Alat Pengguna

Alat Situs


panduan_firma

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
panduan_firma [2020/10/21 15:15]
superadmin
panduan_firma [2024/04/19 04:10] (sekarang)
Baris 1: Baris 1:
-====== Panduan ​Persekutuan Firma ======+====== Panduan ​Pengguna Aplikasi AHU Legalisasi - Apostille Untuk Permohonan Apostille ​======
  
-Untuk dapat mengakses Sistem Pendaftaran Firma, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pengguna aplikasiDiantaranya sebagai berikut :+==== 1Registrasi Akun ====
  
- Pengguna mengakses ​halaman ​aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://​ahu.go.id/ ​pada browserAtau klik [[https://​ahu.go.id|disini]].\\ ​Berikut tampilan awal aplikasi ​AHU Online:+Untuk masuk ke Aplikasi AHU Legalisasi ​Apostille, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman ​Website, yaitu https://apostille.ahu.go.id/ . Berikut tampilan ​halaman ​awal Aplikasi ​AHU Legalisasi - Apostille untuk AHU.
  
-{{:​ahuonline2019.png?​800|}} +AKlik  untuk melakukan pendaftaran akun AHU Legalisasi ​Apostille anda
-    +{{ :gambar_1._registrasi_akun.jpg?nolink&800 |}}
- Kemudian klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki form login +
-Tampilannya ada pada gambar dibawah ini : +
-  ​ +
-{{:ikon-sabu.png?800|}} +
-   +
- - Lalu pengguna akan diarahkan pada form login. ​+
  
-{{:login-sabu.png?800|}}+B. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman Registrasi seperti gambar di bawah ini: 
 +{{ :gambar_2._halaman_registrasi_a.png?nolink&800 |}}
  
- - Masukan Username dan Passsword. **Login Notaris** menggunakan username dan password yang sama dengan ​yang digunakan pada Aplikasi SABH.  +Keterangan:​ 
- - Setelah itu klik tombol “Masuk”+  *1Masukkan ​**NIK** sesuai KTP. (Wajib diisi) 
- - Maka pengguna akan memasuki halaman Beranda aplikasi ​+  *2. Masukkan **Nama Lengkap**. (Wajib diisi)  
 +  *3. Masukkan **//Email//** yang valid(Wajib diisi) 
 +  *4Masukkan **Konfirmasi //​Email//​**. (Wajib diisi) 
 +  *5. Masukkan **Nomor Handphone**. (Wajib diisi) 
 +  *6. Klik "​Daftar Sekarang"​ jika sudah selesai. ​
  
-{{:halaman-beranda-sabu.png?800|}}+C. Akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil seperti yang terlihat pada gambar berikut ini: 
 +{{ :gambar_3._notifikasi_registrasi_berhasil_a.jpg?nolink&800 |}}
  
-===== Pemesanan Nama Persekutuan Firma =====+D. Kemudian cek **//​Email//​** yang telah anda daftarkan sebelumnya. Anda akan mendapatkan **//Email// Aktivasi akun** yang berisi **NIK** anda dan **//​Password//​ Sementara** yang dapat digunakan untuk //Login// dan klik "​Aktivasi Akun" atau gunakan //link// URL untuk melakukan aktivasi akun: 
 +{{ :​gambar_4._aktivasi_akun_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-==== Daftar Pengajuan Nama Firma ====+E. Apabila Aktivasi Akun berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti gambar berikut ini: 
 +{{ :​gambar_5._notifikasi_aktivasi_akun_berhasil_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-Menu Daftar Pengajuan Nama Firma berisi urutan nama-nama Firma yang telah melakukan pengajuan namaUntuk melihat Daftar Pengajuan Nama Firma , langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :+F. Klik "​Login"​ di notifikasi untuk kembali ke halaman login dan silahkan //Login// menggunakan **NIK///​Email//​ yang didaftarkan** dan **Password** ​yang anda dapatkan di //email// Aktivasi Akun.
  
-- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan Firma ”, seperti pada tampilan berikut ini: 
  
-{{:​firma_menu_1.png|}}+==== 2Kirim Ulang Aktivasi Email ====
  
-- Lalu klik menu Pengajuan Nama”+A. Jika anda belum menerima **//Email// Aktivasi Akun**, Klik link “ di sini “ pada halaman //Login// seperti gambar di bawah ini: 
 +{{ :​gambar_6._belum_terima_email_aktivasi_akun_a..jpg?​nolink&​800 |}}
  
 +B. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman Kirim Ulang //Email// Aktivasi seperti gambar di bawah ini:
 +{{ :​gambar_7._kirim_ulang_email_aktivasi_akun_a..png?​nolink&​800 |}}
  
-{{:firma_nama_1.png|}}+Keterangan: 
 +  *1. Masukkan **NIK** anda. 
 +  *2. Masukkan **//​Email//​** yang telah anda daftarkan sebelumnya. 
 +  *3. Klik "​Kirim"​ Jika sudah selesai.
  
 +C. Selanjutnya silahkan cek kembali **//​Email//​** anda seperti pada nomor **1** Point **D**.
  
-- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma”, lalu klik menu tersebut 
  
-{{:​firma_daftarpengajuan.png|}}+==== 3Login Akun ====
  
-- Kemudian pengguna akan diarahkan pada halaman “Daftar Pengajuan Nama Firma”.+AUntuk Melakukan //Login// silahkan isi form seperti gambar di bawah ini: 
 +{{ :​gambar_8._login_akun_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-- Klik “Lihat Detail” untuk melihat data-data badan usaha Persekutuan FirmaSeperti ​yang ditunjukan pada tampilan berikut ini:+Keterangan:​ 
 +  *1Masukkan **NIK///​Email//​** anda. 
 +  *2. Masukkan **//​Password//​** ​yang sudah anda dapatkan dari **//Email// Aktivasi Akun**. 
 +  *3. Kemudian Klik "​Masuk"​.
  
