Ini adalah dokumen versi lama!
Pendaftaran Notaris
Daftar Calon Notaris
Pendaftaran Calon Notaris berfungsi untuk calon notaris yang ingin mendaftar menjadi notaris berikut langkah - langkah yang dilakukan :
-
Klik Menu Pendaftaran Notaris
Klik Daftar untuk meneruskan tahap selanjutnya
Langkah 1
Selanjutnya pada langkah 1 berisi form profil calon notaris yang Berfungsi untuk memasukan data pribadi notaris yang terdiri dari :
Masukan Nama Lengkap (wajib isi)
Masukan Nama Kecil
Masukan Dahulu Bernama atau Alias
Masukan Tempat Lahir (wajib isi)
Masukan Tanggal Lahir (wajib isi)
Masukan No Akta Lahir / No Tanda Kenal Lahir
Masukan Tanggal Terbit Akta Lahir / Tanggal Tanda Kenal Lahir
Masukan Jenis Kelamin (wajib isi)
Masukan Agama (wajib isi)
Masukan Status Perkawinan (wajib isi)
Masukan Alamat Tempat Tinggal (wajib isi)
Masukan Provinsi (wajib isi)
Masukan Kabupaten / kota (wajib isi)
Masukan Kecamatan (wajib isi)
Masukan Kelurahan / Desa (wajib isi)
Masukan RT
Masukan RW
Masukan Kode pos (wajib isi)
Masukan Email (wajib isi)
Masukan Email Alternatif
Masukan Nomor Hp (wajib isi)
Masukan Nomor Telp
Masukan Nomor Induk Kependudukan (wajib isi)
Kemudian bisa klik selanjutnya
untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
Langkah 2
Pada langkah ke 2 menjelaskan tentang pendidikan dan pelatihan notaris yang didalamnya terdapat fitur diantaranya:
Masukan Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
Masukan No Ijazah Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
Masukan Tanggal Ijazah Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
Masukan Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
Masukan No Ijazah Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
Masukan Tanggal Ijazah Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
Masukna Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Pasca Sarjana (S2)
Masukan No Ijazah Pasca Sarjana (S2)
Masukan Tanggal Ijazah Pasca Sarjana (S2)
Masukan No Sertifikat Pelatihan SABH (Khusus Notaris yang diangkat setelah Tahun 2003)
Masukan Tanggal Sertifikat Pelatihan SABH (Khusus Notaris yang diangkat setelah Tahun 2003)
Masukan No Sertifikat Kode Etik (wajib isi)
Masukan Tanggal Sertifikat Kode Etik (wajib isi)
Kemudian Klik Selanjutnya
Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah 3
pada langkah 3 menerangkan pengalaman magang dan pengalaman kerja notaris yang didalamnya terdapat fitur seperti :
Pengalaman Magang Di Kantor Notaris
Masukan Nama Notaris (Autocomplete)(wajib isi)
Masukan Wilayah Jabatan Notaris Provinsi (wajib isi)
Masukan Wilayah Jabatan Notaris Kabupaten (wajib isi)
Masukan Jabatan Sebagai (wajib isi)
Masukan Lama Magang (wajib isi) "Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pengalaman Magang di kantor Notaris harus 2 Tahun Secara Berturut - turut"
Masukan No SK Notaris (wajib isi)
Masukan Ceritakan Pengalaman Magang Lainnya Jika ada
Pengalaman Jabatan / Pekerjaan di Kantor Notaris
Masukan Pekerjaan saat ini (wajib isi)
Kemudian klik selanjutnya
untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah 4
Masukan Tempat Kedudukan pada Provinsi (wajib isi)
Masukan Tempat Kedudukan pada Kabupaten (wajib isi)
Checklist Lampiran persyaratan, jika klik 3 kolom checklist lampiran maka akan muncul pesan seperti berikut :
Kemudian klik selanjutnya
untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah 5
Pada langkah 5 menu ini menampilkan surat pernyataan yang sesuai dengan data diri calon notaris, Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah.
pada Tombol bagian bawah terdapat 3 tombol yang memiliki fungsi seperti :
Tombol kembali
untuk kembali ke halaman sebelumnya
Tombol selanjutnya
untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tombol download untuk mendownload
surat pernyataan notaris.
