Warning: session_write_close(): write failed: No space left on device (28) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81

Warning: session_write_close(): Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php/session) in /var/www/web-wiki/doku.php on line 81
tetap_menjadi_warga_negara [AHU ONLINE]

Alat Pengguna

Alat Situs


tetap_menjadi_warga_negara

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
tetap_menjadi_warga_negara [2017/05/22 04:17]
superadmin dibuat
tetap_menjadi_warga_negara [2017/11/13 10:10] (sekarang)
superadmin [A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN]
Baris 4: Baris 4:
  
 Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan,​ pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://​sake.ahu.go.id/​. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini. Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan,​ pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://​sake.ahu.go.id/​. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
 +
 +{{ :1_ahu.png |}}
  
 Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain: Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Baris 10: Baris 12:
   * Internal AHU   * Internal AHU
  
-Untuk dapat melakukan permohonan ​penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:+Untuk dapat melakukan permohonan ​Tetap Sebagai Warga Negara Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut: 
   * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.   * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.
 +{{:​kw_depan.png|}}
   * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.   * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.
 +{{ :​formregis.png?​nolink&​800 |}}
   * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:   * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:
     - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).     - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).
Baris 19: Baris 24:
     - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).     - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).
  
 +  * Setelah mengisi form registrasi, klik tombol {{:​tomb_regist.png?​nolink&​200|}} maka akan menampilkan pop up.
 +{{ :​popregisterasikw.png?​nolink |}}
 +  * Klik tombol {{:​tomb_saya.png?​nolink&​100|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.
 +
 +===== B. AKTIVASI AKUN =====
 +
 +Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
 +  * Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:
 +{{ :​5_isi_email.png |}}
 +  * Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login.
 +{{ :​formloginkw.png?​nolink |}}
 +===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN =====
 +
 +Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.
 +{{ :​formlogin.png?​nolink |}}
 +
 +Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol {{:​tomb_login.png?​nolink&​240|}}untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
 +
 +{{ :​dashboardpasal26.png?​nolink |}}
 +
 +Berikut langkah-langkah Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.
 +
 +=== 1. Pengisian Data Pemohon === 
 +Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu.
 + 
 +Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut: ​
 +  * Pilih Menu Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.
 +  * Kemudian akan masuk pada form data pemohon pada halaman Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia seperti gambar berikut.
 +{{ :​formpasal26.png?​nolink |}}
 +
 +  * Isi form Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia yang terdiri dari:
 +    - Nama : Masukkan nama pemohon (wajib isi)
 +    - Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin (wajib isi)
 +    - Status Perkawinan : Default kawin dengan warga negara asing
 +    - Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir (wajib isi)
 +    - Tanggal Lahir : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
 +    - Alamat Email : Masukkan alamat email (wajib isi)
 +    - Nomor Handphone : Masukkan Nomor Handphone (wajib isi karena untuk kebutuhan voucher pembayaran)
 +    - Nomor Telepon : Masukkan Nomor Telepon
 +    - Pekerjaan : Masukkan Pekerjaan (wajib isi)
 +    - Kewarganegaraan Indonesia : Pilih kewarganegaraan indonesia (wajib isi)
 +    - Kewarganegaraan Asing : Pilih kewarganegaraan asing (wajib isi)
 +    - Dalam Negeri atau Luar Negeri : Pilih option dalam negeri atau luar negeri
 +    - Alamat Tempat Tinggal : Masukkan alamat tempat tinggal (wajib isi)
 +    - Provinsi : Pilih provinsi apabila memilih option Dalam Negeri (wajib isi)