-{{:firma_lihat_detail.png|}} +B. Jika //Login// berhasil anda akan diarahkan menuju halaman //​Dashboard//​ aplikasi Apostille seperti yang terlihat pada gambar berikut: 
-  +{{ :gambar_9._halaman_dashboard_a.jpg?​nolink&​800 ​|}}
-- Maka akan muncul tampilan detail nama Firma/Badan Usaha.+
  
-{{:firma_detail.png|}}+Keterangan: 
 +  *1Pengumuman Feature 
 +  *2. Pengumuman Transaksi 
 +  *3. Membuat Permohonan 
 +  *4. Daftar Permohonan 
 +  *5. Panduan Lengkap Permohonan Legalisasi & Apostille
  
-==== Pengajuan Nama Firma ==== 
  
-Menu  Pengajuan Nama Firma berfungsi untuk memasukan nama Firma yang akan diajukan untuk dipergunakan selanjutnya pada **transaksi Pendaftaran**Untuk transaksi **Pencatatan Pendaftaran TIDAK PERLU mengajukan nama terlebih dahulu**. Untuk mengakses menu Pengajuan Nama Firma, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :+==== 4. Membuat Permohonan ====
  
-- Setelah pengguna selesai melakukan login, maka pengguna akan diarahkan pada halaman beranda aplikasi AHU Online. Kemudian klik menu “Persekutuan (Firma)”. Seperti pada tampilan berikut ini:\\ 
-{{:​firma_menu_1.png|}} 
  
-- Lalu klik menu “Pengajuan Nama”\\ +1) Permohonan Apostille
-{{:​firma_nama_1.png|}}+
  
-- Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama Firma” dan “Pengajuan Nama Firma”, lalu pilih menu “Pengajuan Nama Firma”.\\ 
-{{:​firma_pengajuannama.png|}} 
  
-Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama Firma, seperti berikut ​ini:+A. Untuk membuat permohonan Apostilleklik menu “**Buat Permohonan**” pada halaman //​Dashboard// ​seperti ​yang bisa dilihat pada gambar ​berikut: 
 +{{ :​gambar_10._buat_permohonan_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-{{:firma_formpengajuannama.png|}}+B. Akan diarahkan ke halaman buat permohonan, ​ seperti yang terlihat pada gambar berikut: 
 +{{ :gambar_11._halaman_buat_permohonan_a.png?​nolink&​800 ​|}}
  
-Pada form pengajuan nama tersebut sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris. Data tersebut antara lain\\ +Keterangan
-1. Nama Pemohon\\ +  *1. Pilih dokumen yang dilegalisasi. 
-2. Email Pemohon \\ +  *2. Masukan negara tujuan legalisasi.
-3. Nomor Telepon/Hp \\ +
-4. Alamat \\ +
-5. Kelurahan \\ +
-6. Kecamatan \\ +
-7. Kabupaten \\ +
-8. Provinsi \\ +
-9. RT \\ +
-10.RW \\ +
-11.Kodepos \\+
  
-Setelah memastikan data yang tampil adalah data yang benar, kemudian input point 12 dan 13, yaitu: +C. Pilih dokumen ​yang dilegalisasi ​dan Negara tujuan legalisasi ​yang memiliki layanan ApostilleSebagai contoh case inidokumen ​yang dilegalisasi adalah “Dokumen Pendidikan” dan Negara tujuan legalisasi ​adalah ​“United Kingdom”Akan muncul ​ secara ​otomatis jenis layanan berdasarkan dokumen ​dan tujuan negara yang dilegalisasiSelanjutnya pilih jenis layanan “Apostille”
- +{{ :gambar_12._contoh_permohonan_a.jpg?​nolink&​800 ​|}}
-12.Masukkan Kode Voucher Persetujuan Pemakaian Nama Persekutuan Firma\\ +
-13.Masukkan Nama Firma yang diinginkan (**tanpa awalan Firma**)\\ +
-14.Masukkan Singkatan Firma yang diinginkan +
- +
-Setelah itu klik tombol ​ {{:​sabu-tombol-cari.png}} +
- +
-- Maka sistem akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan ​ list kemiripan namaseperti berikut ini:\\ +
-{{:​firma_namakemiripan.png|}} +
-  +
-- Jika nama yang diajukan serupa dengan nama Firma yang telah diajukan oleh pemohon yang lain maka notifikasi yang muncul ​adalah ​seperti gambar dibawah ini:\\  +
-{{:​firma_namasama.png|}} +
- +
-- Tetapi jika nama Firma yang diajukan belum digunakan oleh pemohon yang lain, maka notifikasi yang muncul ​adalah seperti gambar dibawah ini :\\ +
-{{:​peringatan_pesan_nama1.png?​1000|}} +
- +
-Kemudian klik  {{:​ajukan_nama.png}} +
-  +
-- Muncul pop up pratinjau seperti gambar berikut: +
- +
-{{:​firma_namapratinjau.png|}} +
- +
-Jika sudah yakin dengan data yang ditampilkan dalam pratinjau, maka klik {{:​ajukan_nama.png}} untuk menyelesaikan proses pengajuan nama Firma. +
- +
-- Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini sebagai tanda bahwa proses pengajuan telah berhasil +
- +
-{{:​firma_namapersetujuan.png|}} +
- +
- +
- +
-===== Pendaftaran Firma ===== +
- +
-==== Pendaftaran Firma Baru ==== +
- +
-Menu pendaftaran Firma berfungsi untuk melakukan pendaftaran Firma yang belum terdaftar baik secara ​manual ataupun secara elektronik ​dan telah melakukan pengajuan nama Firma pada sistemSetelah pemohon melakukan pengajuan nama Firma, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran FirmaLangkah – langkahnya adalah sebagai berikut: +
- +
-- Klik menu **Persekutuan Firma **\\ +
-{{:firma_menu_1.png|}} +
- +
-- Klik **Pendaftaran**\\ +
-{{:​firma_menupendaftaran.png|}} +
- +
-- Kemudian klik **Pendaftaran Firma**, setelah itu pemohon akan masuk ke halaman form **Pendaftaran Firma**\\ +
-{{:​firma_menupendaftaranfirma.png|}} +
- +
-- Masukkan Nomor Pengajuan Nama dan Kode Voucher Pendaftaran Akta Pendirian Persekutuan Firma\\ +
-- Klik **"​Disini"​** untuk pembelian nomor voucher +
-{{:​firma_formpendaftaran.png|}} +
- +
-Kemudian Klik  {{:​sabu-lanjut.png|}} dan akan muncul pop up konfirmasi untuk nama yang di inputkan:+
    
