Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_surat_keterangan_kehilangan_kewarganegaraan

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi terakhir Both sides next revision
permohonan_surat_keterangan_kehilangan_kewarganegaraan [2017/09/04 11:02]
superadmin [D. PEMBAYARAN PNBP]
permohonan_surat_keterangan_kehilangan_kewarganegaraan [2017/11/15 08:27]
superadmin [E. UNGGAH BUKTI PEMBAYARAN]
Baris 1: Baris 1:
 ===== A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN ===== ===== A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN =====
 +
 Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan,​ pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://​sake.ahu.go.id/​. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini. Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan,​ pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://​sake.ahu.go.id/​. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
 +
 {{ :1_ahu.png |}} {{ :1_ahu.png |}}
  
Baris 6: Baris 8:
   * Registrasi Kewarganegaraan   * Registrasi Kewarganegaraan
   * Login   * Login
-  * Internal AHU +  * Internal AHU
  
 Untuk dapat melakukan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut: Untuk dapat melakukan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
  
-A. Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.+  * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini
 +{{:​kw_depan.png|}} 
 +  * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut. 
 +{{ :​formregis.png?​nolink&​800 |}} 
 +  * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari: 
 +    - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi). 
 +    - Password : Masukkan password pemohon (wajib isi). 
 +    - Konfirmasi Password : Masukkan konfirmasi password yang sama dengan password yang dimasukkan sebelumnya (wajib isi). 
 +    - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).
  
-{{ :0035kw.png |}}+  * Setelah mengisi form registrasi, klik tombol ​{{:tomb_regist.png?​nolink&​200|}} maka akan menampilkan pop up. 
 +{{ :​popregisterasikw.png?​nolink |}} 
 +  * Klik tombol {{:​tomb_saya.png?​nolink&​100|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.
  
-B. Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut. +===== B. AKTIVASI AKUN =====
-{{ :0036kw.png |}} +
-Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari: +
-  * Username : Masukkan username pemohon (wajib isi). +
-  * Password : Masukkan password pemohon (wajib isi). +
-  * Konfirmasi Password : Masukkan konfirmasi password yang sama dengan password yang dimasukkan sebelumnya (wajib isi). +
-  * Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).+
  
-C. Setelah mengisi form registrasi, ​klik tombol ​ maka akan menampilkan pop up.{{ :0037kw.png |}}+Setelah mengisi form registrasi, ​pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut: 
 +  * Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akunBerikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:​ 
 +{{ :5_isi_email.png |}} 
 +  * Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login. 
 +{{ :​formloginkw.png?​nolink |}} 
 +===== C. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ​  =====
  
-D. Klik tombol {{:​1_button_submit_hijau.png|}},​ kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun. +Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, seperti pada gambar berikut.
- +
-===== B. AKTIVASI AKUN  ===== +
-Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun.  +
-Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut: +
- +
-A. Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:​ +
-{{ :0040kw.png |}} +
- +
-B. Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol ​ {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login. +
-{{ :002.png |}} +
-===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN ​ ===== +
- +
-Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, ​pilih menu login seperti pada gambar berikut ​ini. +
-{{ :0041kw.png |}}  +
-Kemudian menampilkan form login seperti berikut:{{ :002.png |}} +
- +
-Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol{{:​4_button_masuk.png?​200|}} ​  untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini. +
-  +
-{{ :0060kw.png |}}+
  
 +{{ :​formloginkw.png?​nolink |}}
 +login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol{{:​4_button_masuk.png?​200|}} ​  untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
 +{{ :​pilih_23.png?​nolink |}}
 Pilih Menu Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan akan tampil halaman Alasan Permohonan seperti gambar berikut. Pilih Menu Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan akan tampil halaman Alasan Permohonan seperti gambar berikut.
 {{ :0061kw.png |}} {{ :0061kw.png |}}
Baris 97: Baris 92:
 Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
  
-{{ :0064kw.png |}}+{{ :data_suami_23.png?​nolink ​|}}
  
 A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari: A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
Baris 136: Baris 131:
 Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen. Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen.
    
-{{ :0066kw.png |}}+{{ :persyaratan_23.png?​nolink ​|}}
 Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut: Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
  
Baris 148: Baris 143:
 D. Klik tombol {{:​004cancelkw.png|}} ​ jika belum yakin dengan isian data. D. Klik tombol {{:​004cancelkw.png|}} ​ jika belum yakin dengan isian data.
  