 +    - Kabupaten : Pilih kabupaten apabila memilih option Dalam Negeri (wajib isi)
 +    - Negara : Pilih negara apabila memilih option Luar Negeri (wajib isi)
 +    - Nomor Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Masukkan nomor akta (wajib isi)
 +    - Tanggal Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi dan Usia Perkawinan harus berusia 3 Tahun) ​
 +    - Nomor Akta Perkawinan/​Buku Nikah/​Laporan Perkawinan Pemohon : Masukkan Nomor Akta (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin)
 +    - Tanggal Akta Perkawinan/​Buku Nikah/​Laporan Perkawinan Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin)
 +    - Nomor Passport Republik Indonesia : Masukkan nomor passport Indonesia (wajib isi)
 +    - Wilayah Terbit Passport Republik Indonesia : Masukkan wilayah passport Indonesia (wajib isi)
 +    - Tanggal Habis Berlaku Passport Republik Indonesia : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Habis Berlaku (wajib isi)
 +    - Nomor Passport Kebangsaan : Masukkan nomor passport Kebangsaan (wajib isi)
 +    - Wilayah Terbit Passport Kebangsaan : Masukkan wilayah passport Kebangsaan (wajib isi)
 +    - Tanggal Habis Berlaku Passport Kebangsaan : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Habis Berlaku (wajib isi)
 +
 +  * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
 +{{ :​popupafterformpasal6.png?​nolink |}}
 +  * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
 +
 +=== 2. Pengisian Data Suami/Istri Pemohon ===
 +
 +Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia:
 +{{ :​datasuamiistripasal26.png?​nolink |}}
 +  * Isi form Data Suami/Istri pada halaman Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
 +   = Data Suami/Istri =
 +   - Nama Suami/Istri : Masukkan nama suami/istri (wajib isi)
 +   - Tempat Lahir Suami/Istri : Masukkan tempat lahir suami/istri (wajib isi)
 +   - Tanggal Lahir Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
 +   - Status Perkawinan Suami/Istri : Default Kawin (wajib isi)
 +   - Kewarganegaraan Suami/Istri : Pilih kewarganegaraan (wajib isi)
 +   - Alamat Email Suami/Istri : Masukkan alamat email
 +   - No. Hp Suami/Istri : Masukkan no. Hp (wajib isi)
 +   - Alamat Tinggal Suami/Istri : Masukkan alamat tinggal (wajib isi)
 +
 +  * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
 +  * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
 +{{ :​popupsetelahdatasuamiistripasal26.png?​nolink |}}
 +  * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}}jika belum yakin dengan isian data.
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
 +{{ :​previewsuratpernyataan26.png?​nolink |}}
 +  * Klik tombol {{:​10_button_download.png|}} untuk mengunduh surat pernyataan.
 +  * Klik checkbox {{:​11_button_checkbox.png|}} jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} , maka akan muncul peringatan sebagai berikut:
 +{{ :​14_disclaimer_3_26.png |}}
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
 +  * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
 +  * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} untuk masuk pada halaman berikutnya.
 +
 +=== 3. Upload Persyaratan Permohonan ===
 +
 +Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen.
 +{{ :​uploadsyarat_pasal26_1.png?​nolink |}}
 +Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
 +  * Klik tombol {{:​12_button_pilih_file.png|}} untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file {{:​13_button_existing_file.png|}} yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol {{:​14_button_delete.png|}} pada file yang terupload.
 +  * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
 +  * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
 +
 +  * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
 +{{ :​ppermohonan_berhasill.png?​nolink |}}
 +
 +===== D. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI =====
  
 +Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
 +{{ :​19_tombol_pesan_26.png |}}
 +Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa:
 +**Pesan Disetujui**
 +Berikut isi pesan permohonan disetujui:
 +{{ :​20_pesan_permohonan_disetujui_26.png |}}
 +Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
 +{{ :​selesai_di_verifi.png?​nolink |}}
 +Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​view.png?​nolink |}}
 +Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:​button_surat_keputusan_unduh.png|}},​ maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{::​23_sk_pasal_26-1.png|}}
tetap_menjadi_warga_negara.1495426623.txt.gz · Terakhir diubah: 2017/05/22 04:17 oleh superadmin