-{{ ::​konfirmasi-nama-pendaftaran-sabu1.png |}} +D. Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi form yang bisa dilihat seperti gambar di bawah: 
- +{{ :gambar_13._form_pengisian_data_pemohon_dan_data_dokumen_a.jpg?​nolink&​800 ​|}} 
-- Klik //​checkbox//​ **“Centang untuk melanjutkan”**\\+{{ :​gambar_14._form_pengisian_data_pejabat_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-- Kemudian klik {{:sabu-lanjut.png|}} untuk melanjutkan ketahap ​selanjutnya\\ +Keterangan: 
-- Selanjutnya Pemohon ​akan memasuki halaman form Pendaftaran Firma\\ +  *● Data Pemohon 
-  +  *1. Pilih data **diri sendiri /  orang lain**. (Wajib diisi) 
-{{:​firma_inputpendaftaran.png|}} +  *2. Masukkan **Nama lengkap**. (Wajib diisi) 
-Tampilan Form Pendaftaran CV+  *3. Masukkan **//​Email//​**. (Wajib diisi) 
 +  *4. Masukkan **Nomor Hp**. (Wajib diisi) 
 +  *5. Masukkan **Jenis kelamin**. (Wajib diisi) 
 +  *6. Masukkan **Negara tempat tinggal**. (Wajib diisi) 
 +  *7. Masukkan **Alamat**. (Wajib diisi) 
 +  *8. Upload **Identitas pemohon**“ File pdf, jpeg,png Max 5MB” ​  ​(Wajib diisi)  
 +  *9. Centang ( ✔ ) untuk **Menyimpan data** agar dapat digunakan ​untuk membuat permohonan ​selanjutnya. (Wajib diisi) 
 +  *10. Masukkan **Nomor identitas**. (Wajib diisi) 
 +  *11. Masukkan **Tempat lahir**. (Wajib diisi) 
 +  *12. Masukkan **Tanggal lahir**. ​ (Wajib diisi) 
 +  *● Data Dokumen 
 +  *1. Masukkan **Jenis dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *2. Masukkan **Nomor dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *3. Masukkan **Nama dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *4. Masukkan **Nama yang tertera di dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *5. Masukkan **Jumlah Dokumen (Sertifikat yang akan dicetak)**. (Wajib diisi) 
 +  *6. Masukkan **Tanggal Dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *7**//​Upload//​ Dokumen**. “ File pdf, jpeg,png Max 5MB” ​  ​(Wajib diisi) 
 +  *● Data Pejabat 
 +  *1. Masukkan **Nama pejabat publik (pilih dari //​dropdown//​ sistem)**. (Wajib diisi) 
 +  *2. Masukkan **Jabatan (pilih dari //​dropdown//​ sistem)**. (Wajib diisi) 
 +  *3. Masukkan **Instansi penerbit dokumen**. (Wajib diisi) 
 +  *4. Pilih **Lokasi Tempat cetak sertifikat**. (Wajib diisi)
  
 +E. Pada gambar 15 dan petunjuk nomor 1, jika anda memilih data **Orang lain**, maka akan muncul tambahan form seperti gambar berikut:
 +{{ :​gambar_15._tambahan_form_a..png?​nolink&​800 |}}
  
-__Perinciannya adalah sebagai berikut__ ​:+Keterangan: 
 +  *1. Download **Template surat kuasa**. 
 +  *2. Masukkan **Nama penerima kuasa**. (Wajib diisi) 
 +  *3. Masukkan **Nomor identitas penerima kuasa**. (Wajib diisi) 
 +  *4. //Upload// **Surat kuasa**. “ File pdf, jpeg,png Max 5MB” ​  ​(Wajib di-upload)  
 +  *5. //Upload// **//​Identitas penerima kuasa//**. “ File pdf, jpeg,png Max 5MB” ​  ​(Wajib di-upload) ​
  
-**Field Data Firma** +F. Setelah mengisi semua form klik "+ Tambah Permohonan"​ untuk dimasukkan ke dalam list. Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis permohonan pembuatan dokumen yang bisa dilihat pada point D. 
-{{:firma_datafirma.png|}} +{{ :gambar_16._tambah_dokumen_a.jpg?​nolink&​800 ​|}}
-Tampilan Field Data Firma+
  
 +G. klik " -> Simpan dan Lanjutan"​ untuk melanjutkan ke tahap yang berikutnya.
  