-E. Klik tombol {{:​004okkw.png|}}  ​untuk menyetujui disclaimer tersebut ​dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut. +E. Klik tombol {{:​004okkw.png|}}  ​apabila data sudah sesuai ​dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
-  +
-{{ :0068kw.png |}}+
  
 ==== II. Alasan Permohonan Kemauan Sendiri ==== ==== II. Alasan Permohonan Kemauan Sendiri ====
Baris 198: Baris 191:
  
 Langkah selanjutnya adalah pengisian data Orang Tua/Wali pemohon. Berikut merupakan form Data Orang Tua/Wali pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Langkah selanjutnya adalah pengisian data Orang Tua/Wali pemohon. Berikut merupakan form Data Orang Tua/Wali pada Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
-{{ :0071kw.png |}} +{{ :ortu_23.png?​nolink ​|}}
  
 A. Isi form Data Orang Tua/Wali pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari: A. Isi form Data Orang Tua/Wali pada halaman Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
Baris 236: Baris 228:
 === 3. Upload Persyaratan Permohonan === === 3. Upload Persyaratan Permohonan ===
  
-Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan ​permohonanan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen.+Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan ​permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen.
    
-{{ :0073kw.png |}}+{{ :syarat_23.png?​nolink ​|}}
  
 Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut: Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
Baris 251: Baris 243:
 D. Klik tombol {{:​004cancelkw.png|}} ​ jika belum yakin dengan isian data. D. Klik tombol {{:​004cancelkw.png|}} ​ jika belum yakin dengan isian data.
  
-E. Klik tombol ​ {{:​004okkw.png}} untuk menyetujui disclaimer tersebut ​dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut. +E. Klik tombol ​ {{:​004okkw.png}} untuk menyetujui disclaimer tersebut.
-{{ :0074kw.png |}}+
 ===== D. PEMBAYARAN PNBP ===== ===== D. PEMBAYARAN PNBP =====
  
Baris 259: Baris 250:
 === 1. Pembayaran Dalam Negeri === === 1. Pembayaran Dalam Negeri ===
 Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut: Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
-{{:17_pilihan_pnbp_dlm_negeri_23_surket.png|}}+{{ :bayar_dlm_23.png?​nolink ​|}}
  
 A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari: A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
Baris 279: Baris 270:
  
 D. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut: D. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
-{{::​19_halaman_spb_dlm_negeri_23_surket.png|}}+{{ :perintah_dlm_23.png?​nolink ​|}}
  
 E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu: E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
Baris 292: Baris 283:
  
 H. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut. H. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
-{{::​21_dashboard_permohonan-blm_byar_2_.png|}} 
  
 +{{ :​beranda_23.png?​nolink |}}
 I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan tampil gambar seperti berikut. I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan tampil gambar seperti berikut.
-{{:22_detail_daftar_permohonan_23_surket.png|}}+{{ :detail_23.png?​nolink ​|}}
  
 J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut. J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
Baris 310: Baris 301:
 === 2. Pembayaran Luar Negeri === === 2. Pembayaran Luar Negeri ===
 Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut: Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
-{{::​17_pilihan_pnbp_luar_negeri_23_surket.png|}}+{{ :bayar_luar_23.png?​nolink ​|}}
  
 A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari: A. Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
Baris 330: Baris 321:
  
 D. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut: D. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
-{{::​19_halaman_spb_luar_negeri_23_surket.png|}}+{{ :perintah_bayar_luar.png?​nolink ​|}}
  
 E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu: E. Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
Baris 343: Baris 334:
  
 H. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut. H. Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
-{{::21_dashboard_permohonan-blm_bayar_2_.png|}}+{{ :undefined:beranda_luar_23.png?​nolink ​|}}
  
 I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan tampil gambar seperti berikut. I. Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan tampil gambar seperti berikut.
-{{:22_detail_daftar_permohonan_23_surket.png|}}+{{ :detail_luar.png?​nolink ​|}}
  
 J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut. J. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
Baris 359: Baris 350:
  
