Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_-_notaris

Ini adalah dokumen versi lama!


Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps) - Akses Notaris

Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dibuat beradasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

1. Login

Untuk pengguna sebagai Notaris dapat langsung mengisikan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada SABH.

Langkah pengisian sebagai berikut:
- Masukkan username
- Masukkan password
- Centang reCAPTCHA
- Klik “LOGIN”

2. Daftar Penyampaian Data

Ketika berhasil Login, Notaris akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat 2 fungsi utama yakni Export to Excel dan Lihat Detail data, berikut ini adalah tampilannya.

1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol Export to Excel

Informasi “Melaporkan Sebagai”, pada login notaris dapat di deskripsikan sebagai berikut :
- NOTARIS : data hasil melaporkan melalui Aplikasi Pemilik Manfaat menggunakan akun notaris
- KORPORASI : data hasil melaporkan/pengisian data pada transaksi di AHU ONLINE (SABH, SABU, atau Aplikasi Koperasi)

2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO

3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol pada kolom Action

4. Berikut adalah tampilan Detail data BO

5. Klik tombol Download untuk mengunduh Detail data BO, hasilnya sebagai berikut

3. Permohonan

1. Untuk melakukan permohonan BO, klik menu Permohonan

2. Tentukan Jenis Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV)

3. Setelah itu akan tampil "PILIHAN MELAPOR SEBAGAI"

  • Pilihan melaporkan sudah otomatis hanya Notaris karena login pemohon sebagai Notaris
  • Isi data pemberi kuasa (Pendiri/Pengurus dari Korporasi)
    - jenis identitas
    - nomor identitas sesuai dengan jenis yang dipilih
    - nama pemberi kuasa
    - Upload surat kuasa
  • Nomor identitas dan nama pemohon otomatis terisi sesuai dengan login
  • Input Nama Korporasi (sesuai dengan jenis yang dipilih)
  • Klik “Selanjutnya”

HARAP DIPERHATIKAN :

  • Pada tahapan ini sistem akan mencocokan data yang di isikan dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU
  • Data yang di cocokan yaitu :
    - Nomor identitas pemberi kuasa
    - NAMA pemberi kuasa (pendiri/pengurus)
    - NAMA KORPORASI sesuai jenisnya
  • Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/permohonan ulang.

4. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (Pelaporan, Perubahan, Pengkinian)

5. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol Selanjutnya


Penjelasan tahapan selanjutnya akan dibedakan berdasarkan pilihan permohonan penyampaian yang ingin dilakukan



a. Pelaporan

1. Pelaporan dilakukan pertama kali dan hanya bisa satu kali

2. Klik tombol Tambah Data

3. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat (bisa lebih dari 1 identitas)

6. Klik tombol Selanjutnya

7. Setelah berhasil menambah data, klik tombol Selanjutnya

8. Lakukan pengecekan ulang, jika masih terdapat kesalahan perbaiki dengan klik tombol Edit

9. Beri Centang pada disclaimer

10. Klik tombol Submit

11. Muncul Popup Disclaimer, klik tombol Setuju

12. Email akan dikirimkan apabila transaki Pelaporan berhasil dilakukan, berikut tampilannya

b. Perubahan

1. Perubahan merupakan fungsi yang bisa digunakan untuk menambahkan dan menghapus data BO 2. Perubahan dapat dilakukan jika sudah Pengkinian

3. Untuk Menghapus, klik tombol X pada kolom aksi

4. Untuk Menambah, klik tombol Tambah Data

5. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat

6. Klik tombol Selanjutnya

7. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat (bisa lebih dari 1 identitas)

8. Klik tombol Selanjutnya

9. Pada halaman Konfirmasi Data, cek ulang apakah data sudah benar

10. Jika sudah sesuai, beri tanda centang dan klik tombol Submit

11. Muncul Popup Disclaimer, klik tombol Setuju

12. Email akan dikirimkan apabila transaki Pengkinian berhasil dilakukan, berikut tampilannya

c. Pengkinian

1. Pengkinian merupakan fungsi untuk mengupdate data BO, update data BO wajib minimal 1 tahun sekali

2. Klik tombol Edit pada kolom aksi

3. Tentukan ulang Kriteria Pemilik Manfaat

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Pada halaman berikutnya, update data Identitas Penerima Manfaat yang diperlukan

6. Klik tombol Selanjutnya

7. Muncul Notifikasi data berhasil diubah

8. Klik tombol Selanjutnya

9. Pada halaman Konfirmasi Data, cek ulang apakah data sudah benar

10. Jika masih terdapat kesalahan, klik tombol Edit

11. Jika data sudah sesuai, beri tanda centang dan klik tombol Submit

12. Muncul Popup Disclaimer, klik tombol Setuju

13. Email akan dikirimkan apabila transaki Pengkinian berhasil dilakukan, berikut tampilannya

permohonan_-_notaris.1588670603.txt.gz · Terakhir diubah: 2020/05/05 09:23 oleh superadmin