-Isi field data Firma dengan cara sebagai berikut :\\ +HStep selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman //preview//. Pastikan kembali ​data anda sebelum ​melakukan ​submit
-1. Otomatis Terisi Nama Firma\\ +{{ :gambar_17._preview_dokumen_part_1_a.png?​nolink&​800 ​|}} 
-2. Otomatis Terisi Singkatan Firma\\ +{{ :gambar_18._preview_dokumen_part_2_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-3. Masukan No. Telepon\\ +
-4. Pilih Jangka Waktu\\ +
-5. Masukkan Batasan Waktu\\ +
- +
- +
-**Field Kegiatan Usaha** +
-{{:​firma_kegiatanusaha.png|}} +
-Tampilan Kegiatan Usaha +
- +
-Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Klik **Tambah Data** \\ +
-2. Kemudian ​akan muncul ​halaman ​form jenis Kegiatan Usaha\\ +
- +
-{{:​firma_listkegiatanusaha.png|}} +
-Tampilan List Kegiatan Usaha +
- +
-- Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan Firma yang diajukan +
- +
-{{:​firma_pilihkegiatanusaha.png|}} +
-Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha +
- +
-Catatan :\\ +
-Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan +
- +
- +
-- Setelah itu klik {{:​tambah1.png|}}  +
- +
- +
-**Field Alamat Firma** +
-{{:​firma_dataalamat.png|}} +
-Tampilan Field Alamat Firma +
- +
-Isi field Alamat Firma dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Masukkan Alamat\\ +
-2. Masukkan RT\\ +
-3. Masukkan RW\\ +
-4. Masukkan Provinsi\\ +
-5. Masukkan Kabupaten/Kotamadya\\ +
-6. Masukkan Kecamatan\\ +
-7. Masukkan Kelurahan/Desa\\ +
-8. Masukkan Kode Pos\\ +
- +
- +
-**Field NPWP Firma** +
- +
-{{:​firma_datanpwp.png|}} +
-Tampilan Field  Nomor NPWP +
- +
-Isi field NPWP Firmadengan cara sebagai berikut :\\ +
-Masukkan NPWP Firma(dengan angka tanpa tanda baca) +
-  +
- +
-**Field Akta Notaris Firma** +
-{{:​firma_aktanotaris.png|}} +
-Tampilan Field Akta Notaris +
- +
-Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Nama Notaris (sudah terisi otomatis sesuai dengan login Notaris)\\ +
-2. Masukan Nomor Akta\\ +
-3. Masukan Tanggal Akta\\ +
-4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada)\\ +
-5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada)\\ +
- +
-**Field Modal/Aset** +
-{{:​firma_aset.png|}} +
-Tampilan Field Modal/Aset +
- +
-Isi field Modal dengan cara sebagai berikut :\\ +
-Masukan Modal (Dalam Rupiah) +
- +
-**Field Sekutu** +
-{{:​firma_sekutu.png|}} +
-Tampilan Field Sekutu +
- +
-  +
-Isi field Sekutu dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Klik {{:​firma_tambahdata.png|}} \\ +
-2. Lalu akan muncul Form Tambah Data Sekutu +
- +
-{{:​firma_inputsekutu.png|}} +
- +
-Tampilan Form Tambah Data Sekutu +
- +
-Isi Form Tambah Data Sekutu dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Masukkan Nama Sekutu\\ +
-2. Masukkan NIK\\ +
-3. Pilih Jabatan: +
-  * Sekutu Aktif +
-  * Sekutu Pasif +
-4. Masukkan Pekerjaan\\ +
-5. Masukkan Alamat Domisili\\ +
-6. Masukkan Nomor NPWP\\ +
-7. Pilih Kontribusi\\ +
-8. Masukkan Nilai Kontribusi\\ +
- +
-Kemudian klik {{:​tombol_tambah_2.png|}}  +
- +
-Catatan:​\\ +
-Minimal harus ada 1 Sekutu Aktif dan 1 Sekutu Pasif +
- +
-**Field Pengurus** +
-{{:​firma_pengurus.png|}} +
-Tampilan Field Pengurus +
- +
-Isi Field  Pengurus dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Klik {{:​firma_tambahdata.png|}} \\ +
-2. Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus +
- +
-{{:​firma_inputpengurus.png|}} +
- +
-Tampilan Form Tambah Data Pengurus +
- +
-Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Masukkan Nama Pengurus\\ +
-2. Masukkan NIK\\ +
-3. Jabatan sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah\\ +
-4. Masukkan Pekerjaan\\ +
-5. Masukkan Alamat Domisili\\ +
-6. Masukkan Nomor NPWP\\ +
- +
-Kemudian klik {{:​tombol_tambah_2.png|}}  +
-  +
- +
-**Field Pemilik Manfaat Firma** +
-{{:​firma_pemilikmanfaat.png|}} +
-Tampilan Field Pemilik Manfaat Firma +
- +
-Isi Field  Pemilik Manfaat Firma dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”\\ +
-2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018”\\ +
-3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "​Tambah Data" akan terdisable\\ +
- +
-Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018, klik  \\ +
- +
-Catatan :\\ +
-Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018\\ +
- +
-4. Setelah itu pemohon mengklik ​ . Sebagai catatan, tombol tambah ​data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV.\\ +
- +
-{{ ::​cv_form_tambah_data_pemilik_manfaat.png |}} +
-Gambar 41 Tampilan Form  Tambah Data Pemilik Manfaat CV +
-  +
-Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV  +
- +
-Catatan:​\\ +
-Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih\\ +
- +
-2. Masukan Nama Lengkap\\ +
-3. Pilih Jenis Identitas\\ +
-4. Masukan NIK/​SIM/​Paspor\\ +
-5. Masukan Tempat\\ +
-6. Masukan Tanggal Lahir\\ +
-7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas\\ +
-8. Pilihan Kewarganegaraan\\ +
-9. Masukan Nomor NPWP\\ +
-10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat\\ +
- +
-Klik   +
- +
-- Setelah semua field selesai diinput maka klik   untuk memasuki tahapan selanjutnya +
- +
-- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti ​ gambar dibawah ini +
- +
-{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_pernyataan_elektronik.png | +
-}}  +
-Gambar 42 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik +
- +
-Isi Pop Up  Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut :\\ +
-1. Klik checkbox semua pernyataan (wajib di centang untuk menyetujui)\\ +
-2. Klik ​ \\ +
- +
-- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau +
-{{ ::​cv_form_pratinjau.png |}}  +
-Gambar 43 Tampilan Form Pratinjau +
- +
-- Setelah pemohon ​melakukan ​pengecekan data-data yang telah diinput, kemudian klik  \\ +
- +
-- Muncul pop up notifikasi kembali  +
