Alat Pengguna

Alat Situs


kewarganegaraan_23_3

Ini adalah dokumen versi lama!


LAPORAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN DENGAN SENDIRINYA (PASAL 23 UU)

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, maka Warga Negara Indonesia tersebut melaporkan kehilangannya tersebut secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, KRI, dan Imigrasi. Perwakilan tersebut yang akan melakukan pelaporan. Berikut proses Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya.

PELAPORAN KEHILANGAN

Pada permohonan ini, pelapor yaitu KBRI, KJRI, KRI, dan Imigrasi sudah mempunyai akun masing-masing untuk melakukan pelaporan. Pelapor melakukan Login terlebih dahulu dengan pilih menu Internal AHU, seperti pada gambar berikut ini.

Maka akan menampilkan form login seperti berikut:

Kemudian login dengan masukkan username dan password pelapor. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, kemudian akan muncul halaman Dashboard seperti pada gambar berikut ini.

kewarganegaraan_23_3.1495178343.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/19 07:19 oleh superadmin