Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_pendirian_partai_politik

Pendaftaran Pendirian Partai Politik

Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://ahu.go.id/ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :

  • Klik Icon Parpol untuk masuk pada halaman Layanan Partai Politik sebagai berikut :

Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Layanan Partai Politik yang dapat diakses, yaitu:

  1. Pendirian Partai Politik Berbadan Hukum
  2. Perubahan Pengurus
  3. Perubahan AD/ART

REGISTRASI AKUN PENDIRIAN PARPOL

Untuk dapat mengakses Pendirian Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun dan Login terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut :

Pilih menu Pendirian Parpol, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :

Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Akun

Pada form registrasi akun pemohon Pendirian Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :

1.Data Diri Pemohon

      • Nama Pengguna/ Username   
      • Nama Lengkap
      • Jenis Kelamin 
      • Alamat Email 
      • Nomor KTP/NIK
      • Nomor NPWP 
      • Nomor Telepon
      • Tempat Lahir 
      • Tanggal Lahir
      • Pekerjaan 
      • Kewarganegaraan 
      • Jabatan dalam Partai 

2.Usulan Nama dan Lambang Partai

      • Nama Partai 
      • Singkatan Nama Partai
      • Unggah/Upload Lambang Partai

3.Alamat Pemohon

      • Alamat Tempat Tinggal 
      • Provinsi
      • Kabupaten/Kota
      • Kecamatan
      • Desa/Kelurahan
      • RT
      • RW
      • Kode Pos

4.File Pendukung

      • Unggah/Upload Scan KTP
      • Unggah/Upload NPWP Pemohon
      • Unggah/Upload Scan Surat Permohonan

Selanjutnya Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi akun. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :

Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan

Klik tombol untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan pop up aktifasi akun berhasil dan form login.

Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Pendirian Partai Politik.

Pada form isian Pendirian Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :

  • Arti dari Lambang atau Tanda Gambar
  • Asas
  • Visi
  • Misi

  • Nama Notaris
  • Nomor Akta
  • Tanggal Akta
  • Perihal Akta
  • Unggah/Upload File Akta

  • Nomor Surat Permohonan
  • Tanggal Surat Permohonan
  • Alamat Kantor Pusat
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • RT
  • RW
  • Kode Pos
  • Status Kantor
  • Nomor Rekening Partai Politik
  • Nama Bank
  • Unggah/Upload Surat Status Kantor
  • Unggah/Upload Nomor Rekening

  • Struktur Kepengurusan
  • Jabatan
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Nomor KTP/NIK

Jika sudah diinput lalu klik , maka akan tampil halaman Pernyataan Tingkat provinsi

Pernyataan Tingkat Kabupaten

Pernyataan Tingkat Kecamatan

jika sudah klik , maka akan tampil halaman Pratinjau Partai untuk memastikan data yang sudah diinput sudah benar.

jika sudah yakin klik , maka akan tampil halaman dokumen persyaratan

Dokumen Persyaratan Pendirian Partai Politik adalah :

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik
  • 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik
  • Surat Keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/kota
  • Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik
  • Surat Keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis
  • Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi
  • Surat Pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan
  • Fotokopi rekening atas nama Partai Politik.

jika sudah klik maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :


Pada Halaman Transaksi

Pesan

Halaman Transaksi Selesai

klik untuk menampilkan Surat Keputusan yang telah ditantangani

lihat_pendirian_partai_politik.txt · Terakhir diubah: 2022/01/07 15:42 oleh superadmin