-{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_informasi.png |}}  +
-Gambar 44 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi +
- +
-- Klik ​ \\ +
- +
-- Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV +
-  +
-{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi.png |}}  +
-Gambar 45 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV +
- +
-- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Klik   +
- +
-- Kemudian Pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau +
-  +
-{{ ::​cv_halaman_konfirmasi_surat_keterangan_terdaftar.png |}}  +
-Gambar 46 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar +
- +
-- Klik ​  pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta +
- +
-- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik   +
- +
-{{ ::​cv_field_konfimasi.png |}}  +
-Gambar 47 Tampilan Field Konfirmasi +
- +
-- Muncul pop up notifikasi , klik   +
- +
-{{ ::​cv_pop_up_konfirmasi_akhir.png |}} +
-Gambar 48 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir +
- +
-  +
-- Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini +
- +
-{{ ::​cv_notifikasi_konfirmasi.png |}}  +
-Gambar 49 Tampilan Notifikasi Konfirmasi +
- +
-- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : +
- +
-1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV +
-  +
-{{ ::​cv_menu_daftar_transaksi.png |}} +
-Gambar 51 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV +
- +
-{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_2_.png |}}  +
-Gambar 50 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV +
- +
-2. Klik ​ \\ +
-3. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar +
-{{ ::​cv_surat_keterangan_terdaftar.png |}}  +
-Gambar 53 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar +
- +
-==== Pencatatan Pendaftaran CV ==== +
- +
-Menu Pencatatan Pendaftaran CV berfungsi untuk mencatatkan CV yang sebelumnya telah didaftarkan dan tercatat secara manual pada Pengadilan Negeri namun belum mendaftar secara elektronik. Untuk Pencatatan Pendaftaran,​ pemohon TIDAK PERLU mengajukan permohonan nama terlebih dahulu. +
-Secara garis besar tahapan pengisian form Pencatatan Pendaftaran CV sama persis dengan Pendaftaran CV, tetapi terdapat tambahan persyaratan yang wajib  diunggah oleh pemohon berupa keterangan terdaftar dari Pengadilan Negeri. +
-Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut : +
-a. Klik menu Persekutuan Komanditer (CV) +
-{{ ::​cv_menu_cv.png |}}  +
-Gambar 54 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer (CV) +
- +
-b. Klik Pendaftaran +
-{{ ::​cv_menu_pendaftaran.png |}}  +
-Gambar 55 Tampilan Menu Pendaftaran CV +
- +
-{{:​form_input_pencatatan_pendaftaran_cv.png|}}  +
-Gambar 56 Tampilan Form Pengisian Pencatatan Pendaftaran +
- +
- +
- +
- +
- +
- +
-Perinciannya adalah sebagai berikut : +
- +
-Field Data CV +
- +
- +
-  +
-{{ ::​cv_field_pendaftaran_cv.png |}} +
-Gambar 51 Tampilan Field Pendaftaran ​ CV +
- +
-Isi field data CV dengan cara sebagai berikut : +
-1. Masukan Nama CV +
-2. Masukan Singkatan CV +
-3. Masukan No. Telepon +
-4. Pilih Jangka Waktu +
-5. Masukan Batasan Waktu +
- +
- +
-{{ ::​cv_field_kegiatan_usaha_2.png |}} +
-Gambar 58 Tampilan Field Kegiatan Usaha +
- +
-Isi field Kegiatan Usaha dengan cara sebagai berikut : +
-1. Klik ​  +
-2. Kemudian akan muncul halaman form jenis Kegiatan Usaha +
- +
- +
- +
- +
-{{ ::​cv_form_halaman_kegiatan_usaha.png |}}  +
-Gambar 59 Tampilan Form Halaman Kegiatan Usaha +
- +
- +
-  +
-3. Kemudian klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan CV yang diajukan +
- +
-{{ ::​cv_checkbox_detail_keg_usaha_2.png |}} +
-Gambar 60 Tampilan Checkbox Detail Kegiatan Usaha +
-Catatan : +
-Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan +
- +
-4. Setelah itu klik   +
- +
-Field Alamat CV +
-{{ ::​cv_field_alamat_cv.png |}}  +
-Gambar 61 Tampilan Field Alamat CV +
- +
-Isi field Alamat CV dengan cara sebagai berikut : +
-1. Masukan Alamat +
-2. Masukan RT +
-3. Masukan RW +
-4. Masukan Provinsi +
-5. Masukan Kabupaten/​Kotamadya +
-6. Masukan Kecamatan +
-7. Masukan Kelurahan/​Desa +
-8. Masukan Kode Pos +
- +
-Field NPWP CV +
- +
-{{ ::​cv_field_nomor_npwp_2.png |}}  +
-Gambar 62 Tampilan Field  Nomor NPWP +
- +
-Isi field NPWP CV dengan cara memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV hanya menggunakan angka tanpa huruf atau tanda penghubung. +
- +
-Field Akta Notaris CV +
-{{ ::​cv_field_akta_notaris_2.png |}} +
-Gambar 63 Tampilan Field Akta Notaris +
- +
-Isi field Akta Notaris dengan cara sebagai berikut : +
-1. Masukan Nama Notaris. Nama notaris otomatis terisi dengan nama sesuai login, jika nama pembuat akta berbeda maka nama notaris bisa di rubah untuk kesesuaian outputnya. +
-2. Masukan Nomor Akta +
-3. Masukan Tanggal Akta +
-4. Checklist Notaris Pengganti (Jika ada) +
-5. Masukan Nama Notaris Pengganti (Jika ada) +
- +
-Field Modal +
-{{ ::​cv_field_modal_2.png |}}  +
-Gambar 64 Tampilan Field Modal +
- +
-Isi field Modal dengan cara sebagai berikut : Masukan Modal (Dalam Rupiah) +
- +
- +
-Field Pendiri +
-{{ ::​cv_field_pendiri_2.png |}}  +
-Gambar 65 Tampilan Field Pendiri +
- +
-Isi field Pendiri dengan cara sebagai berikut : +
-- Klik ​  +
-- Lalu akan muncul Form Tambah Data Pendiri +
- +
-{{ ::​cv_form_tambah_data_pendiri_2.png |}} +
-Gambar 66 Tampilan Form Tambah Data Pendiri +
- +
-Isi Form Tambah Data Pendiri dengan cara sebagai berikut : +
-1. Masukan Nama Pendiri +
-2. Masukan NIK +
-3. Pilih Jabatan: +
-a. Sekutu Aktif +
-b. Sekutu Pasif +
-  +
-4. Masukan Pekerjaan +
-5. Masukan Alamat Domisili +
-6. Masukan Nomor NPWP +
-7. Pilih Kontribusi +
-8. Masukan Nilai Kontribusi +
-- Kemudian klik   +
-Catatan +
-Minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan 1 Pendiri Pasif +
- +
-Field Pengurus +
-{{ ::​cv_field_pengurus_2.png |}}  +
-Gambar 67 Tampilan Field Pengurus+
  
