Ini adalah dokumen versi lama!
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan dan pasal 23 huruf i.
A. REGISTRASI KEWARGANEGARAAN
Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/. Berikut tampilan halaman awal Aplikasi Ditjen AHU Online. Pilih Menu Kewarganegaraan untuk memulai seperti pada gambar dibawah ini.
Pada aplikasi kewarganegaraan terdapat 3 pilihan antara lain:
Untuk dapat melakukan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah mengisi form registrasi, klik tombol

maka akan menampilkan pop up.
Klik tombol

, kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.
B. AKTIVASI AKUN
Setelah mengisi form registrasi, pemohon harus melakukan aktivasi akun. Langkah-langkah melakukan aktivasi akun adalah sebagi berikut:
Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol

dan kemudian muncul halaman Login.
C. PERMOHONAN PERNYATAAN
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.
Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol
untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
Sebelum melakukan permohonan, ada baiknya pemohon membaca disclaimer yang ada, yaitu:
Apabila dalam waktu 3 hari tidak melakukan pembayaran, maka nomor transaksi akan hangus.
Apabila dalam waktu 7 hari dari waktu pengajuan permohonan belum melakukan pembayaran, maka data permohonan akan otomatis terhapus sehingga pemohon harus melakukan permohonan ulang.
Berikut langkah-langkah Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Pengisian Data Pemohon
Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu.
Langkah-langkah pengisian data pemohon adalah sebagai berikut:
Klik tombol

maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
Klik tombol

jika belum yakin dengan isian data.
Klik tombol

apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
2. Pengisian Data Suami/Istri dan Data Anak Pemohon
Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri dan data anak pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri dan Data Anak pada Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
= Data Suami/Istri =
Nama Suami/Istri : Masukkan nama suami/istri (wajib isi)
Tempat Lahir Suami/Istri : Masukkan tempat lahir suami/istri (wajib isi)
Tanggal Lahir Suami/Istri : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir (wajib isi)
Kewarganegaraan Suami/Istri : Pilih kewarganegaraan (wajib isi)
Alamat Email Suami/Istri : Masukkan alamat email
No. Hp Suami/Istri : Masukkan no. Hp (wajib isi)
Alamat Tinggal Suami/Istri : Masukkan alamat tinggal (wajib isi)
= Data Anak =
Nama Anak : Masukkan nama anak
Tempat Lahir Anak : Masukkan tempat lahir anak
Tanggal Lahir Anak : Pilih Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir
Email Anak : Masukkan alamat email
Alamat Anak : Masukkan alamat
Klik tombol

untuk tambah data anak, jika anak lebih dari satu.
Klik tombol

untuk hapus data anak, jika data anak lebih dari satu.
Klik tombol

untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
Klik tombol

maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
Klik tombol

jika belum yakin dengan isian data.
Klik tombol

apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
Klik tombol

untuk mengunduh surat pernyataan.
Klik checkbox

jika pemohon yakin dengan isi Surat Pernyataan tersebut. Apabila tidak men-checklist surat pernyataan dan meng-klik tombol

, maka akan muncul peringatan sebagai berikut:
Klik tombol
untuk menyetujui bahwa pengisian data yang diisi sudah lengkap dan benar.
Klik tombol
pada halaman Surat Pernyataan untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
Klik tombol
untuk masuk pada halaman berikutnya.