Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_kehilangan_kewarganegaraan

Pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN

Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.

Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:

  • Registrasi Kewarganegaraan
  • Login
  • Internal AHU

Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:

  • Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.

  • Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.

  • Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:
    1. Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).
    2. Password : Masukkan password pemohon (wajib isi).
    3. Konfirmasi Password : Masukkan konfirmasi password yang sama dengan password yang dimasukkan sebelumnya (wajib isi).
    4. Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).
  • Setelah mengisi form registrasi, klik tombol maka akan menampilkan pop up.

  • Klik tombol , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.

B. AKTIVASI AKUN

Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:

  • Pemohon mengecek email untuk mengaktifkan akun. Berikut isi dari pesan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan pada saat mengisi form registrasi:

  • Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol dan kemudian muncul halaman Login.

C. PERMOHONAN PERNYATAAN

Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.

Pilih Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden untuk melakukan permohonan. Berikut langkah-langkah Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden.  

1. Pengisian Data Pemohon

Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:

A. Isi form Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden yang terdiri dari:

  • Nama : Masukkan nama pemohon (wajib isi)
  • Jenis Kelamin : Pilih jenis kelamin (wajib isi)
  • Status Perkawinan : Pilih Status Perkawinan (wajib isi)
  • Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir (wajib isi)
  • Tanggal Lahir : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
  • Alamat Email : Masukkan alamat email (wajib isi)
  • Nomor Handphone : Masukkan Nomor Handphone (wajib isi karena untuk kebutuhan voucher pembayaran)
  • Nomor Telepon : Masukkan Nomor Telepon
  • Pekerjaan : Masukkan Pekerjaan (wajib isi)
  • Kewarganegaraan Indonesia : Pilih kewarganegaraan indonesia (wajib isi)
  • Kewarganegaraan Asing : Pilih kewarganegaraan asing (wajib isi)
  • Alasan Permohonan : Masukkan Alasan Permohonan
  • Alamat Tempat Tinggal Luar Negeri : Masukkan alamat tempat tinggal luar negeri (wajib isi)
  • Negara : Pilih negara (wajib isi)
  • Nomor Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Masukkan nomor akta (wajib isi)
  • Tanggal Akta Lahir/Bukti Kelahiran Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
  • Nomor Akta Perkawinan/Buku Nikah/Laporan Perkawinan Pemohon : Masukkan Nomor Akta (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin)
  • Tanggal Akta Perkawinan/Buku Nikah/Laporan Perkawinan Pemohon : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi jika status perkawinan pemohon Kawin)
  • Nomor Passport Republik Indonesia : Masukkan nomor passport Indonesia (wajib isi)
  • Wilayah Terbit Passport Republik Indonesia : Masukkan wilayah passport Indonesia (wajib isi)
  • Tanggal Habis Berlaku Passport Republik Indonesia : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Habis Berlaku (wajib isi)

B. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut: C. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.

D. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.

2. Pengisian Data Suami/Istri Pemohon

Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri pada Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden:

A. Isi form Data Suami/Istri pada halaman Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden berikutnya yang terdiri dari:

  • Nama Suami/Istri : Masukkan nama suami/istri (wajib isi)
  • Tempat Lahir Suami/Istri : Masukkan tempat lahir suami/istri (wajib isi)
  • Tanggal Lahir Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
  • Status Perkawinan Suami/Istri : Default Kawin (wajib isi)
  • Kewarganegaraan Suami/Istri : Pilih kewarganegaraan
  • Alamat Email Suami/Istri : Masukkan alamat email (wajib isi)
  • No. Hp Suami/Istri : Masukkan no. Hp (wajib isi)

B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.

C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:

D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.

E. Klik tombol apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:

F. Klik tombol untuk mengunduh surat pernyataan.

G. Klik checkbox jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol , maka akan muncul peringatan sebagai berikut:

H. Klik tombol untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.

I. Klik tombol pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.

J. Klik tombol Untuk masuk pada halaman berikutnya.

3. Upload Persyaratan Permohonan

Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen.

Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:

A.Klik tombol untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol pada file yang terupload.

B. Klik tombol untuk kembali pada halaman form sebelumnya.

C. Klik tombol maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:

D. Klik tombol jika belum yakin dengan isian data.

E. Klik tombol untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.

D. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI

A. Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.

B. Berikut isi pesan permohonan disetujui:

C. Disetujuinya verifikasi Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden, maka pemohon selanjutnya hanya menunggu permohonan tersebut sebagaimana bunyi pesan yang sudah diterima. Pemohon dapat kembali ke halaman Beranda seperti gambar berikut.

D. Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol , maka akan muncul gambar seperti berikut.

permohonan_kehilangan_kewarganegaraan.txt · Terakhir diubah: 2023/10/10 04:31 (Perubahan eksternal)