-Isi Field  Pengurus dengan cara sebagai berikut : +I. Klik "​Submit Permohonan"​ jika anda sudah yakin.
-- Klik   +
-- Lalu akan muncul form Tambah Data Pengurus +
-{{ ::​cv_tambah_data_pengurus.png |}} +
-Gambar 68 Tampilan Form Tambah Data Pengurus +
-Isi Form Tambah Data Pengurus dengan cara sebagai berikut : +
-1. Masukan Nama Pengurus +
-2. Masukan NIK +
-3. Jabatan ​sudah default Pengurus dan tidak dapat diubah +
-4. Masukan Pekerjaan +
-5. Masukan Alamat Domisili +
-6. Masukan Nomor NPWP +
-- Kemudian klik  ​+
  
-Field Pemilik Manfaat CV +J. Akan muncul popup konfirmasi, kemudian klik "Ya, Submit"​ 
-{{:pemilik_manfaat_cv_1.png|}} +{{ :gambar_19._popup_konfirmasi_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-Gambar 69 Tampilan Field Pemilik Manfaat CV+
  
-Isi Field  Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut :\\ +KSelanjutnya permohonan anda akan masuk ke daftar permohonan Apostille ​dan masuk kedalam tahap verifikasi yang akan diverifikasi oleh pihak verifikator seperti gambar di bawah ini: 
-1. Klik checkbox “Saya mengerti ​dan memahami pengertian Pemilik Manfaat”\\ ​ +{{ :gambar_20._daftar_permohonan_a.png?​nolink&​800 |}}
-2. Klik checkbox “Saya mengerti dan memahami, atas Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018” +
-Pemohon dapat mengunduh Perpres Nomor 13 Tahun 2018\\  +
-3. Klik checkbox “Notaris menyimpan Surat Pernyataan” jika tidak akan melakukan penginputan pemilik manfaat, maka tombol "​Tambah Data" akan terdisable\\  ​+
  
-Catatan : 
-Dengan mengklik checkbox tersebut, pemohon dianggap mengerti dan memahami pengertian pemilik manfaat dan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018. 
-4. Setelah itu pemohon mengklik ​ . Sebagai catatan, tombol tambah data baru bisa berfungsi apabila pemohon sudah mencentang 2 pernyataan yang ada pada field pemilik manfaat CV. 
-{{ ::​cv_form_tambah_data_pemilik_manfaat_2.png |}} 
-Gambar 70 Tampilan Form  Tambah Data Pemilik Manfaat CV 
-Isi Form Tambah Data Pemilik Manfaat CV dengan cara sebagai berikut : 
-1. Checklist Kriteria, satu atau lebih dari satu sesuai dengan kriteria CV  
-Catatan 
-Jika pilihan a dan b di pilih secara bersamaan, maka pilihan yang lain tidak bisa dipilih. 
-2. Masukan Nama Lengkap 
-3. Pilih Jenis Identitas 
-4. Masukan NIK/​SIM/​Paspor 
-5. Masukan Tempat 
-6. Masukan Tanggal Lahir 
-7. Masukan Alamat Sesuai Kartu Identitas 
-8. Pilihan Kewarganegaraan 
-9. Masukan Nomor NPWP 
-10. Masukan Hubungan Korporasi dengan Pemilik Manfaat 
-- Setelah selesai isi data pemilik manfaat Klik  ​ 
  
-- Setelah semua field selesai diinput maka klik   untuk memasuki tahapan selanjutnya +2) Permohonan Ditolak
-- Maka akan muncul pop up notifikasi seperti ​ gambar dibawah ini: +
-{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_pernyataan_elektronik_2.png |}} +
-Gambar 71 Tampilan Pop Up Notifikasi Pernyataan Elektronik+
  
-Isi Pop Up  Form Notifikasi Pernyataan Elektronik dengan cara sebagai berikut ​+A. Setelah menunggu proses verifikasi, jika permohonan anda ditolak oleh Verifikator,​ ** Status Permohonan** anda akan tertulis “**Permohonan ditolak**” seperti yang bisa dilihat pada gambar dibawah ini
-1. Klik checkbox semua pernyataan  +{{ :gambar_21._permohonan_ditolak_a.png?​nolink&​800 |}}
-2. Klik  ​+
  
-- Setelah itu akan tampil pop up form Pratinjau 
-{{ ::​cv_form_pratinjau_2.png |}}  
-Gambar 72 Tampilan Form Pratinjau 
-- Setelah pemohon melakukan pengecekan data-data yang telah diinput, ​ 
-kemudian klik  ​ 
-- Muncul pop up notifikasi kembali. 
-{{ ::​cv_pop_up_notifikasi_informasi_2.png |}}  
-Gambar 73 Tampilan Pop up Notifikasi Informasi 
  
-- Klik ​  +3) Menunggu Spesimen Terbaru
- Maka pemohon akan diarahkan pada halaman DAFTAR TRANSAKSI CV +
-{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_3_.png |}}  +
-Gambar 74 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV+
  
-- Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan TerdaftarKlik   +APada saat proses Verifikasi jika data pejabat dalam sertifikat anda tidak ada dalam database aplikasi Apostille **Status Permohonan** anda akan tertulis “**Menunggu Spesimen terbaru**” seperti yang terlihat pada gambar berikut: 
-- Kemudian Pemohon ​akan diarahkan menuju halaman Pratinjau +{{ :gambar_22._menunggu_spesimen_terbaru_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-{{ ::​cv_halaman_konfirmasi_surat_keterangan_terdaftar_2.png |}}  +
-Gambar 75 Tampilan Halaman Konfirmasi Surat Keterangan Terdaftar +
-- Klik ​  pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta +
-- Setelah itu klik checkbox Konfirmasi, lalu klik  ​+
  
