Alat Pengguna

Alat Situs


kewarganegaraan_23_3

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
kewarganegaraan_23_3 [2017/05/19 08:58]
superadmin [Form Data Terlapor]
kewarganegaraan_23_3 [2017/11/22 07:17] (sekarang)
superadmin [PELAPORAN SELESAI DI VERIFIKASI]
Baris 7: Baris 7:
 Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan.  ​ Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan.  ​
   * Pelapor melakukan Login terlebih dahulu dengan pilih menu Internal AHU, seperti pada gambar berikut ini.   * Pelapor melakukan Login terlebih dahulu dengan pilih menu Internal AHU, seperti pada gambar berikut ini.
-{{ :000kw.png |}}+{{ :internal.png?​nolink ​|}}
   * Maka akan menampilkan form login seperti berikut:   * Maka akan menampilkan form login seperti berikut:
-{{ :002.png |}} +{{ :login_kw.png?​nolink ​|}}
   * Kemudian login dengan masukkan username dan password pelapor. ​   * Kemudian login dengan masukkan username dan password pelapor. ​
  
-  * Klik tombol {{:masuk_login.png|}} ​ untuk masuk ke halaman permohonan, kemudian akan muncul halaman Dashboard seperti pada gambar berikut ini.+  * Klik tombol {{:tombol_login.png?​nolink&​300|}} untuk masuk ke halaman permohonan, kemudian akan muncul halaman Dashboard seperti pada gambar berikut ini.
  
-{{ :003pw.png |}}+{{ :pilh_pelaporan.png?​nolink ​|}}
  
   * Pilih Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya untuk melakukan pelaporan.   * Pilih Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya untuk melakukan pelaporan.
  
   * Kemudian akan masuk pada halaman pelapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya seperti gambar berikut.   * Kemudian akan masuk pada halaman pelapor di Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya seperti gambar berikut.
-{{ :004pw.png |}}+{{ :daftar_pelaporan.png?​nolink ​|}}
  
   * Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol {{:​005kw.png|}} ​ dan muncul ke halaman edit data pelapor, yang akan dijelaskan selanjutnya.   * Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol {{:​005kw.png|}} ​ dan muncul ke halaman edit data pelapor, yang akan dijelaskan selanjutnya.
Baris 83: Baris 82:
 M. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk lanjut ke halaman pelapor dengan data yang sudah diinput. M. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk lanjut ke halaman pelapor dengan data yang sudah diinput.
  
 +==== II. List Pelaporan ====
 +A. Berikut halaman list pelapor yang sudah dilakukan penginputan data terlapor.
 +{{ :​list_pelaporan_kw23.png?​nolink |}}
 +
 +B. Pelapor dapat klik {{:​0017kw.png|}} untuk melihat alasan kehilangan dan gambar yang sudah pelapor upload seperti akta lahir dan paspor terlapor.
 +
 +C. Pelapor juga dapat klik {{:​0018kw.png|}} untuk menghapus data terlapor yang tidak sesuai.
 +
 +D. Sebelum pelapor melanjutkan ke proses berikutnya, pelapor wajib mengisi:
 +
 +  * Nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi : Masukkan Nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi (wajib isi)
 +
 +  * Tanggal Surat Kedutaan : Pilih tanggal sesuai penginputan data terlapor (wajib isi)
 +
 +E. Jika nomor Surat Perwakilan RI/Ditjen Imigrasi dan Tanggal Surat Kedutaan tidak diisi dan pelapor mengklik tombol {{:​0019kw.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti gambar berikut.
 +{{ :0020kw.png |}}
 +
 +F. Jika pelapor sudah melakukan penginputan data terlapor, pelapor klik {{:​0019kw.png|}} maka muncul disclaimer seperti gambar berikut.
 +{{ :0021kw.png |}}
 +
 +G. Klik tombol ​  untuk melanjutkan ke halaman dashboard Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya, seperti gambar berikut.
 +{{ :​berhasil_pelaporan.png?​nolink |}}
 +
 +
 +H. Jika pelapor ingin melihat kembali pelaporan yang sudah diinput sebelumnya, pelapor dapat mengklik aksi {{:​0024kw.png|}} yang akan muncul ke halaman Detail Daftar Permohonan seperti gambar berikut.
 +{{ :​detail_pelaporan_23.png?​nolink |}}
 +==== III. Edit Data Pelapor ====
 +A. Pada halaman ini pelapor dapat mengedit data pelapor dengan sendirinya dengan klik tombol {{:​0025kw.png?​100| .
 + 
 +B. Klik tombol }}  untuk edit data pelapor, dan akan tampil halaman edit data pelapor seperti gambar berikut.
 +{{ :0026kw.png |}} 
 +
 +C. Pelapor dapat mengedit data, yang terdiri dari:
 +  * Nama Kantor Perwakilan : Default Nama Kantor Perwakilan sesuai ​ login user (KBRI, KJRI, KRI, atau Imigrasi)
 +  * Negara : edit Negara (wajib isi)
 +  * Nomor Telepon : edit Nomor Telepon (wajib isi)
 +  * Nomor Fax : edit Nomor Fax
 +  * Alamat Email : edit Alamat Email
 +  * Alamat Website : edit Alamat Website
 +  * Alamat Kantor : edit Alamat Kantor (wajib isi)
 +
 +D. Klik tombol {{:​0014kw.png|}} jika pelapor sudah selesai edit data pelapor. Akan tampil ke halaman list pelaporan dengan data pelapor yang sudah di edit, seperti gambar berikut.
 +{{ :0027kw.png |}} 
 +
 +===== PELAPORAN SELESAI DI VERIFIKASI =====
 +
 +A. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
 +{{ :0028kw.png |}}
 +
 +B. Berikut isi pesan permohonan disetujui:
 +{{ :0029kw.png |}} 
 +
 +C. Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
 +{{ :​sudah_ver_pelaporan.png?​nolink |}}
 +D. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​00kwview.png?​100|}} ​  , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​detail_sudah.png?​nolink |}}
 +E. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:​00kwunduh.png?​100|}} ​ , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​sk_pelaporan.png?​nolink |}}
 +{{ :​lampiran_sk.png?​nolink |}}
 +
 +
 +
 +
 + 
  
  
kewarganegaraan_23_3.1495184304.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/19 08:58 oleh superadmin