Perubahan Pengurus
Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://parpol.ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :
Gambar 1. Tampilan Awal
Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Partai Politik yang dapat diakses, yaitu:
REGISTRASI DAN PERUBAHAN PENGURUS
Untuk dapat mengakses Perubahan Pengurus, pengguna harus melakukan registrasi akun dan Login terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut :
Gambar 2. Menu Perubahan Pengurus
REGISTRASI PERMOHONAN PERUBAHAN PENGURUS PARTAI POLITIK
Klik menu Perubahan Pengurus, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :
Gambar 3. Menu Registrasi Perubahan Pengurus
Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Perubahan Pengurus Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah
Gambar 4. Form Pencarian Nama Partai Politik
Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol
Setelah itu akan muncul form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Gambar 5. Form Pemohon Perubahan Pengurus Partai Politik
Pada form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :
1. Gambar dan Nama Partai Politik
2. Foto Pemohon
• Upload Foto Pemohon
3. Data Diri Pemohon
• Nama Pengguna/ Username • Nama Lengkap • Jenis Kelamin • Alamat Email • Nomor KTP/NIK • Nomor NPWP • Nomor Telepon • Tempat Lahir • Tanggal Lahir • Pekerjaan • Kewarganegaraan • Jabatan dalam Partai
4. Alamat Pemohon
• Alamat Tempat Tinggal • Provinsi • Kabupaten/Kota • Kecamatan • Desa/Kelurahan • RT • RW • Kode Pos
5. File Pendukung
• Scan KTP • Scan NPWP • Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan
Selanjutnya Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan Pengurus. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
Gambar 6. Pop Up Berhasil
Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan
Klik tombol Aktifitasi Akun Anda untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login.
Gambar 7. Email Aktivasi
Jika akun yang didaftarkan ditolak, maka akan menampilkan isi email yang menerangkan bahwa akun telah ditolak pada email yang didaftarkan seperti yang ditunjukan pada gambar dibawah ini :
Gambar 8. Email Penolakan
Login Pemohon Perubahan Pengurus Partai Politik
Setelah melakukan aktivasi maka akun telah dapat melakukan proses login, untuk melakukan proses login, klik menu login pada menu Perubahan Pengurus
Gambar 9. Menu Login
Login untuk dapat mengakses halaman yang ada didalamnya. Form login terdiri dari :
• Username
• Password
Gambar 10. Form Login
Klik tombol LOGIN untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan Pengurus.
MENU PERUBAHAN PENGURUS
Pada halaman awal Perubahan Pengurus, terdapat 2 opsi untuk melakukan perubahan data. Pilih salah satu diantara 2 opsi ini untuk melanjutkan :
Gambar 11. Halaman Awal Perubahan Pengurus
Setelah memilih diantara 2 opsi tersebut, akan muncul halaman berikut ini. Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli disini. Setelah itu klik tombol
Gambar 12. Masukan Nomor Voucher
Kemudian halaman akan menampilkan form perubahan data kepengurusan sebagai berikut :
Gambar 13. Data Pengurus Pusat
Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/diubah. Field –field tersebut yakni :
• Nomor Voucher
• Nomor Akta
• Tanggal Akta
• Nama Notaris
• Kedudukan
• Perihal Akta
• Nomor Surat Permohonan
• Tanggal Surat Permohonan
• Nama Partai Politik (tanpa kata "PARTAI")
Jika ingin menambahkan Pengurus baru pada daftar tersebut, pengguna bisa melakukannnya dengan klik tombol
Gambar 14. Tombol Isi Data
Setelah mengisi form tersebut, klik tombol
pada tabel Struktur Kepengurusan untuk melakukan perubahan data kepengurusan seperti ditunjukkan pada gambar diatas
Setelah itu halaman akan memuat form data pengurus yang ingin diubah. Jika ingin melihat data sebelumnya klik tombol
Gambar 15. Edit Data Pengurus
Pada form ini terdapat beberapa field yang terdiri dari :
• Jenis Kepengurusan
• Jabatan
• Nomor SK
• Tanggal SK
• Nama
• Jenis Kelamin
• Tempat Lahir
• Tanggal Lahir
• Alamat Email
• Nomor Handphone
• Nomor KTP
• NPWP
• Alamat Tempat Tinggal
• RT
• RW
• Provinsi
• Kabupaten/Kota
• Kecamatan
• Kelurahan
Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol
untuk menyimpannya kemudian klik tombol
Setelah itu halaman menampilkan form Dokumen Persyaratan yang harus diupload
Gambar 16. Form Dokumen Persyaratan
Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
• Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik
• 1(satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD dan ART Partai Politik
• Daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik
• Notula Musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik
• Dokumentasi musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politk
Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol
untuk menyimpannya kemudian klik tombol
Pada halaman ini, pengguna harus menchecklist semua persyaratan yang ada
Gambar 17. Checklist Dokumen Persyaratan
Kemudian klik tombol
untuk mengirim permohonan permohonan agar dilakukan verifikasi oleh pihak terkait.
Setelah permohonan selesai dikirim halaman akan memuat daftar Transaksi Perubahan Partai Politik. Proses perubahan pengurus telah selesai
Gambar 18. Transaksi Perubahan Partai Politik