-{{ ::​cv_field_konfimasi_2.png |}} +B. Untuk melanjutkan proses verifikasinya anda akan diminta untuk meng-//​upload//​ “**Surat Pengantar Spesimen TTD**” yang formatnya bisa anda download seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut: 
-Gambar 76 Tampilan Field Konfirmasi+{{ :gambar_23._download_format_surat_pengantar_spesimen_ttd_a.png?​nolink&​800 ​|}}
  
-- Muncul pop up notifikasi , klik  ​+C. Kemudian untuk meng-upload surat pengantar spesimen ​klik “//​**Update**//​” ​ seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_24._update_spesimen_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-{{ ::​cv_pop_up_konfirmasi_akhir_2.png |}} +D. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman Buat permohonan kemudian scroll ke bagian bawah dan isi form yang dibutuhkan kemudian //Upload // surat pengantar spesimen seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut: 
-Gambar 77 Tampilan Pop Up Konfirmasi Akhir +{{ :gambar_25._form_permohonan_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-  +
-- Kemudian akan tampil Notifikasi seperti gambar dibawah ini+
  
-{{ ::​cv_notifikasi_konfirmasi_2.png |}} +Keterangan: 
-Gambar 78 Tampilan Notifikasi Konfirmasi+  *1. Masukkan **NIP** Pejabat
 +  *2. Masukkan **Tahun Jabatan**. 
 +  *3. Masukkan **Alamat**. 
 +  *4. Masukkan **Kecamatan**. 
 +  *5. Masukkan **Keterangan**. 
 +  *6. **//​Upload//​** Surat Pengantar Spesimen. 
 +  *7. Klik "-> Simpan dan Lanjutkan"​ untuk melanjutkan proses Verifikasi.
  
-- Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 
-1. klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV 
-{{ ::​cv_menu_daftar_transaksi_2.png |}}  
-Gambar 79 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV 
  
-{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_4_.png |}} +**4) Permohonan ​ Selesai**
-Gambar 80 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV+
  
-2. Klik   +ASetelah menunggu proses verifikasi, jika permohonan anda diterima oleh Verifikator, ​ **Status Permohonan** anda akan tertulis “**Selesai**” seperti yang bisa dilihat ​pada gambar dibawah ini: 
-3. Maka pemohon ​akan diarahkan ​pada tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran +{{ :gambar_26._permohonan_selesai_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-{{ ::​cv_surat_keterangan_pencatatan_pendaftaran.png |}}  +
-Gambar 81 Tampilan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran+
  
-==== Daftar Transaksi CV ====+B. Kemudian anda akan diminta untuk mendownload //voucher// dengan cara klik “ **//​Download Voucher//​**” seperti yang dapat dilihat pada gamabr berikut: 
 +{{ :​gambar_27._download_voucher_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-Menu Daftar Transaksi CV berfungsi untuk menampilkan list Daftar CV yang telah melakukan transaksi beserta detail keterangannya. Selain itu pada menu ini pemohon dapat melihat detail transaksi dan dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Untuk mengakses menu Daftar Transaksi CV langkah – langkahnya adalah sebagai berikut ​: +C. Berikut adalah contoh //​voucher// ​yang bisa dilihat ​pada gambar di bawah ini: 
-1. Klik menu Persekutuan Komanditer +{{ :gambar_28._contoh_voucher_a.jpg?​nolink&​800 ​|}}
-{{ ::​cv_menu_persekutuan_komanditer.png |}}  +
-Gambar 82 Tampilan Menu Persekutuan Komanditer+
  
-2. Klik Menu Pendaftaran +DSelanjutnya anda akan diminta untuk membayarnya dengan membawa //voucher// tersebut ke bank sesuai dengan tagihan ​.
-{{ ::​cv_menu_pendaftaran_2.png |}}  +
-Gambar 83 Tampilan Menu Pendaftaran+
  
-3. Setelah ​itu klik Daftar ​Transaksi ​CV, maka pemohon akan memasuki halaman Daftar Transaksi CV +E. Setelah ​membayar tagihan tersebut anda bisa melihat status transaksi anda dengan cara klik “**Detail ​Transaksi**” seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut: 
-{{ ::​cv_menu_daftar_transaksi_3.png |}}  +{{ :gambar_29._detail_transaksi_a.png?​nolink&​800 ​|}}
-Gambar 84 Tampilan Menu Daftar Transaksi CV+
  
-{{ ::​cv_halaman_daftar_transaksi_5_.png |}}  +F. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman detail Transaksi seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut: 
-Gambar 85 Tampilan Halaman Daftar Transaksi CV+{{ :gambar_30._halaman_detail_transaksi_a.png?​nolink&​800 ​|}}
  
-Untuk melihat Detail CV langkah- langkahnya adalah sebagai berikut : +GJika pembayaran berhasil Status pembayaran akan tertulis “**Sudah dibayar**” dan berwarna hijau.
-a. Klik   +
-{{ ::​cv_tombol_lihat_detail.png |}}  +
-Gambar 86 Tampilan Tombol Lihat Detail+
  
-{{ ::​cv_detail_cv.png |}}  +HJika pembayaran sudah berhasilsilahkan datang ke kantor Ditjen AHU untuk mencetak Sertifikat Apostille.
-Gambar 87 Tampilan Detail CV +
-Untuk mengunduh Surat Keterangan Terdaftarlangkah-langkahnya adalah sebagai berikut : +
-4. Klik   +
-5. Maka pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar +
-{{ ::​cv_surat_keterangan_terdaftar2.png |}}  +
-Gambar 88 Tampilan Surat Keterangan Terdaftar+
  
