Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Both sides previous revision Revisi sebelumnya Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 13:04] superadmin |
lihat_pendirian_partai_politik [2022/01/07 15:42] (sekarang) superadmin |
||
---|---|---|---|
Baris 9: | Baris 9: | ||
* Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut : | * Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut : | ||
- | {{ :laman_parpol.png?nolink |}} | + | {{ :laman_parpol.png?nolink&800 |}} |
Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu: | Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu: | ||
Baris 127: | Baris 127: | ||
* Nomor KTP/NIK | * Nomor KTP/NIK | ||
+ | Jika sudah diinput lalu klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman Pernyataan Tingkat provinsi | ||
+ | {{ :laman_pernyataan_prov_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | Pernyataan Tingkat Kabupaten | ||
+ | {{ :laman_pernyataan_kabb_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | Pernyataan Tingkat Kecamatan | ||
+ | |||
+ | {{ :laman_pernyataan_kec_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | jika sudah klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman Pratinjau Partai untuk memastikan data yang sudah diinput sudah benar. | ||
+ | |||
+ | {{ :pratinjau_pendirian_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | jika sudah yakin klik {{:tombol_selanjutnya_parpol.png?nolink&100|}}, maka akan tampil halaman dokumen persyaratan | ||
+ | |||
+ | {{ :dok_persyaratan_pendirian_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | Dokumen Persyaratan Pendirian Partai Politik adalah : | ||
+ | * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik | ||
+ | * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik | ||
+ | * Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan | ||
+ | * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi | ||
+ | * Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/kota | ||
+ | * Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik | ||
+ | * Surat Keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis | ||
+ | * Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi | ||
+ | * Surat Pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan | ||
+ | * Fotokopi rekening atas nama Partai Politik. | ||
+ | |||
+ | jika sudah klik {{:tombol_kirimpermohonan_parpol.png?nolink&100|}} maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut : | ||
+ | {{ :popup_kirimpermohonan_parpol.png?nolink&300 |}} | ||
+ | |||
+ | ---- | ||
+ | |||
+ | Pada Halaman Transaksi | ||
+ | {{ :transaksi_pendirian_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | Pesan | ||
+ | {{ :pesan_transaksi_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | Halaman Transaksi Selesai | ||
+ | {{ :transaksi_selesai_parpol.png?nolink |}} | ||
+ | |||
+ | klik {{:tombol_suratkeputusan_parpol.png?nolink&100|}}untuk menampilkan Surat Keputusan yang telah ditantangani |