Alat Pengguna

Alat Situs


permohonan_-_notaris

Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps) - Akses Notaris

Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dibuat beradasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

1. Login

Untuk pengguna sebagai Notaris dapat langsung mengisikan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada SABH.

Langkah pengisian sebagai berikut:
- Masukkan username
- Masukkan password
- Centang reCAPTCHA
- Klik “LOGIN”

2. Daftar Penyampaian Data

Ketika berhasil Login, Notaris akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat 2 fungsi utama yakni Export to Excel dan Lihat Detail data, berikut ini adalah tampilannya.

1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol Export to Excel

Informasi “Melaporkan Sebagai”, pada login notaris dapat di deskripsikan sebagai berikut :
- NOTARIS : data hasil melaporkan melalui Aplikasi Pemilik Manfaat menggunakan akun notaris
- KORPORASI : data hasil melaporkan/pengisian data pada transaksi di AHU ONLINE (SABH, SABU, atau Aplikasi Koperasi)

2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO

3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol pada kolom Action

4. Berikut adalah tampilan Detail data BO

5. Klik tombol Download untuk mengunduh Detail data BO, hasilnya sebagai berikut

3. Permohonan

1. Untuk melakukan permohonan BO, klik menu Permohonan

2. Tentukan Jenis Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV)

3. Setelah itu akan tampil "PILIHAN MELAPOR SEBAGAI"

  • Pilihan melaporkan sudah otomatis hanya Notaris karena login pemohon sebagai Notaris
  • Isi data pemberi kuasa (Pendiri/Pengurus dari Korporasi)
    - jenis identitas
    - nomor identitas sesuai dengan jenis yang dipilih
    - nama pemberi kuasa
    - Upload surat kuasa
  • Nomor identitas dan nama pemohon otomatis terisi sesuai dengan login
  • Input Nama Korporasi (sesuai dengan jenis yang dipilih)
  • Klik “Selanjutnya”

HARAP DIPERHATIKAN :

  • Pada tahapan ini sistem akan mencocokan data yang di isikan dengan data yang tercatat pada database Ditjen AHU
  • Data yang di cocokan yaitu :
    - Nomor identitas pemberi kuasa
    - NAMA pemberi kuasa (pendiri/pengurus)
    - NAMA KORPORASI sesuai jenisnya
  • Harap tidak mencoba-coba pencarian data, karena setelah tahapan ini, jika di close/tidak jadi mengisi, pemohon harus menunggu paling cepat 2 jam untuk pengisian/permohonan ulang.

4. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (Pelaporan, Perubahan, Pengkinian)

5. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol Selanjutnya


Penjelasan tahapan selanjutnya akan dibedakan berdasarkan pilihan permohonan penyampaian yang ingin dilakukan



a. Pelaporan

1. Pelaporan dilakukan di awal/pertama kali dan hanya bisa satu kali.

Catatan:

  • Pelaporan bisa dilakukan/dipilih jika belum ada pelaporan sebelumnya, baik melalui AHU ONLINE ataupun pada Aplikasi Pemilik Manfaat
  • Jika belum ada pelaporan, pemohon hanya bisa memilih pelaporan saja, dan tidak dapat memilih PERUBAHAN atau PENGKINIAN
  • Jika sudah ada pelaporan sebelumnya tombol pelaporan akan non aktif / tidak bisa di pilih

2. Klik tombol Tambah Data

  • Penambahan data bisa dilakukan lebih dari satu kali

3. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat

Catatan:

  • Pemilihan kriteria hanya bisa dipilih bersamaan sesuai dengan ayat 2 pada masing-masing pasal terkait kriteria pemilik manfaat korporasi pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
  • Contoh: pada kriteria pemilik manfaat PT, jika pemohon sudah memilih a/b/c/d atau bersamaan, maka tidak dapat lagi memilih kriteria lainnya. Begitu pula sebaliknya.

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat

  • Semua yang bertanda bintang (*) wajib di isi

6. Klik tombol Selanjutnya

7. Setelah berhasil menambah data, data yang sudah di isikan akan masuk/tampil pada tabel list pemilik manfaat

  • Pemohon bisa melakukan tambah data lagi atau hapus data

8. Jika pengisian sudah sesuai klik tombol Selanjutnya

9. Kemudian tampil laman Konfirmasi Data. Pemohon dapat melakukan pengecekan ulang, jika masih terdapat kesalahan, bisa di perbaiki dengan klik tombol Edit

10. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer

11. Klik tombol Submit

12. Muncul Popup Disclaimer, klik tombol Setuju

13. Setelah Permohonan Pelaporan berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada DAFTAR PENYAMPAIAN DATA

14. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pelaporan berhasil dilakukan



b. Perubahan

1. Perubahan merupakan fungsi yang bisa digunakan untuk menambahkan dan menghapus data BO

2. Untuk Menghapus, klik tombol X pada kolom aksi

3. Untuk Menambah, klik tombol Tambah Data

4. Tentukan Kriteria Pemilik Manfaat

Catatan:

  • Pemilihan kriteria hanya bisa dipilih bersamaan sesuai dengan ayat 2 pada masing-masing pasal terkait kriteria pemilik manfaat korporasi pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
  • Contoh: pada kriteria pemilik manfaat PT, jika pemohon sudah memilih a/b/c/d atau bersamaan, maka tidak dapat lagi memilih kriteria lainnya. Begitu pula sebaliknya.

5. Klik tombol Selanjutnya

6. Pada halaman berikutnya, masukkan Identitas Penerima Manfaat

  • Semua yang bertanda bintang (*) wajib di isi

7. Klik tombol Selanjutnya

8. Setelah berhasil menambah data, klik tombol Selanjutnya

  • Data yang sudah di isikan akan masuk/tampil pada tabel list pemilik manfaat

9. Jika pengisian sudah sesuai klik tombol Selanjutnya

10. Aplikasi akan menampilkan laman Konfirmasi Data.

  • Pemohon dapat melakukan pengecekan ulang, jika masih terdapat kesalahan, bisa di perbaiki dengan klik tombol Edit

11. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer

12. Klik tombol Submit

13. Muncul Pop up Disclaimer, klik tombol Setuju

14. Setelah Permohonan Pelaporan berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada Daftar Penyampaian Data

15. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pelaporan berhasil dilakukan



c. Pengkinian

1. Pilihan Pengkinian merupakan fungsi untuk mengkinikan/updating data Pemilik Manfaat (BO)

  • pengkinian/update data BO wajib minimal 1 tahun sekali (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur)

2. Klik tombol (Edit) pada kolom aksi

  • pada fitur pengkinian, pemohon hanya dapat mengubah / edit data

3. Pemohon dapat mengubah Kriteria Pemilik Manfaat

Catatan:

  • Pemilihan kriteria hanya bisa dipilih bersamaan sesuai dengan ayat 2 pada masing-masing pasal terkait kriteria pemilik manfaat korporasi pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
  • Contoh: pada kriteria pemilik manfaat PT, jika pemohon sudah memilih a/b/c/d atau bersamaan, maka tidak dapat lagi memilih kriteria lainnya. Begitu pula sebaliknya.

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Pada halaman berikutnya, pemohon dapat merubah data Identitas Pemilik Manfaat yang diperlukan

  • Seluruh data dapat diubah, kecuali Nama, Tempat dan Tanggal Lahir
  • Semua yang bertanda bintang (*) wajib diisi/pilih

6. Klik tombol Selanjutnya

7. Muncul Notifikasi "Data berhasil diubah"

8. Jika pengisian sudah sesuai, Klik tombol Selanjutnya

9. Aplikasi akan menampilkan laman Konfirmasi Data.

  • Pemohon dapat melakukan pengecekan ulang, jika masih terdapat kesalahan, bisa di perbaiki dengan klik tombol Edit

10. Jika sudah yakin seluruh isian data telah sesuai, Beri Centang pada disclaimer

11. Klik tombol Submit

12. Muncul Pop up Disclaimer, klik tombol Setuju

13. Setelah Permohonan Pengkinian berhasil dilakukan, data akan dapat dilihat pada Daftar Penyampaian Data

14. Serta pemohon akan menerima e-mail yang akan dikirimkan apabila transaki Pengkinian berhasil dilakukan


permohonan_-_notaris.txt · Terakhir diubah: 2020/05/05 10:23 oleh superadmin