Alat Pengguna

Alat Situs


pendaftaran_notaris

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi terakhir Both sides next revision
pendaftaran_notaris [2015/02/12 10:24]
superadmin [Menu Notaris Belum Melakukan Aktifasi]
pendaftaran_notaris [2015/02/12 11:51]
superadmin [Aktifasi Akun Notaris]
Baris 142: Baris 142:
  
 ===== Aktifasi Akun Notaris ===== ===== Aktifasi Akun Notaris =====
-{{:aktivasi1.jpg|}} + 
-{{:aktivasi3.jpg|}} +{{ :aktifasi_new.png |}} 
-Untuk mengaktifkan akun Notaris maka Calon Notaris harus melakukan pelantikan atau pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan setelahnya di dalam aplikasi Notariat, ​Notaris ​baru harus mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :+ 
 +Setelah Notaris belum aktif melakukan sumpah jabatan notaris yang dilaksanakan di kanwil tempat notaris menjabat. Notaris belum aktif menglakukan permohonan aktivasi akun notaris. 
 +Klik menu Aktivasi Akun Notaris akan muncul halaman yang tampil seperti : 
 + 
 +{{ :aktivasi_1.png |}} 
 + 
 +Kemudian ​Notaris ​belum aktif mengisi formulir aktivasi akun melalui aplikasi Notariat dan mengirimkan juga kepada subdit Notariat AHU Dokumen sebagai syarat aktivasi akun Notariat :
   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir   - Fotocopy berita acara sumpah yang telah di legalisir
-  - Contoh tanda tangan +  - Contoh tanda tangan ​Notaris 
-  - Contoh paraf+  - Contoh paraf Notaris
   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah   - Contoh cap / stempel jabatan Notaris berwarna merah
  
-Setelah ​Notaris ​baru mengisi dan mengirimkan formulir aktivasi pada aplikasi Notariat juga telah mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun Notariat makan akan dilakukan pemeriksaan ​dan pengaktifan ​oleh Verifikator ​subdit ​Notariat AHU. +Kemudian ​Notaris mengirimkan dokumen fisik persyaratan aktivasi akun notaris. Lalu dokumen diterima dan dilakukan pemeriksaan ​untuk di verifikasi ​oleh Verifikator ​Subdit ​Notariat AHU. Status Notaris Belum Aktif akan berubah menjadi Notaris Aktif jika permohonan diterima oleh verifikator Subdit Notariat AHU. Dan Notaris aktif akan mendapatkan menu Aplikasi AHU Online (Fidusia, Kenotariatan,​ Perseroan Terbatas, Wasiat, Yayasan dan Perkumpulan)
 ===== Jika Notaris belum memiliki Username dan Password ===== ===== Jika Notaris belum memiliki Username dan Password =====
 Bisa kirim dokumen yang berisi : Bisa kirim dokumen yang berisi :
pendaftaran_notaris.txt · Terakhir diubah: 2015/02/12 12:05 oleh superadmin