 +I. Berikut adalah contoh Sertifikat yang bisa dilihat pada  gambar dibawah ini:
 +{{ :​gambar_31._contoh_sertifikat_apostille_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-===== Perubahan Persekutuan Komanditer (CV) ===== 
  
-**Pengisian awal:**+**5. Lupa Password Akun**
  
-**- Kode Voucher Perubahan (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019**+A. Apabila anda mengalami kendala lupa //​password//​ silahkan klik link “ Lupa Kata Sandi?” seperti gambar di bawah ini: 
 +{{ :​gambar_32._lupa_password_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
-**- Nama CV**+B. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman ​**Reset //​Password//​** seperti gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_33._halaman_reset_password_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-**- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)**+Keterangan:​ 
 +  ​*1. Masukkan Email yang telah terdaftar. 
 +  ​*2. Kemudian Klik "​Kirim"​
  
-** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:** +C. Jika reset //​password//​ berhasil akan muncul notifikasi seperti gambar berikut
->> 1PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/​PENCATATAN PENDAFTARAN TERLEBIH DAHULU.+{{ :gambar_34._notifikasi_reset_password_berhasil_a.png?​nolink&​800 |}}
  
->> 2PASTIKAN TIDAK AKAN ADA TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI PERUBAHAN KARENA SETELAH PERUBAHAN, SISTEM AKAN MENGGAP CV TERSEBUT SUDAH TIDAK PERLU MELAKUKAN PENCATATAN LAGI, SEHINGGA JIKA SETELAHNYA AKAN MEALAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN PERUBAHAN TIDAK AKAN BISA DILAKUKAN.+DCek **//​Email//​** anda untuk mendapatkan **//​Password//​** yang baru seperti gambar dibawah ini: 
 +{{ :gambar_35._email_reset_password_a.png?​nolink&​800 |}}
  
->> 3. JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN. ​ 
  
-**- Nama Notaris terakhir**+**6. Simulasi Permohonan**
  
->> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR.+A.Klik "​Pelajari Lebih Lanjut"​ untuk mengecek ketersediaan layanan permohonan berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan legalisasi. 
 +{{ :​gambar_36._simulasi_permohonan_a.jpg?​nolink&​800 |}}
  
->> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA+B. Kemudian anda akan diarahkan menuju halaman **Simulasi permohonan** seperti gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_37._halaman_simulasi_permohonan_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-===== Pencatatan Perubahan Persekutuan Komanditer (CV) =====+Keterangan:​ 
 +  *1. Pilih dokumen yang dilegalisasi. 
 +  *2. Masukan Negara tujuan legalisasi. 
 +  *3. Klik "Cek Ketersediaan Layanan"​ untuk mendapatkan hasilnya.
  
-**Pengisian awal:+**7. Pengumuman & FAQ**
  
-- Nama CV +1Melihat Pengumuman
-- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)**+
  
-** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:** +A. Melihat pengumuman terkini bisa dilihat dengan cara klik Menu “**Berita**” kemudian pilih “**Pengumuman**“  seperti yang terlihat pada gambar berikut: 
->> PASTIKAN CV TERSEBUT ​**TIDAK** PERNAH DI LAKUKAN PENDAFTARAN/​PERUBAHAN. +{{ :​gambar_38._pengumuman_a.png?​nolink&​800 |}}
->> PASTIKAN CV TERSEBUT MEMANG HANYA PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI PENCATATAN (BAIK PENCATATAN PENDAFTARAN/​PENCATATAN PERUBAHAN) +
->> JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN+
  
-**- Nama Notaris terakhir**+B. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman pengumuman dan bisa melihat pengumuman terkini seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_39._list_pengumuman_a.png?​nolink&​800 |}}
  
->> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR. +2) Melihat daftar FAQ
->> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA+
  
-===== Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV) =====+A. Klik “**Berita**” kemudian pilih “**FAQ**” untuk melihat daftar FAQ yang ada id aplikasi Apostille seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_40._faq_a.png?​nolink&​800 |}}
  
 +B. Kemudian anda akan diarahkan ke halaman FAQ seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut:
 +{{ :​gambar_41._daftar_faq_a.png?​nolink&​800 |}}
  
-**Pengisian awal: 
-- Kode Voucher Pembubaran (berbayar sesuai dengan tarif pada PP PNBP 2019 
-- Nama CV 
-- Nomor SK Terakhir (nomor SK merupakan SK terakhir transaksi)** 
  
-** HARAP PERHATIKAN BEBERAPA HAL BERIKUT INI:** +**8. Verifikasi Sertifikat**
->> PASTIKAN CV TERSEBUT SUDAH PERNAH MELAKUKAN TRANSAKSI DI AHU TERLEBIH DAHULU. +
->> JIKA TRANSAKSI TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA NOMOR SURAT KETERANGAN DI TOLAK, PASTIKAN JIKA NOMOR SURAT KETERANGAN TERSEBUT MEMANG HASIL DARI TRANSAKSI TERAKHIR YANG DILAKUKAN. ​+
  
-**Nama Notaris terakhir**+A. Untuk melakukan verifikasi Sertifikat Klik menu “ Apostille-Verifikasi” seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut: 
 +{{ :​gambar_42._verifikasi_sertifikat_a.png?​nolink&​800 |}}
  
->> NAMA NOTARIS TERAKHIR MERUPAKAN NAMA NOTARIS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI TERAKHIR+Keterangan:​ 
->> JIKA TRANSAKSI TERAKHIR BERUPA PENCATATAN, JIKA NAMA NOTARIS AKSES BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA, MAKA NAMA NOTARIS YANG DI INPUTKAN ADALAH NOTARIS YANG MENGAKSES AHU ONLINE TERAKHIR, BUKAN NOTARIS PEMBUAT AKTANYA+  *1. Masukkan **Nomor Sertifikat** anda
 +  *2. Masukkan **Tanggal diterbitkan**. 
 +  *3. Klik "​Verifikasi Sertifikat"​ untuk memproses hasilnya.
  
panduan_firma.1603293332.txt.gz · Terakhir diubah: 2020/10/21 15:15 oleh superadmin