Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_notaris

Pendaftaran Notaris

Daftar Calon Notaris

Pendaftaran Calon Notaris berfungsi untuk calon notaris yang ingin mendaftar menjadi notaris berikut langkah - langkah yang dilakukan :

  1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/
  2. Klik Menu Pendaftaran Notaris
  3. Klik Daftar untuk meneruskan tahap selanjutnya

Langkah 1

Selanjutnya pada langkah 1 berisi form profil calon notaris yang Berfungsi untuk memasukan data pribadi notaris yang terdiri dari :

  1. Masukan Foto yang anda
  2. Masukan Nama Lengkap (wajib isi)
  3. Masukan Nama Kecil
  4. Masukan Dahulu Bernama atau Alias
  5. Masukan Tempat Lahir (wajib isi)
  6. Masukan Tanggal Lahir (wajib isi)
  7. Masukan Jenis Kelamin (wajib isi)
  8. Masukan Agama (wajib isi)
  9. Masukan Status Perkawinan (wajib isi)
  10. Masukan Alamat Tempat Tinggal (wajib isi)
  11. Masukan Provinsi (wajib isi)
  12. Masukkan Kabupaten / kota (wajib isi)
  13. Masukkan Kecamatan (wajib isi)
  14. Masukkan Kelurahan / Desa (wajib isi)
  15. Masukkan RT
  16. Masukkan RW
  17. Masukkan Kode pos (wajib isi)
  18. Masukkan Email (wajib isi)
  19. Masukkan Email Alternatif
  20. Masukkan Nomor Hp (wajib isi)
  21. Masukkan Nomor Telepon
  22. Masukman Nomor Induk Kependudukan (wajib isi)
  23. Masukkan Nomor NPWP (wajib isi)
  24. Kemudian bisa klik selanjutnya untuk meneruskan ke tahap selanjutnya

Langkah 2

Pada langkah ke 2 menjelaskan tentang pendidikan dan pelatihan notaris yang didalamnya terdapat fitur diantaranya:

  1. Masukan Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
  2. Masukan No Ijazah Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
  3. Masukan Tanggal Ijazah Sarjana Hukum (S1)(wajib isi)
  4. Masukan Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
  5. Masukan No Ijazah Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
  6. Masukan Tanggal Ijazah Magister Kenotariatan/ Specialis Kenotariatan (wajib isi)
  7. Masukna Nama Sekolah /Perguruan Tinggi Pasca Sarjana (S2)
  8. Masukan No Ijazah Pasca Sarjana (S2)
  9. Masukan Tanggal Ijazah Pasca Sarjana (S2)
  10. Masukan No Sertifikat Kode Etik (wajib isi)
  11. Masukan Tanggal Sertifikat Kode Etik (wajib isi)
  12. Kemudian Klik Selanjutnya Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Langkah 3

pada langkah 3 menerangkan pengalaman magang dan pengalaman kerja notaris yang didalamnya terdapat fitur seperti :

  1. Pengalaman Magang Di Kantor Notaris
  • Masukan Nama Notaris (Autocomplete)(wajib isi)
  • Masukan Wilayah Jabatan Notaris Provinsi (wajib isi)
  • Masukan Wilayah Jabatan Notaris Kabupaten (wajib isi)
  • Masukan Jabatan Sebagai (wajib isi)
  • Masukan Lama Magang (wajib isi) "Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pengalaman Magang di kantor Notaris harus 2 Tahun Secara Berturut - turut"
  • Masukan No SK Notaris (wajib isi)
  • Masukan Ceritakan Pengalaman Magang Lainnya Jika ada
  1. Pengalaman Jabatan / Pekerjaan di Kantor Notaris
  • Masukan Kantor
  • Masukan Jabatan
  • Masukan Lama Kerja
  • Masukan Keterangan dari YBS (yang bersangkutan)
  • Masukan Ceritakan Pengalaman Magang Lainnya Jika ada
  • Kemudian klik selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Langkah 4

  1. Masukan Tempat Kedudukan pada Provinsi (wajib isi)
  2. Masukan Tempat Kedudukan pada Kabupaten (wajib isi)
  3. Checklist Lampiran persyaratan, jika klik 3 kolom checklist lampiran maka akan muncul pesan seperti berikut :

  1. Kemudian klik selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Langkah 5

Pada langkah 5 menu ini menampilkan surat pernyataan yang sesuai dengan data diri calon notaris, Harap dibaca Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah. pada Tombol bagian bawah terdapat 3 tombol yang memiliki fungsi seperti :

  1. Tombol kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya
  2. Tombol selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Tombol download untuk mendownload surat pernyataan notaris.

Langkah 6

Pada langkah 6 menu ini menampilkan surat permohonan pengangkatan notaris yang sesuai dengan data diri calon notaris, Harap dibaca Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah. pada Tombol bagian bawah terdapat 3 tombol yang memiliki fungsi seperti :

  1. Tombol kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya
  2. Tombol selanjutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Tombol download untuk mendownload surat permohonan pengangkatan notaris.

langkah 7

Pada langkah 7 menampilkan preview data diri calon notaris, Selah konfirmasi data pemohon selesai di lihat Kemudian calon notaris ceklist pada bagian bawah. pada Tombol bagian bawah terdapat 2 tombol yang memiliki fungsi seperti :

  1. Tombol kembali untuk kembali ke halaman sebelumnya
  2. Tombol daftar sekarang untuk melanjutkan menyelesaikan langkah - langkah pada pendaftaran calon notaris.

Bukti Daftar Calon Notaris

Setelah sukses maka akan menampilkan seperti ini: kemudian calon notaris klik tombol cetak untuk mencatak bukti tagihan calon notaris. kemudian notaris bisa membayar tagihan daftar calon notaris ke Bank BNI dengan membawa bukti tagihan tersebut.

Note : Semua dokumen yang perlu di legalisir harus dilakukan sebelum anda mendaftar secara online. Verifikator tidak akan menerima dokumen legilisir yang dilakukan setelah anda mendaftar online. Anda harus mengirim dokumen - dokumen seperti :

  1. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan Spesialis Kenotariatan yang telah di legalisir
  2. Fotokopi sertifikat kelulusan Kode Etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat
  3. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
  4. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Psikiater Rumah Sakit
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  6. Asli surat keterangan magang dikantor Notaris atau Keterangan telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus Strata Dua kenotariatan atau pendidikan Spesialis Notariat
  7. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pajabat Negara, Advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan Jabatan Notaris
  8. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Beserta dokumen yang anda cetak :
  • Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 5
  • Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 6
  1. Kemudian dikirim ke : Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. Selambat-lambatnya 14 Hari setelah Anda memasukan Permohonan ini.

Kemudian notaris cek email yang didaftarkan yang akan tampil seperti : yang didalamnya terdapat username dan password notaris tersebut. Username dan password dapat digunakan untuk login ke http://ahu.go.id/backend/login.

Setelah calon notaris melakukan pendaftaran online, calon notaris harus melakukan:

  1. Mengaktivasi akun Calon Notaris melalui email pribadi
  2. Membayar PNBP pendaftaran calon notaris melalui Bank BNI dengan membawa bukti transaksi.
  3. Mengirimkan berkas fisik persyaratan pendaftaran Notaris

Berkas persyaratan fisik yang dikirimkan oleh calon notaris akan masuk kepada Direktorat AHU, subdit Notariat bagian dokumentor subdit Notariat.

Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu kalender berkas fisik belum masuk juga maka daftar permohonan yang ada pada bagian dokumentor subdit Notariat dengan otomatis akan menghilang dan secara otomatis maka si calon Notaris yang mendaftar tersebut bisa mendaftar kembali.

Ketika permohonan pendaftaran sudah di verifikasi dan Notaris sudah mendapatkan Surat Keputusan Notaris secara online, Notaris akan berubah status menjadi Notaris belum aktif. Notaris belum aktif merupakan notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris. Notaris akan melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Berikut Menu yang akan di dapat untuk notaris belum aktif :

Jika Notaris yang belum melakukan permohonan aktivasi akun notaris maka di dalam beranda terdapat status "Anda Belum di Aktivasi". Jika sudah melakukan maka status akan berubah "Anda sudah melakukan Aktivasi Akun Notaris"

Aktifasi Akun Notaris

Setelah Notaris belum aktif melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Notaris belum aktif menglakukan permohonan aktivasi akun notaris. Klik menu Aktivasi Akun Notaris akan muncul halaman yang tampil seperti :

Kemudian Notaris belum aktif mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :

  1. Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir
  2. Contoh tanda tangan Notaris
  3. Contoh paraf Notaris
  4. Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah

Kemudian Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun notaris. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan untuk di verifikasi oleh Verifikator Subdit Notariat AHU. Status Notaris Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan, Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan dan Perkumpulan)

pendaftaran_notaris.txt · Terakhir diubah: 2015/02/12 12:05 oleh superadmin