Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_-_umum

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
permohonan_-_umum [2020/05/05 11:58]
superadmin [2. Login]
permohonan_-_umum [2020/05/05 13:40]
superadmin [1. Daftar/Registrasi Akun]
Baris 7: Baris 7:
 ===== 1. Daftar/​Registrasi Akun ===== ===== 1. Daftar/​Registrasi Akun =====
  
-1. Pada website Beneficial Owner, klik link Daftar (jika pemohon ​bukan Notaris)+Untuk melakukan akses transaksi pemohon sebelumnya harus memiliki akunUntuk mendapatkan akun pemohon ​dapat mendaftar/​registrasi terlebih dahulu.
  
-{{ :bo1.png |}}+Pemohon bisa mendapatkan akun dengan cara sebagai berikut:
  
-2. Pada halaman selanjutnya,​ **masukkan data-data pemohon**+1. Pemohon dapat klik tulisan “Disini” untuk masuk ke laman registrasi/​pendaftaran akun
  
-3. Klik tombol **Daftar +{{ ::daftar-bo.png? |}}
-**+
  
-{{ :bo2.png |}}+2. Akan tampil laman registrasi/​pendaftaran,​ **masukkan data-data pemohon** 
 +  * Semua yang bertanda bintang (*) wajib di isi
  
 +{{ ::​bo-form-daftar.png?​ |}}
  
-4. Email **Aktivasi Akun** akan **dikirimkan ke email** yang didaftarkan pemohon+3. Setelah data dilengkapi, centang //​reCaptcha//​ dan klik tombol ​**Daftar 
 +**
  
-5. Terdapat ​**Username** dan **Password** untuk Login ke aplikasi ​BO+4. Pemberitahuan ​**Aktivasi Akun** akan **dikirimkan ke email** yang didaftarkan pemohon 
 +  * Pada email tersebut terdapat Username dan Password yang dapat digunakan pemohon ​untuk Login ke dalam aplikasi
  
-6. Sebelum itulakukan ​aktivasi dengan ​**klik tombol Aktivasi Akun**+5. Agar akun tersebut dapat digunakanpemohon harus melakukan ​aktivasi ​akun terlebih dahulu ​dengan klik tombol ​**"Aktivasi Akun"**
  
 {{ :bo3.png |}} {{ :bo3.png |}}
  
 7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini 7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini
- 
-8. Klik tombol **Login** untuk masuk 
  
 {{ :bo4.png |}} {{ :bo4.png |}}
  
  
 +8. Klik tombol **Login** untuk masuk ke laman awal Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dan pemohon bisa melakukan login menggunakan akun yang telah dimiliki
 +
 +
 +9. Proses registrasi/​pendaftaran selesai
 \\ \\ \\ \\
 ===== 2. Login ===== ===== 2. Login =====
Baris 48: Baris 53:
  
  
-==== 3. Daftar Penyampaian Data ====+===== 2. Daftar Penyampaian Data =====
  
 +Ketika berhasil Login, pemohon akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat 2 fungsi utama yakni //**Export to Excel**// dan **Lihat Detail** data, berikut ini adalah tampilannya.
  
-Ketika berhasil Login, Notaris akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat 2 fungsi utama yakni **Export to Excel** dan **Lihat Detail** data, berikut ini adalah tampilannya. +1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol ​//**Export to Excel**//
- +
-1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol Export to Excel+
  
 {{ :bo6.png |}} {{ :bo6.png |}}
 +
 +Informasi “Melaporkan Sebagai”, pada login umum dapat di deskripsikan sebagai berikut:
 +  * KORPORASI : data hasil melaporkan pemohon login adalah pendiri/​pengurus korporasi
 +  * PIC : data hasil melaporkan pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa
 +
 +
 +\\
  
 2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO 2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO
Baris 62: Baris 73:
  
  
-3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol {{:​bosimbol1.png?​50|}}+3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol {{:​bosimbol1.png?​50|}} ​pada kolom Action
  
 4. Berikut adalah tampilan Detail data BO 4. Berikut adalah tampilan Detail data BO
Baris 72: Baris 83:
 {{ :bo9.png |}} {{ :bo9.png |}}
  
