Ini adalah dokumen versi lama!
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan dan pasal 23 huruf i.
Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.
Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
Sebelum melakukan permohonan, ada baiknya pemohon membaca disclaimer yang ada, yaitu:
Berikut langkah-langkah Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu. Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri dan data anak pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri dan Data Anak pada Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
Klik tombol
untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
Klik tombol
pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
Klik tombol
untuk masuk pada halaman berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya, berupa Persyaratan Upload Dokumen.
Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
Pembayaran PNBP dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Pembayaran Dalam Negeri dan Pembayaran Luar Negeri, berikut penjelasannya:
Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol
, maka akan muncul gambar seperti berikut.
Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol
untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol
Berikut merupakan notifikasi bahwa Permohonan Selesai dan Telah Berhasil dilakukan.
Pemohon juga mendapatkan pesan permohonan selesai yang berisikan pemberitahuan untuk pemohon mengirimkan dokumen persyaratan berbentuk fisik ke Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU.