Ini adalah dokumen versi lama!
Untuk masuk ke Aplikasi Legalisasi, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website, yaitu http://legalisasi.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Legalisasi untuk AHU. Pilih Menu legalisasi untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada halaman awal Aplikasi Legalisasi Elektronik ini tampil dengan 2 pilihan, yaitu:
Untuk melakukan permohonan, pemohon dapat memilih icon menu Pemohon, maka akan tampil halaman seperti gambar berikut.
Pada halaman Pemohon terdapat 2 pilihan, antara lain:
A. Untuk dapat melakukan Permohonan Legalisasi, harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memilih icon menu Registrasi.
B. Setelah klik icon menu Registrasi, lakukan registrasi dengan mengisi form seperti gambar berikut.
C. Form Registrasi Legalisasi terdiri dari:
D. Setelah mengisi form registrasi, klik tombol maka akan menampilkan pop up seperti gambar berikut.
E. Klik tombol untuk kembali ke halaman utama, kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi.
Setelah mengisi form registrasi, pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi :
Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol dan tampil halaman Pernyataan bahwa Akun pemohon telah aktif. Kemudian pemohon dapat mengklik tombol Login, seperti gambar berikut.
Klik tombol maka akan masuk ke halaman Login seperti gambar berikut.
Pemohon yang sudah melakukan aktivasi akun dapat membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login pada halaman depan Aplikasi Legalisasi seperti gambar berikut ini.
A. Klik icon menu Login, maka akan tampil halaman login Aplikasi Legalisasi seperti gambar berikut
B. Isi Form Login, yang terdiri dari :
Klik tombol untuk melanjutkan ke halaman permohonan yang akan dijelaskan selanjutnya.
Bagi pemohon yang ingin mengubah Password, berikut akan dijelaskan langkah-langkahnya.
A. Klik Nama Akun yang berada di pojok kanan atas seperti gambar berikut::
B. Setelah klik Nama Akun, maka akan tampil tombol Ubah Password.
C. Klik tombol maka akan tampil halaman ubah password seperti gambar berikut.
C. Isi form Ubah Kata Sandi (Password) yang terdiri dari:
Pemohon yang sudah selesai melakukan permohonan dapat me-logout akun dengan cara seperti berikut:
A. Klik Nama Akun yang berada di pojok kanan atas seperti gambar berikut:
B. Setelah klik Nama Akun, maka akan tampil tombol Keluar.
C. Klik tombol maka akan tampil ke halaman awal Aplikasi Legalisasi Elektronik.
Setelah pemohon berhasil login, maka akan masuk ke halaman Beranda seperti pada gambar berikut ini.
Pada halaman Beranda menampilkan Informasi Layanan Legalisasi dan Panduan Permohonan Legalisasi.
Untuk pemohon melakukan permohonan, klik menu Daftar Permohonan seperti gambar berikut.
Kemudian tampil halaman Daftar Permohonan Legalisasi seperti gambar berikut.
A. Klik tombol untuk melakukan permohonan.
B. Kemudian akan masuk pada Langkah 1 yaitu form pengisian Data Pemohon pada halaman Permohonan Legalisasi seperti gambar berikut.
C. Isi form Data Pemohon Permohonan Legalisasi yang terdiri dari:
D. Klik tombol ,maka akan kembali ke halaman Daftar Permohonan.
E. Klik tombol ,maka akan masuk pada Langkah 2 yaitu form pengisian Dokumen Permohonan seperti pada gambar berikut:
F. Isi form Dokumen Permohonan Permohonan Legalisasi yang terdiri dari:
G. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
H. Klik tombol untuk menyimpan data dokumen yang telah dimasukkan dan menambahkan data Dokumen terbaru apabila ingin diajukan secara bersamaan. Berikut adalah tampilan jika memilih tombol Simpan Dan Tambah.