Alat Pengguna

Alat Situs


wasiat

Ini adalah dokumen versi lama!


Wasiat

I.Pelaporan Wasiat

Laporan Wasiat Dalam Negeri

Untuk dapat melakukan laporan wasiat, notaris harus masuk dulu ke halaman aplikasi AHU Online dengan mengakses URL https://ahu.go.id/ . Berikut tampilan Aplikasi AHU Online, Pilih Menu Wasiat seperti pada gambar berikut ini:

Maka akan menampilkan pilihan seperti pada gambar berikut:

Pada aplikasi terdapat 2 pilihan antara lain :

  • Pelaporan Wasiat
  • Permohonan Surat Keterangan Wasiat

Langkah-langkah melakukan pelaporan wasiat adalah sebagai berikut: A. Klik Menu Pelaporan wasiat, maka akan menampilkan halaman login seperti gambar berikut ini.

  • Masukkan User ID
  • Masukkan password
  • Klik untuk login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat.

B. Isi Form Pelaporan Wasiat Dalam Negeri yang terdiri dari:

  • Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online* = Masukkan kode voucher dengan klik disini untuk pembelian voucher sehingga menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher (4)
  • Jenis Akta * = Pilih jenis akta yang terdiri dari Wasiat Umum, Wasiat Rahasia atau Tertutup, Wasiat Olographis, Pencabutan Wasiat, Hibah Wasiat
  • No Akta Wasiat * = Masukkan nomor akta wasiat
  • Tanggal Akta Wasiat * = Masukkan Tanggal Akta Wasiat
  • Nama Lengkap Pemberi Wasiat = Masukkan Nama Lengkap Pemberi Wasiat
  • Dahulu Bernama / Alias = Masukkan Nama Alias Pemberi Wasiat/ Dahulu Bernama
  • Tempat Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tempat Lahir Pemberi Wasiat
  • Tanggal Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tanggal Lahir Pemberi Wasiat
  • Pekerjaan * = Masukkan Pekerjaan Pemberi Wasiat
  • Alamat Pemberi Wasiat * = Masukkan Alamat Pemberi Wasiat
  • Provinsi = Pilih Provinsi
  • Kabupaten =Pilih Kabupaten
  • Kecamatan = Pilih Kecamatan
  • Kelurahan = Masukkan Kelurahan
  • RT = Masukkan Nomor RT
  • RW = Masukkan Nomor RW
  • Kode Pos = Masukkan Kode Pos
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk * = Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk
  • No.Repertorium = Masukkan Nomor Repertorium

C. Setelah selesai mengisi Form pelaporan wasiat klik maka akan menampilkan Pratinjau pelaporan wasiat yang dimasukkan seperti pada gambar berikut.

D. Beri pada centang pada disclaimer pratinjau pelaporan wasiat kemudian klik maka pelaporan wasiat dalam negeri berhasil dilakukan dan tampil pada daftar pelaporan wasiat notaris seperti pada gambar berikut.

Pada Daftar Pelaporan tampil data:

  • Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
  • Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta

E. Untuk mengunduh bukti pelaporan wasiat yang dilakukan klik maka akan berhasil mengunduh bukti pelaporan wasiat luar negeri dalam file pdf seperti pada gambar berikut.

Pada bukti Pelaporan Wasiat Dalam Negeri tampil data:

  • Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
  • Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta dan Tanggal Lapor

Laporan Wasiat Luar Negeri

Setelah notaris login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat, halaman pelaporan yang tampil adalah Form pelaporan wasiat dalam Negeri seperti pada gambar berikut.

Untuk melakukan pelaporan wasiat luar negeri lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Pada jenis pelaporan wasiat klik maka akan menampilkan Form pelaporan wasiat luar negeri seperti pada gambar berikut.

B. Isi Form Pelaporan Wasiat Luar Negeri yang terdiri dari:

  • Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online* = Masukkan kode voucher dengan klik disini untuk pembelian voucher sehingga menampilkan Form Pemesanan Nomor Voucher (4)
  • Dibuat Di Negara * = Pilih Negara dibuatnya surat wasiat
  • Kota * = Masukkan kota dibuatnya surat wasiat
  • Nama Pemohon Penetapan Pengadilan * = Masukkan nama pemohon penetetapan pengadilan
  • Nama Pengadilan Negeri * = Masukkan nama pengadilan negeri
  • Nomor Penetapan Pengadilan * = Masukkan nomor penetapan pengadilan
  • Tanggal Penetapan Pengadilan * = Masukkan tanggal penetapan pengadilan
  • Kota Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan kota kantor perwakilan Indonesia
  • Tanggal Pengesahan Dari Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan tanggal pengesahan dari kantor perwakilan Indonesia
  • Nama Kantor Perwakilan Indonesia * = Masukkan nama kantor perwakilan Indonesia
  • Jenis Akta * = Pilih jenis akta yang terdiri dari Wasiat Umum, Wasiat Rahasia atau Tertutup, Wasiat Olographis, Pencabutan Wasiat, Hibah Wasiat
  • No Akta Wasiat = Masukkan nomor akta wasiat
  • Tanggal Akta Wasiat * = Masukkan Tanggal Akta Wasiat
  • Nama Lengkap Pemberi Wasiat = Masukkan Nama Lengkap Pemberi Wasiat
  • Dahulu Bernama / Alias = Masukkan Nama Alias Pemberi Wasiat/ Dahulu Bernama
  • Tempat Lahir Pemberi Wasiat * = Masukkan Tempat Lahir Pemberi Wasiat
  • Pekerjaan * = Masukkan Pekerjaan Pemberi Wasiat
  • Alamat Pemberi Wasiat * = Masukkan Alamat Pemberi Wasiat
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk * = Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk
  • No.Repertorium = Masukkan Nomor Repertorium

C. Setelah selesai mengisi Form pelaporan wasiat klik maka akan menampilkan Pratinjau pelaporan wasiat yang dimasukkan seperti pada gambar berikut.

D. Beri pada centang pada disclaimer pratinjau pelaporan wasiat kemudian klik maka pelaporan wasiat luar negeri berhasil dilakukan dan tampil pada daftar pelaporan wasiat notaris seperti pada gambar berikut.

Pada Daftar Pelaporan tampil data:

  • Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
  • Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Bulan dan Tahun Akta, Nomor Repertorium, Jenis Akta

E. Untuk mengunduh bukti pelaporan wasiat yang dilakukan klik maka berhasil mengunduh file dan menampilkan bukti pelaporan wasiat luar negeri dalam file pdf seperti pada gambar berikut.

Pada bukti Pelaporan Wasiat Dalam Negeri tampil data:

  • Yang Memberikan Surat Wasiat atau Yang Mewariskan, yang terdiri dari Nama Lengkap Pemberi, Dahulu Bernama, Tempat Lahir, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir serta alamat terakhir.
  • Akta Wasiat, yang terdiri dari Nomor Akta, Tanggal Akta, Dibuat Di, Penetapan Pengadilan, Kantor Perwakilan RI, Nomor Rep, Jenis Akta dan Tanggal Lapor

Pelaporan Wasiat Nihil

Setelah notaris login ke aplikasi maka akan menampilkan halaman pelaporan wasiat, halaman pelaporan yang tampil adalah Form pelaporan wasiat dalam Negeri seperti pada gambar berikut.

Untuk melakukan pelaporan wasiat nihil lakukan langkah-langkah sebagai berikut: A. Pada jenis pelaporan wasiat klik maka akan menampilkan Form pelaporan wasiat Nihil seperti pada gambar berikut.

kemudian Masukan datanya seperti :

  1. Pelayanan Jasa Hukum : Pilih jenis pelayanan jasa hukum Harta Peninggalan dengan Sub Pendaftaran Wasiat Secara Online
  2. Nama Pemohon : Masukan nama pemohon
  3. Email Pemohon : Masukan email pemohon
  4. Nomor HP : masukan nomor HP
  5. Chesklist disclaimer
  • Klik tombol untuk menyelesaikan proses permohonan pemesanan nomor voucher yang baru diinput.

Bukti Pemesanan Nomor Voucher

Setelah selesai akan muncul bukti pemesanan nomor voucher seperti :

kemudian lakukan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online.

2. Pelaporan Wasiat

Pelaporan wasiat dilakukan pada tanggal 1 sampai 5 pada awal bulan, jika terdapat pelaporan maka lakukan step dibawah ini :

Masuk ke tampilan Form Wasiat

kemudian akan muncul halaman pelaporan dengan pilihan jenis laporan wasiat : Tambah Laporan Wasiat

muncul halaman form pelaporan wasiat yang terdiri dari :

  1. Nomor Voucher Pendaftaran Wasiat secara online : masukan nomor voucher Pendaftaran Wasiat Secara Online yang sudah di bayarkan ke bank persepsi.
  2. No Akta Wasiat : Masukan nomor akta wasiat (wajib isi)
  3. Tanggal Akta Wasiat : Masukan tanggal akta wasiat (wajib isi)
  4. Jenis Akta : Memilih jenis akta (wajib isi)
  5. Nama Lengkap Pemberi Wasiat : Masukan nama lengkap pemberi wasiat (wajib isi)
  6. Dahulu Bernama / Alias : Masukan dahulu pemberi wasiat bernama atau alias apa (wajib isi)
  7. Tempat Lahir pemberi Wasiat : Masukan tempat lahir pemberi wasiat (wajib isi)
  8. Tanggal Lahir Pemberi Wasiat : Masukan tanggal lahir pemberi wasiat(wajib isi)
  9. Alamat Pemberi Wasiat : Masukan alamat pemberi wasiat (wajib isi)
  10. Provinsi : Masukan provinsi (wajib isi)
  11. Kabupaten : Masukan kabupaten (wajib isi)
  12. Kecamatan : Masukan kecamatan (wajib isi)
  13. Kelurahan : Masukan kelurahan (wajib isi)
  14. RT : Masukan rt
  15. RW : Msukan rw
  16. Kode Pos : Masukan kode pos
  17. No Reportorium : Masukan nomor reportorium
  • Klik tombol untuk menambahkan laporan wasiat yang baru diinput.
  • Klik tombol untuk melihat laporan wasiat keseluruhan.

Pra tinjau Pelaporan Wasiat

ketika selesai submit akan muncul pratinjau yang muncul seperti :

kemudian ketika selesai klik tombol lanjut dan kemudian akan masuk ke halaman Tabel Pelaporan Wasiat

Tampilan Cek Pelaporan Wasiat

3. Pelaporan Nihil

untuk pelaporan nihil di lakukan jika selama dari tanggal 1 sampai 5 pada awal bulan tidak ada pelaporan maka bisa lakukan step dibawah ini :

Pilih Jenis Laporan Wasiat

kemudian klik Laporkan NIHIL dan kemudian akan masuk ke halaman Tabel Pelaporan Wasiat yang muncul seperti

wasiat.1502874245.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/08/16 09:04 oleh superadmin