- +\\ 
-===== 4. Permohonan =====+===== 3. Permohonan =====
  
 1. Untuk melakukan permohonan BO, klik menu **Permohonan** ​ 1. Untuk melakukan permohonan BO, klik menu **Permohonan** ​
Baris 79: Baris 90:
 2. **Tentukan Jenis Korporasi** (PT, Yayasan, Perkumpulan,​ Koperasi, Firma, CV) 2. **Tentukan Jenis Korporasi** (PT, Yayasan, Perkumpulan,​ Koperasi, Firma, CV)
  
-3. Masukkan ​data-data, ​kemudian klik tombol ​**Selanjutnya +{{ :​menu-permohonan-bo.png?​ |}} 
-**+ 
 + 
 +3. Setelah itu akan tampil "​PILIHAN MELAPOR SEBAGAI"​ 
 + 
 +Ada 2 (dua) pilihan yaitu, melaporkan sebagai KORPORASI atau PIC 
 +  * KORPORASI : pemohon login adalah pendiri/​pengurus korporasi 
 +  * PIC : pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh korporasi 
 + 
 +{{ ::​bo-umum.png?​1000 |}} 
 + 
 + 
 +4. Jika pemohon bertindak sebagai **Korporasi**,​ berikut tampilannya:​ 
 + 
 +{{ ::​bo-umum-korporasi.png?​1000 |}} 
 + 
 +  * Isi nama korporasi 
 +  * Untuk nomor identitas dan nama pemohon sudah otomatis terisi  
 +  * Klik “Selanjutnya” 
 + 
 +__**HARAP DIPERHATIKAN : **__ 
 +  * Sistem akan melakukan pengecekan kesesuaian ​data yang di isikan dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU. 
 +  * Data yang di cocokan yaitu: \\ - **Nomor identitas** \\ - **NAMA** \\ - **NAMA KORPORASI** sesuai jenisnya 
 +  * **Harap tidak mencoba-coba pencarian ​data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/​permohonan ulang.** 
 + 
 + 
 + 
 +5. Jika Melaporkan Sebagai **PIC**, berikut ini tampilannya : 
 + 
 +{{ ::​bo-umum-pic.png?​ |}} 
 + 
 + 
 +  * Isi data pemberi kuasa (Pendiri/​Pengurus dari Korporasi) \\ - jenis identitas \\ - nomor identitas sesuai dengan jenis yang dipilih \\ - nama pemberi kuasa  \\ - Upload surat kuasa 
 +  * Nomor identitas dan nama pemohon otomatis terisi sesuai dengan login 
 +  * Input Nama Korporasi (sesuai dengan jenis yang dipilih) 
 +  * Klik “Selanjutnya 
 + 
 +__**HARAP DIPERHATIKAN :**__ 
 + 
 +  * Pada tahapan ini sistem akan **mencocokan data yang di isikan** dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU 
 +  * Data yang di cocokan yaitu : \\ - **Nomor identitas pemberi kuasa** \\ - **NAMA pemberi kuasa** (pendiri/​pengurus) \\ - **NAMA KORPORASI** sesuai jenisnya 
 +  * **Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/​permohonan ulang.** 
 + 
 + 
 + 
 +6. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (**Pelaporan,​ Perubahan, Pengkinian**) 
 + 
 +{{ ::​bo-pilih-transaksi.png?​ |}} 
  
-{{ :bo10.png |}}+7. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol **Selanjutnya**
  
-4. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (**Pelaporan,​ Perubahan, Pengkinian**) 
  
-5. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol **Selanjutnya** 
  
-{{ :bo11.png |}}+\\
  
 +|  __**Penjelasan tahapan selanjutnya akan dibedakan berdasarkan pilihan permohonan penyampaian yang ingin dilakukan**__ ​ |
 \\ \\ \\ \\
 ====a. Pelaporan==== ====a. Pelaporan====
permohonan_-_umum.txt · Terakhir diubah: 2023/10/10 04:38 (Perubahan eksternal)