Alat Pengguna

Alat Situs


perpanjangan_kurator_dan_pengurus

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya Both sides next revision
perpanjangan_kurator_dan_pengurus [2023/01/30 07:59]
superadmin
perpanjangan_kurator_dan_pengurus [2023/05/12 01:30]
superadmin
Baris 10: Baris 10:
 {{:​tab_pembayaran.png?​|}} {{:​tab_pembayaran.png?​|}}
  
-User kemudian input persyaratan dengan cara ceklis setiap persyaratan yang tersedia pada tab persyaratan. 
-{{:​tab_persyaratan.png?​|}} 
  
 Pada tab persyaratan,​ user perlu melakukan ceklis persyaratan sebagai berikut: Pada tab persyaratan,​ user perlu melakukan ceklis persyaratan sebagai berikut:
-  1Surat permohonan perpanjangan kurator dan pengurus yang diajukan kepada Direktur Jendral +{{:​ceklis_syarat.png?|}} 
-  2. Kartu Tanda Penduduk + 
-  3. Tanda keanggotaan organisasi profesi Kurator atau Pengurus yg di legalisir organisasi profesi +selanjutnya upload 6 syarat untuk perpanjangan :  
-  4Rekomendasi dari organisasi profesi +{{:​upload_perpanjangan.png?|}} 
-  5. Sertifikat pelatihan lanjutan kurator atau pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama +
-  6. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat kali enam sentimeter) ​ yang terbaru+
  
 Pada saat user klik **Selanjutnya** maka akan muncul pop up warning. Pada saat user klik **Selanjutnya** maka akan muncul pop up warning.
perpanjangan_kurator_dan_pengurus.txt · Terakhir diubah: 2023/10/10 04:22 (Perubahan eksternal)