  
-===== E. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI =====+===== E. UNGGAH BUKTI PEMBAYARAN ===== 
 + 
 +Pemohon yang sudah selesai melakukan permohonan diwajibkan untuk membayarkan tagihannya, dan jika tagihannya sudah dibayarkan maka akan masuk pesan pembayaran selesai, berikut tampilan isi pesan pembayaran selesai. 
 +{{ :​25_pembayaran_selesai.png |}} 
 + 
 +Pemohon yang sudah melakukan tagihan PNBP nya di Bank Persepsi, maka di aplikasi akan berubah status pembayarannya dari merah ke hijau seperti gambar berikut. 
 + 
 +{{ :​beranda_sudah_bayar_23.png?​nolink |}} 
 +Ketika warna status pembayaran sudah berubah menjadi warna hijau, maka tampil tombol {{:​20_button_unggah_pembayaran.png|}} . Klik tombol tersebut untuk unggah bukti pembayaran yang sudah dibayarkan. Berikut tampilan unggah bukti  pembayaran. 
 +{{ :​27_upload_bukti_pembayaran_1_.png |}} 
 + 
 +Kemudian pemohon klik icon Kamera untuk upload bukti pembayaran. ​ File yang di upload bisa berupa .JPG, .JPEG, .PNG, .PDF. Jika pemohon sudah memilih file yang di upload, maka akan tampil nama file yang di upload seperti gambar berikut. 
 +{{::​27_upload_bukti_pembayaran_23_surket.png|}} 
 + 
 +Jika sudah pilih file bukti pembayarannya,​ klik tombol {{:​21_button_upload.png|}} untuk upload file yang sudah dipilih. Maka akan tampil ke halaman Dashboard Permohonan sebagai berikut. 
 +{{ :​beranda_sudah_uplaod_23.png?​nolink |}} 
 + 
 +Pemohon yang ingin melihat bukti pembayaran tersebut dapat klik {{:​22_button_bukti_bayar.png|}} dan akan tampil bukti pembayaran tersebut berbentuk pop-up seperti gambar berikut. 
 +{{ :​29_pop_up_bukti_pembayaran.png |}} 
 +Pemohon dapat klik tombol {{:​23_button_close.png|}} untuk menutup pop-up bukti pembayaran atau dapat klik tombol {{:​24_button_close_silang.png|}} dipojok kanan atas.  
 +===== F. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI =====
  
 Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
 {{ :0028kw.png |}} {{ :0028kw.png |}}
 +
 +Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa:
 +
 +**Pesan Disetujui**
  
 Berikut isi pesan permohonan disetujui: Berikut isi pesan permohonan disetujui:
Baris 368: Baris 383:
  
 Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut. Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
 +{{::​32_dashboard_permohonan_23_surket.png|}}
  
 Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​0024kw.png}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​0024kw.png}} , maka akan muncul gambar seperti berikut.
- +{{:​22_detail_daftar_permohonan_23_surket.png|}}
  
 Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keterangan Kehilangan dengan meng-klik tombol ​ . Surat Keterangan Kehilangan ada 3, yaitu: Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keterangan Kehilangan dengan meng-klik tombol ​ . Surat Keterangan Kehilangan ada 3, yaitu:
Baris 376: Baris 392:
   * Karena Mengikuti Suami (Permohonan dengan Alasan Permohonan Karena Perkawinan)   * Karena Mengikuti Suami (Permohonan dengan Alasan Permohonan Karena Perkawinan)
   * Karena Mengikuti Istri (Permohonan dengan Alasan Permohonan Karena Perkawinan)   * Karena Mengikuti Istri (Permohonan dengan Alasan Permohonan Karena Perkawinan)
 +
 Berikut adalah 3 Surat Keterangan Kehilangan. Berikut adalah 3 Surat Keterangan Kehilangan.
    
-  - Surat Keterangan Kehilangan (Kemauan Sendiri) +1. Surat Keterangan Kehilangan (Kemauan Sendiri) 
-  - Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Suami) +{{::​34_sk_surket_kemauan_sendiri-1.png|}} 
-  Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Istri)+ 
 +2. Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Suami) 
 +{{::​34_1_sk_surket_perkawinan_mengikuti_suami-1.png|}}
  
 +3. Surat Keterangan Kehilangan (Karena Perkawinan Mengikuti Istri)
 +{{::​34_2_sk_surket_perkawinan_mengikuti_istri-1.png|}}
permohonan_surat_keterangan_kehilangan_kewarganegaraan.txt · Terakhir diubah: 2017/11/15 08:47 oleh superadmin