Langkah 6
Pada langkah 6 menu ini menampilkan surat permohonan pengangkatan notaris yang sesuai dengan data diri calon notaris,Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah.
pada Tombol bagian bawah terdapat 3 tombol yang memiliki fungsi seperti :
Tombol kembali
untuk kembali ke halaman sebelumnya
Tombol selanjutnya
untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tombol download untuk mendownload
surat permohonan pengangkatan notaris.
langkah 7
Pada langkah 7 menampilkan priview data diri calon notaris, Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah.
pada Tombol bagian bawah terdapat 2 tombol yang memiliki fungsi seperti :
Tombol kembali
untuk kembali ke halaman sebelumnya
Tombol daftar sekarang
untuk melanjutkan menyelesaikan langkah - langkah pada pendaftaran calon notaris.
Bukti Daftar Calon Notaris
Setelah sukses maka akan menampilkan seperti ini:
kemudian calon notaris klik tombol cetak untuk mencatak bukti tagihan calon notaris. kemudian notaris bisa membayar tagihan daftar calon notaris ke Bank BNI dengan membawa bukti tagihan tersebut.
Note : Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online.
Anda harus mengirim dokumen - dokumen seperti :
Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan Spesialis Kenotariatan yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Fotokopi akta kelahiran atau surat kenai lahir yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris.
Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang dilegalisir oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat
Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
Fotokopi KTP
Fotokopi Sertifikat Pelatihan Teknis Calon Notaris (SABH) dilegalisir oleh Subdit Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum atau Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Asli surat keterangan magang dikantor Notaris selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan Magister Kenotariatan
Beserta dokumen yang anda cetak :
Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. Selambat-lambatnya 14 Hari setelah Anda memasukan Permohonan ini.
Kemudian notaris cek email yang didaftarkan yang akan tampil seperti :
yang didalamnya terdapat username dan password notaris tersebut. Username dan password dapat digunakan untuk login ke http://www.ahu.web.id.
Setelah calon notaris melakukan pendaftaran online, calon notaris harus melakukan:
Mengaktivasi akun Calon Notaris melalui email pribadi
Membayar PNBP pendaftaran calon notaris melalui Bank BNI dengan membawa bukti transaksi.
Mengirimkan berkas fisik persyaratan pendaftaran Notaris
Berkas persyaratan fisik yang dikirimkan oleh calon notaris akan masuk kepada Direktorat AHU, subdit Notariat bagian dokumentor subdit Notariat.
Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu kalender berkas fisik belum masuk juga maka daftar permohonan yang ada pada bagian dokumentor subdit Notariat dengan otomatis akan menghilang dan secara otomatis maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut gagal mendaftar dan dari system akan memblokir akunnya untuk mendaftar Notaris kembali selama 1 (satu) tahun.
Setelah bagian dokumentor subdit Notariat AHU menandakan bahwa berkas fisik telah masuk maka proses selanjutnya akan masuk ke kepada 2 (dua) korektor subdit Notariat AHU untuk pemeriksaan berkas dan isian formulir perndaftaran Notaris. Keluaran yang diberikan oleh ke-dua korektor tersebut adalah Rekomendasi yang akan menjadi masukan untuk Verifikator dalam mengambil keputusan.
Verifikator subdit Notariat AHU akan mengevaluasi dan mengambil keputusan apakah permohonan di setujui atau di tolak. Apabila di tolak secara otomatis maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut gagal mendaftar dan dari system akan memblokir akunnya untuk mendaftar Notaris kembali selama 1 (satu ) tahun.
Permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris dengan daerah penempatan sesuai tujuannya dan statusnya juga akan berubah dari calon Notaris menjadi Notaris tidak aktif (belum dapat melakukan kegiatan kenotariatan seperti perpindahan, perpanjangan, rubah nama, dll atau transaksi aplikasi Fidusia, SABH dan Wasiat).
Aktifasi Akun Notaris
Untuk mengaktifkan akun Notaris maka Calon Notaris harus melakukan pelantikan atau pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan setelahnya di dalam aplikasi Notariat, Notaris baru harus mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :
Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir
Contoh tanda tangan
Contoh paraf
Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah
Setelah Notaris baru mengisi dan mengirimkan formulir aktivasi pada aplikasi Notariat juga telah mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun Notariat makan akan dilakukan pemeriksaan dan pengaktifan oleh Verifikator subdit Notariat AHU.
Jika Notaris belum memiliki Username dan Password
Bisa kirim dokumen yang berisi :
Surat Permohonan
SK terakhir notaris
Kirim kepada Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940.