Ini adalah dokumen versi lama!
Wasiat
I.Pelaporan Wasiat
Laporan Wasiat Dalam Negeri
Untuk dapat melakukan laporan wasiat, notaris harus masuk dulu ke halaman aplikasi AHU Online dengan mengakses URL https://ahu.go.id/ . Berikut tampilan Aplikasi AHU Online, Pilih Menu Wasiat seperti pada gambar berikut ini:
Maka akan menampilkan pilihan seperti pada gambar berikut:
Pada aplikasi terdapat 2 pilihan antara lain :
Langkah-langkah melakukan pelaporan wasiat adalah sebagai berikut:
A. Klik Menu Pelaporan wasiat, maka akan menampilkan halaman login seperti gambar berikut ini.
Masukkan User ID
Masukkan password
Klik

untuk login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat.
B. Isi Form Pelaporan Wasiat Dalam Negeri yang terdiri dari:
Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online* = Masukkan kode voucher dengan klik disini untuk pembelian voucher sehingga menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher (4)
Jenis Akta * = Pilih jenis akta yang terdiri dari Wasiat Umum, Wasiat Rahasia atau Tertutup, Wasiat Olographis, Pencabutan Wasiat, Hibah Wasiat
No Akta Wasiat * = Masukkan nomor akta wasiat
Tanggal Akta Wasiat * = Masukkan Tanggal Akta Wasiat
Nama Lengkap Pemberi Wasiat = Masukkan Nama Lengkap Pemberi Wasiat
Dahulu Bernama / Alias = Masukkan Nama Alias Pemberi Wasiat/ Dahulu Bernama
Tempat Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tempat Lahir Pemberi Wasiat
Tanggal Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tanggal Lahir Pemberi Wasiat
Pekerjaan * = Masukkan Pekerjaan Pemberi Wasiat
Alamat Pemberi Wasiat * = Masukkan Alamat Pemberi Wasiat
Provinsi = Pilih Provinsi
Kabupaten =Pilih Kabupaten
Kecamatan = Pilih Kecamatan
Kelurahan = Masukkan Kelurahan
RT = Masukkan Nomor RT
RW = Masukkan Nomor RW
Kode Pos = Masukkan Kode Pos
Nomor Kartu Tanda Penduduk * = Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk
No.Repertorium = Masukkan Nomor Repertorium
C. Setelah selesai mengisi Form pelaporan wasiat klik
maka akan menampilkan Pratinjau pelaporan wasiat yang dimasukkan seperti pada gambar berikut.
D. Beri pada centang pada disclaimer pratinjau pelaporan wasiat kemudian klik
maka pelaporan wasiat dalam negeri berhasil dilakukan dan tampil pada daftar pelaporan wasiat notaris seperti pada gambar berikut.
Pada Daftar Pelaporan tampil data:
Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta
E. Untuk mengunduh bukti pelaporan wasiat yang dilakukan klik
maka akan berhasil mengunduh bukti pelaporan wasiat luar negeri dalam file pdf seperti pada gambar berikut.
Pada bukti Pelaporan Wasiat Dalam Negeri tampil data:
Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta dan Tanggal Lapor
Laporan Wasiat Luar Negeri
Setelah notaris login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat, halaman pelaporan yang tampil adalah Form pelaporan wasiat dalam Negeri seperti pada gambar berikut.
Untuk melakukan pelaporan wasiat luar negeri lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Pada jenis pelaporan wasiat klik
maka akan menampilkan Form pelaporan wasiat luar negeri seperti pada gambar berikut.
