA JIKA SETELAHNYA AKAN MEALAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN TIDAK AKAN BISA DILAKUKAN.
3. JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.
- Nama Notaris terakhir
NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
Pengisian awal: - Nama CV - Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)
HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:
PASTIKAN CV TERSEBUT TIDAK PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/PERUBAHAN.
PASTIKAN CV TERSEBUT MEMANG HANYA PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN (BAIK PENCATATAN PENDAFTARAN/PENCATATAN PERUBAHAN)
JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.
- Nama Notaris terakhir
NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA
Pengisian awal: - Kode Voucher Pembubaran (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019 - Nama CV - Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)
HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:
PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI DI AHU TERLEBIH DAHULU.
JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN.
- Nama Notaris terakhir
NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.
JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA