Alat Pengguna

Alat Situs


peleburan

Ini adalah dokumen versi lama!


Peleburan Perseroan Terbatas

– Mohon maaf panduan masih dalam proses update –

Menu Peleburan digunakan oleh Notaris untuk melakukan peleburan terhadap 2 (dua) PT (Perseroan Terbatas) atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru.

Nama dianggap sudah digunakan setelah keluar SK, namun nama untuk sementara tidak dapat digunakan pihak lain saat transaksi masuk ke dalam daftar tranasaksi (maksimum selama masa pratinjau 7 hari)

Untuk melakukan akses Peleburan Perseroan Terbatas, pemohon notaris setelah login dapat mengakses dengan cara klik menu Perseroan Terbatas –> Peleburan seperti ditunjukan pada gambar berikut ini:

1. Pembayaran Voucher PNBP

  • Kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher

  • Isikan Total Modal Dasar, lalu muncul kolom keterangan dan pesan disclaimer seperti berikut

  • Ceklis disclaimer dan klik tombol . Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini

  • Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan pada point Pembayaran Nomor Voucher.
  • Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Peleburan Perseroan Terbatas berikut.

2. Form Peleburan Perseroan Terbatas

  • Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, diantaranya ialah :
    1. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher Pendirian Perseroan Terbatas (wajib diisi)
    2. Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan jika pemohon ingin menggunakan nama yang baru (berbeda dari nama yang melakukan peleburan)
    3. Klik tombol
  • catatan:
    1. jika pemohon tidak mengisikan nomor voucher Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan, maka akan langsung dilanjutkan ke 3.1 Pemilihan Perseroan yang Melebur
    2. Jika pemohon mengisikan nomor voucher Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan, maka akan dilanjutkan ke tahapan pengecekan nama perseroan sebagai berikut:

2.1 Pengecekan Nama Baru untuk Peleburan

  • Akan ditampilkan nama-nama yang memiliki kemiripan dengan nama yang akan digunakan, silahkan cek kembali.

  • Cheklist disclaimer/pernyataan pada kolom kuning (wajib di checklist)
  • Data Notaris (nama, telepon dan email) sebagai pemohon otomatis terisi sesuai dengan notaris login.
  • Klik Tombol jika ingin melakukan pengecekan dari awal.
  • Klik tombol maka akan keluar allert Pratinjau nama yang akan digunakan.

3. Pemilihan Perseroan yang melebur

3.1 Pemilihan Perseroan yang melebur

  1. Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
  2. Klik tombol
  3. Ceklis disclaimer
  4. Lalu klik tombol maka akan muncul popup perhatian!!!

  • Klik tombol maka akan tampil halaman Permohonan Peleburan untuk Pengisian data RUPS

3.2 Penggunaan Nama dari Perseroan yang melebur

  1. Isikan Perseroan yang ingin dilakukan peleburan
  2. Klik tombol
  3. Ceklis disclaimer
  4. Lalu klik tombol maka akan muncul popup perhatian!!!

  • Klik tombol maka akan tampil halaman Permohonan Peleburan untuk Pengisian data RUPS

4. Pengisian Form isian Data Peleburan Perseroan Terbatas

  • Akan tampil popup disclaimer seperti berikut.

  • Klik tombol untuk melanjutkan proses Pendirian.
  • Kemudian lanjutkan pengisian data pada form Pendirian Perseroan
  • Catatan : Nama dan singkatan sudah terisi sesuai pengisian/pengecekan sebelumnya.

Dalam form pendirian terdapat beberapa fitur diantaranya :

a. Data Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • 1. Nama Perseroan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipilih
  • 2. Nama Singkatan : Tampil secara otomatis nama perseroan yang dipilih
  • 3. Jenis Perseroan : Pilih Jenis Perseroan

  • Pada saat memilih Jenis Perseroan, akan muncul popup disclaimer seperti berikut mengenai syarat ketentuan sesuai Pasal yang berlaku. Kemudian ceklist pernyataan tersebut dan Klik tombol .

  • 4. NPWP Perseroan : Masukkan nomor NPWP || Tidak wajib di isi, akan otomatis pembuatan NPWP ke Ditjen Pajak di akhir proses pendirian (setelah terbit SK). Bisa di isi jika memang sudah memiliki NPWP.
  • 5. Jangka Waktu : Pilih Jangka Waktu

  • Jika pilih Jangka Waktu “TERBATAS’, maka akan muncul field tahun seperti berikut

b. Kedudukan Perseroan

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. Masukkan alamat perseroan
  2. Masukkan RT
  3. Masukkan RW
  4. Pilih Provinsi :
  5. Pilih Kabupaten/Kota :
  6. Pilih Kecamatan :
  7. Pilih Kelurahan/desa :
  8. Masukkan Kode Pos
  9. Masukkan Nomor Telepon perseroan
  10. Masukkan email
  11. Pilih Tahun Buku

c. Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Maksud dan Tujuan dengan cara Klik Tombol

Maka akan muncul pop up seperti berikut:

  • Pemohon dapat memilih KBLI dengan melakukan checklist di baris KBLI yang di inginkan, dan dapat dipilih lebih dari 1 KBLI
  • Pemohon dapat melakukan pencarian data KBLI dengan mengetikan kata uraian/kode kbli di kolom pencarian ,setelah di isi, klik tombol atau tekan enter untuk mencari
  • Klik tombol untuk membatalkan penambahan maksud dan tujuan baru
  • Klik tombol Maka akan muncul field maksud dan tujuan baru seperti berikut:

d. Akta Notaris

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  1. No Akta
  2. Tanggal Akta (Tanggal akta akan tampil 60 hari sebelum hari penginputan)

Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol

  • Maka akan muncul field Akta Notaris baru seperti berikut

  • Klik tombol untuk membatalkan penambahan Akta Notaris baru.

e. Modal Dasar

Untuk menginput Modal Dasar, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Dasar seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham terdiri dari :

  • Jika memilih Klasifikasi Saham “Tanpa Klasifikasi”, maka field Total Modal akan menampilkan nilai default sesuai dengan Total Modal Dasar yang dimiliki.

2. Total Modal

  • Field Total Modal diisikan apabila memilih Klasifikasi Saham “Seri-N”.

3. Modal Dasar Currency

  • Field Modal Dasar Currency otomatis tampil rupiah

4. Harga Perlembar

  • Field harga perlembar diisikan berapa harga saham per lembarnya.

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal dasar.

f. Modal Ditempatkan

Untuk menginput Modal Ditempatkan, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Modal Ditempatkan seperti berikut.

Pada Form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

1. Klasifikasi Saham

  • Field Klasifikasi Saham sudah ditampilkan secara default dari pemilihan Klasifikasi Saham di Form Modal Dasar sebelumnya.

2. Harga Perlembar

  • Field Harga Perlembar sudah ditampilkan secara default dari pengisian Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

3. Jumlah Lembar Saham Keseluruhan

  • Field Jumlah Lembar Saham Keseluruhan sudah ditampilkan secara default dari pembagian antara Total Modal dengan Harga Perlembar di Form Modal Dasar sebelumnya.

4. Lembar Saham

  • Field Lembar Saham diisi berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan kurang 25% dari modal dasar, maka akan tampil notifikasi seperti berikut.

5. Setelah semua field terisi, klik tombol untuk menyimpan modal ditempatkan.

g. Modal Disetor

Pada Form tersebut terdapat cara penyetoran modal :

  1. Modal disetor dalam bentuk uang akan otomatis terceklis.
  2. Ceklis Dalam bentuk Lainnya, Jika ada modal yang disetorkan dalam bentuk lainnya.

h. Pengurus dan Pemegang Saham

  • Pengurus dan Pemegang Saham bisa merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

  • Untuk menginput Pengurus dan Pemegang Saham, pengguna dapat Klik tombol . Maka akan muncul form seperti dibawah ini :

1). Warga Negara Indonesia

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Indonesia, maka isikan form dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham WNI yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NIK : Masukkan NIK pemegang saham dan direksi/komisaris
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0".
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Tempat Lahir : Masukkan tempat lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • NPWP : Masukkan NPWP wajib untuk pemegang saham dan direksi/komisaris, jika tidak memiliki NPWP bisa di isi dengan angka "0"
  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

3. MASYARAKAT

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “MASYARAKAT”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : Masukkan Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir : Masukkan Tanggal Lahir
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

4. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (Disable)
  • NIK : (Disable)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

5. PEMERINTAH

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PEMERINTAH”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : (otomatis terisi “PEMERINTAH”)
  • NPWP : (Disable)
  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Tempat Lahir : (Disable)
  • Tanggal Lahir : (Disable)
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • RT : Masukkan RT
  • RW : Masukkan RW
  • Pilih Provinsi

  • Pilih Kabupaten

  • Pilih Kecamatan

  • Pilih Kelurahan/desa

  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNI terisi, Klik tombol untuk menyimpan data pemegang saham, komisaris dan direksi WNI.

2). Warga Negara Asing

  • Jika Pemegang Saham merupakan Warga Negara Asing, Ceklis Warga Negara Asing. Kemudian isikan form Pemegang Saham dibawah ini.

Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, yaitu :

  • Pilih Jenis Pemegang saham yang terdiri dari :

1. PERORANGAN

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “PERORANGAN”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pasport : Masukkan Pasport
  • KITAS : Masukkan KITAS
  • Pilih Negara Asal

  • Sebagai : Pilihan untuk memilih antara pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Jika memilih Pemegang Saham, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Jika memilih Pemegang Saham dan Direksi/Komisaris, maka akan muncul field berikut

  • Alamat : Masukkan alamat
  • Nomor HP : Masukkan Nomor HP
  • Email : Masukkan email

2. BADAN HUKUM

Jika memilih Jenis Pemegang Saham “BADAN HUKUM”, maka field yang muncul adalah seperti tampilan berikut :

  • Nama : Masukkan nama pemegang saham, komisaris, dan direksi
  • Pilih Negara Asal

  • Pilih Klasifikasi Saham
  • Lembar Saham : Masukkan Jumlah Lembar Saham
  • Nomor SK : Masukkan Nomor SK
  • Pilih Tanggal SK
  • Alamat : Masukkan alamat pemegang saham dan direksi/komisaris
  • Nomor Hp : Masukkan nomor Hp
  • Email : Masukkan email

Setelah semua data pengurus dan pemegang saham WNA terisi, Klik tombol untuk menyimpan pemegang saham, komisaris dan direksi WNA.

i. Pemilik Manfaat

  • Setelah melakukan penginputan Pengurus dan Pemegang Saham, maka selanjutnya dilakukan pemahaman terhadap Pemilik Manfaat pada Form dibawah ini.

  • Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan seperti berikut:

  • Pada transaksi pendirian, pemohon dapat tidak mengisi data pemilik manfaat dengan cara ceklis disclaimer pada kolom biru, dalam hal KORPORASI BELUM MENETAPKAN PEMILIK MANFAAT
  • Jika cheklist di klik, maka akan MENONAKTIFKAN tombol tambah data, akan terdisable seperti berikut.

  • Jika sudah menambah data, maka checklist pada kolom biru, tidak dapat di klik lagi.
  • Jika ingin mengisi data pemilik manfaat, checklist pada kolom biru bisa diabaikan.
  • Untuk mengisi data Pemilik Manfaat, pengguna dapat langsung Klik tombol . Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat seperti berikut.

  • Kemudian Pengguna dapat memilih kriteria pemilik manfaatnya, dalam hal ini jika sudah memilih kriteria antara a/b/c/d maka tidak dapat memilih e/f/g, begitu pula sebaliknya.

  • Setelah memilih kriteria, Klik tombol untuk melakukan pengisian data pemilik manfaatnya.
  • Kemudian isikan data pemilik manfaat pada form dibawah ini. Setelah semua field terisi, Klik tombol .

  • Data yang telah di isikan, akan tampil pada tabel seperti berikut ini:

j. Notaris Pengganti

Jika pemohon merupakan notaris pengganti, maka ceklis kolom Notaris pengganti pada form pendirian

Kemudian tampil Halaman Daftar Notaris Pengganti seperti dibawah ini

  1. Masuk ke halaman menu Notaris Pengganti disebelah kiri.
  2. Menampilkan status notaris pengganti.
  3. Menampilkan aksi perbaharui untuk mengupdate status notaris pengganti.
  4. Klik tombol akan tampil form pengisian data notaris pengganti seperti dibawah ini :

  1. Masukkan nama lengkap notaris.
  2. Masukkkan Nomor SK Notarisnya.
  3. Masukkan Tanggal SK.
  4. Masukkan tanggal mulai aktif.
  5. Masukkan tanggal selesai aktif.
  6. Ceklis ketika notaris tersebut ingin diaktifkan sebagai notaris pengganti.
  7. Klik tombol untuk menambah notaris pengganti.
  8. Klik tombol untuk kembali ke menu awal.

k. Dokumen yang harus diunggah

  • Ceklis kolom centang yang tersedia pada tampilan berikut. Kemudian klik tombol jika data pendirian sudah lengkap.

  • Setelah itu halaman akan menampilkan popup disclaimer seperti berikut.

  • Ceklis semua kolom centang dan klik tombol .
  • Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Perseroan, seperti berikut ini:

* Fungsi halaman pratinjau adalah untuk dilihat kembali adanya data yang tidak sesuai dengan akta pada saat penginputan atau data yang salah saat melakukan penginputan sebelum tersimpan.

  • Jika data Pendirian sudah sesuai, klik tombol .

l. Unggah Akta dan Konfirmasi Permohonan

  • Selanjutnya aplikasi akan memuat halaman Daftar Transaksi Perseroan.

Pada halaman Daftar Transaksi Perseroan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

1. Tombol untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI

2. Tombol untuk mengunduh Bukti Permohonan Pendirian Perseroan Terbatas.

Untuk mengakses form Pratinjau, klik , maka akan tampil halaman pratinjau data perseroan.

  1. Klik tombol jika masih ada perubahan data/Edit data
  2. Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan masuk ke halaman unggah akta.

  1. Ceklis semua pernyataan diatas.
  2. Klik tombol lalu cari file akta yang akan di upload.
  3. Klik tombol , maka akan tampil pop up preview seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  1. Tombol untuk mengakhiri transaksi.
  2. Tombol untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  3. Tombol untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  4. Tombol untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol , maka akan muncul popup seperti berikut:

  • Dicek kembali, apakah akta yang di unggah telah sesuai dengan yang seharusnya.
  • Jika sudah yakin klik tombol setelah itu akan tampil halaman dibawah ini:

  • Klik tombol , lalu tampil halaman daftar transaksi perseroan. Untuk selanjutnya pemohon dapat melakukan Cetak Surat Keputusan Pendirian Perseroan.

m. Download SK Pengesahan Pendirian

  • Klik untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian.

  • Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian seperti gambar dibawah ini.

peleburan.1631449883.txt.gz · Terakhir diubah: 2021/09/12 12:31 oleh superadmin