B. Isi Form Pelaporan Wasiat Luar Negeri yang terdiri dari:
Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online* = Masukkan kode voucher dengan klik disini untuk pembelian voucher sehingga menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher (4)
Dibuat Di Negara * = Pilih Negara dibuatnya surat wasiat
Kota * = Masukkan kota dibuatnya surat wasiat
Nama Pemohon Penetapan Pengadilan * = Masukkan nama pemohon penetetapan pengadilan
Nama Pengadilan Negeri * = Masukkan nama pengadilan negeri
Nomor Penetapan Pengadilan * = Masukkan nomor penetapan pengadilan
Tanggal Penetapan Pengadilan * = Masukkan tanggal penetapan pengadilan
Kota Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan kota kantor perwakilan Indonesia
Tanggal Pengesahan Dari Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan tanggal pengesahan dari kantor perwakilan Indonesia
Nama Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan nama kantor perwakilan Indonesia
Jenis Akta * = Pilih jenis akta yang terdiri dari Wasiat Umum, Wasiat Rahasia atau Tertutup, Wasiat Olographis, Pencabutan Wasiat, Hibah Wasiat
No Akta Wasiat = Masukkan nomor akta wasiat
Tanggal Akta Wasiat * = Masukkan Tanggal Akta Wasiat
Nama Lengkap Pemberi Wasiat = Masukkan Nama Lengkap Pemberi Wasiat
Dahulu Bernama / Alias = Masukkan Nama Alias Pemberi Wasiat/ Dahulu Bernama
Tempat Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tempat Lahir Pemberi Wasiat
Pekerjaan * = Masukkan Pekerjaan Pemberi Wasiat
Alamat Pemberi Wasiat * = Masukkan Alamat Pemberi Wasiat
Nomor Kartu Tanda Penduduk * = Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk
No.Repertorium = Masukkan Nomor Repertorium
C. Setelah selesai mengisi Form pelaporan wasiat klik
maka akan menampilkan Pratinjau pelaporan wasiat yang dimasukkan seperti pada gambar berikut.
D. Beri pada centang pada disclaimer pratinjau pelaporan wasiat kemudian klik
maka pelaporan wasiat luar negeri berhasil dilakukan dan tampil pada daftar pelaporan wasiat notaris seperti pada gambar berikut.
Pada Daftar Pelaporan tampil data:
Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta
E. Untuk mengunduh bukti pelaporan wasiat yang dilakukan klik
maka berhasil mengunduh file dan menampilkan bukti pelaporan wasiat luar negeri dalam file pdf seperti pada gambar berikut.
Pada bukti Pelaporan Wasiat Dalam Negeri tampil data:
Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Akta, Dibuat Di, Penetapan Pengadilan, Kantor Perwakilan RI, Nomor Rep, Jenis Akta dan Tanggal Lapor
Pelaporan Wasiat Nihil
Setelah notaris login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat, halaman pelaporan yang tampil adalah Form pelaporan wasiat dalam Negeri seperti pada gambar berikut.
Untuk melakukan pelaporan wasiat nihil lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Pada jenis pelaporan wasiat klik
maka akan menampilkan Form pelaporan wasiat Nihil seperti pada gambar berikut.
B. Pada Form pelaporan wasiat terdapat tombol laporkan nihil, Klik
akan tampil pop up konfirmasi persetujuan akan melaporkan laporan nihil sebagai berikut.
C. Klik
untuk melakukan pelaporan nihil maka pelaporan nihil berhasil dilakukan dan akan menampilkan pelaporan nihil seperti pada gambar berikut.
Pada daftar pelaporan wasiat notaris untuk pelaporan nihil, terdapat keterangan PELAPORAN NIHIL
D. Bukti Pelaporan Nihil dapat diunduh dengan mengklik
maka akan berhasil mengunduh file pdf seperti pada gambar baerikut ini.
Bukti pelaporan wasiat nihil untuk data yang memberikan surat wasiat atau yang mewariskan dan akta wasiat diberi keterangan nihil.
Pemesanan Nomor Voucher Pelaporan Wasiat
Ketika melakukan pelaporan wasiat, harus melakukan pemesanan nomor voucher pelaporan wasiat. Langkah-lang kah pemesanan voucher pelaporan wasiat adalah sebagai berikut.
A. Pada pelaporan wasiat klik
untuk pembelian voucher seperti pada gambar berikut ini.
Maka tampil halaman pemesanan voucher seperti pada gambar berikut ini:
B. Pada Form pemesanan voucher terdapat data antara lain:
Pelayanan Jasa Hukum = Tampil Pelayanan jasa hukum Harta Peninggalan – Pendafataran Wasiat secara Online
Nama Pemohon = Nama pemohon tampil sesuai nama notaris yang login
Email Pemohon = Email pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
Nomor HP = Nomor Hp pemohon tampil sesuai data notaris pada AHU Online
C. Centang pada disclaimer pemesanan voucher kemudian Klik
maka berhasil melakukan pemesanan voucher dan tampil bukti pemesanan voucher sebagai berikut.
Bukti pemesanan voucher terdiri dari Kode voucher, Nama Pemohon, Email Pemohon, Nomor HP, Tanggal Transaksi, Tanggal Expired, Tagihan dan Status
D. Agar dapat menggunakan kode vouher pada pelaporan wasiat, pemohon harus melakukan pembayaran kode voucher pada Bank Persepsi.
kemudian Masukan datanya seperti :
Pelayanan Jasa Hukum : Pilih jenis pelayanan jasa hukum Harta Peninggalan dengan Sub Pendaftaran Wasiat Secara Online
Nama Pemohon : Masukan nama pemohon
Email Pemohon : Masukan email pemohon
Nomor HP : masukan nomor HP
Chesklist disclaimer
Klik tombol

untuk menyelesaikan proses permohonan pemesanan nomor voucher yang baru diinput.
Bukti Pemesanan Nomor Voucher
Setelah selesai akan muncul bukti pemesanan nomor voucher seperti :
kemudian lakukan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online.
2. Pelaporan Wasiat
Pelaporan wasiat dilakukan pada tanggal 1 sampai 5 pada awal bulan, jika terdapat pelaporan maka lakukan step dibawah ini :
kemudian akan muncul halaman pelaporan dengan pilihan jenis laporan wasiat : Tambah Laporan Wasiat
muncul halaman form pelaporan wasiat yang terdiri dari :
Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat secara online : masukan nomor voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online yang sudah di bayarkan ke bank persepsi.
No Akta Wasiat : Masukan nomor akta wasiat (wajib isi)
Tanggal Akta Wasiat : Masukan tanggal akta wasiat (wajib isi)
Jenis Akta : Memilih jenis akta (wajib isi)
Nama Lengkap Pemberi Wasiat : Masukan nama lengkap pemberi wasiat (wajib isi)
Dahulu Bernama / Alias : Masukan dahulu pemberi wasiat bernama atau alias apa (wajib isi)
Tempat Lahir pemberi Wasiat : Masukan tempat lahir pemberi wasiat (wajib isi)
Tanggal Lahir Pemberi Wasiat : Masukan tanggal lahir pemberi wasiat(wajib isi)
Alamat Pemberi Wasiat : Masukan alamat pemberi wasiat (wajib isi)
Provinsi : Masukan provinsi (wajib isi)
Kabupaten : Masukan kabupaten (wajib isi)
Kecamatan : Masukan kecamatan (wajib isi)
Kelurahan : Masukan kelurahan (wajib isi)
RT : Masukan rt
RW : Msukan rw
Kode Pos : Masukan kode pos
No Reportorium : Masukan nomor reportorium
Klik tombol

untuk menambahkan laporan wasiat yang baru diinput.
Klik tombol

untuk melihat laporan wasiat keseluruhan.
Pra tinjau Pelaporan Wasiat
ketika selesai submit akan muncul pratinjau yang muncul seperti :
kemudian ketika selesai klik tombol lanjut
dan kemudian akan masuk ke halaman Tabel Pelaporan Wasiat
Tampilan Cek Pelaporan Wasiat
3. Pelaporan Nihil
untuk pelaporan nihil di lakukan jika selama dari tanggal 1 sampai 5 pada awal bulan tidak ada pelaporan maka bisa lakukan step dibawah ini :
Pilih Jenis Laporan Wasiat
kemudian klik Laporkan NIHIL dan kemudian akan masuk ke halaman Tabel Pelaporan Wasiat yang muncul seperti