Alat Pengguna

Alat Situs


memperoleh_kembali_kewarganegaraan

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
Revisi terakhir Both sides next revision
memperoleh_kembali_kewarganegaraan [2017/05/22 09:41]
superadmin
memperoleh_kembali_kewarganegaraan [2017/11/14 07:48]
superadmin [C. PERMOHONAN PERNYATAAN]
Baris 11: Baris 11:
   * Internal AHU   * Internal AHU
  
-Untuk dapat melakukan permohonan ​penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:+Untuk dapat melakukan permohonan ​Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
  
   * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.   * Klik menu Registrasi Kewarganegaraan seperti pada gambar berikut ini.
-{{ :2_sake.png |}}+{{:kw_depan.png|}}
   * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.   * Maka akan menampilkan form registrasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) seperti gambar berikut.
-{{ :3_regist.png |}}+{{ :formregis.png?​nolink&​800 ​|}}
   * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:   * Form registrasi kewarganegaraan terdiri dari:
     - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).     - Username : Masukkan username pemohon (wajib isi).
Baris 23: Baris 23:
     - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).     - Alamat Email : Masukkan alamat email yang aktif untuk menerima pesan aktivasi proses registrasi (wajib isi).
  
-  * Setelah mengisi form registrasi, klik tombol {{:1_button_submit_hijau.png|}} maka akan menampilkan pop up. +  * Setelah mengisi form registrasi, klik tombol {{:tomb_regist.png?​nolink&​200|}} maka akan menampilkan pop up. 
-{{ :4_pop_up_cek_email.png |}} +{{ :popregisterasikw.png?​nolink ​|}} 
-  * Klik tombol {{:button_saya_mengerti.png|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.+  * Klik tombol {{:tomb_saya.png?​nolink&​100|}} , kemudian cek email yang telah didaftarkan pada saat pengisian form registrasi untuk melakukan aktivasi akun.
  
 ===== B. AKTIVASI AKUN ===== ===== B. AKTIVASI AKUN =====
Baris 33: Baris 33:
 {{ :​5_isi_email.png |}} {{ :​5_isi_email.png |}}
   * Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login.   * Lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol {{:​3_button_aktivasi_akun_anda.png|}} dan kemudian muncul halaman Login.
-{{ :6_login.png |}} +{{ :formloginkw.png?​nolink ​|}}
 ===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN ===== ===== C. PERMOHONAN PERNYATAAN =====
  
 Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini. Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan aktivasi akun ialah membuat permohonan dengan login terlebih dahulu, pilih menu login seperti pada gambar berikut ini.
-{{ :7_sake_login.png |}} +{{ :formlogin.png?​nolink ​|}} 
-{{ :6_login.png |}}+ 
 +Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol ​{{:tomb_login.png?​nolink&​240|}}untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini.
  
-Kemudian login dengan masukkan username dan password pemohon yang telah di registrasi dan aktivasi sebelumnya. Klik tombol {{:​4_button_masuk.png|}} untuk masuk ke halaman permohonan, seperti pada gambar berikut ini. +{{ :dashboardpasal26.png?​nolink ​|}}
-{{ :8_dashboard_permohonan_1_32.png |}}+
  
 Sebelum melakukan permohonan, ada baiknya pemohon membaca disclaimer yang ada, yaitu: Sebelum melakukan permohonan, ada baiknya pemohon membaca disclaimer yang ada, yaitu:
Baris 56: Baris 55:
   * Pilih Menu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.   * Pilih Menu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
   * Kemudian akan masuk pada form data pemohon pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia seperti gambar berikut.   * Kemudian akan masuk pada form data pemohon pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia seperti gambar berikut.
-{{ :9_form_pemohon_32.png |}}+{{ :pasal32.png?​nolink ​|}}
   * Isi form Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari:   * Isi form Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari:
     - Nama : Masukkan nama pemohon (wajib isi)     - Nama : Masukkan nama pemohon (wajib isi)
Baris 88: Baris 87:
  
   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
-{{ :10_disclaimer_1_32.png |}}+{{ :popup_2.png?​nolink ​|}}
   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.
   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya.
Baris 95: Baris 94:
  
 Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri dan data anak pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri dan Data Anak pada Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia: Langkah selanjutnya adalah pengisian data suami/istri dan data anak pemohon. Berikut merupakan form Data Suami/Istri dan Data Anak pada Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
-{{ :11_form_suami-istri_32.png |}}+{{ :dataistrisuamianak.png?​nolink ​|}}
   * Isi form Data Suami/Istri dan Data Anak pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:   * Isi form Data Suami/Istri dan Data Anak pada halaman Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berikutnya yang terdiri dari:
    == Data Suami/Istri ==     == Data Suami/Istri == 
Baris 115: Baris 114:
   * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.   * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
-{{ :12_disclaimer_2_32.png |}}+{{ :popup_3.png?​nolink ​|}}
   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.
   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar, kemudian masuk ke langkah selanjutnya dan masuk pada halaman Surat Pernyataan:
Baris 129: Baris 128:
  
 Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen. Langkah selanjutnya adalah upload persyaratan permohonan. Berikut merupakan halaman selanjutnya,​ berupa Persyaratan Upload Dokumen.
-{{ :15_upload_dokumen_32.png |}}+{{ :uploadfile.png?​nolink ​|}}
  
 Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut: Langkah-langkah upload persyaratan adalah sebagai berikut:
-  * Klik tombol {{:​12_button_pilih_file.png|}} untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file {{:​13_button_existing_file.png|}} yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol {{:​14_button_delete.png| pada file yang terupload. +  * Klik tombol {{:​12_button_pilih_file.png|}} untuk upload file. Jika file sudah dipilih maka akan muncul berkas existing file {{:​13_button_existing_file.png|}} yang sudah terupload dan jika file yang sudah terupload ingin dihapus, klik tombol {{:​14_button_delete.png|}} pada file yang terupload. 
- }} * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.+  * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:   * Klik tombol {{:​9_button_selanjutnya.png|}} maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
-{{ :16_disclaimer_4_32.png |}}+{{ :popup_2.png?​nolink ​|}}
   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.   * Klik tombol {{:​6_button_cancel.png|}} jika belum yakin dengan isian data.
   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar maka akan lanjut ke langkah selanjutnya yaitu pembayaran PNBP.   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila data sudah sesuai dan telah benar maka akan lanjut ke langkah selanjutnya yaitu pembayaran PNBP.
  
-=== 4. Pembyaran ​PNBP ===+=== 4. Pembayaran ​PNBP ===
  
 Pembayaran PNBP dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Pembayaran Dalam Negeri dan Pembayaran Luar Negeri, berikut penjelasannya:​ Pembayaran PNBP dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Pembayaran Dalam Negeri dan Pembayaran Luar Negeri, berikut penjelasannya:​
Baris 146: Baris 145:
  
 Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut: Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
-{{ :17_1_pilihan_pnbp_dlm_negeri_32.png |}}+{{ :pnbp_pembayaranpnbp_32.png?​nolink ​|}}
  
   * Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:   * Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
Baris 159: Baris 158:
 {{:​18_disclaimer_upload_bukti_32.png|}} {{:​18_disclaimer_upload_bukti_32.png|}}
   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
-{{ :19_1_halaman_spb_dlm_negeri_32.png |}}+{{ :perintah_bayar_32.png?​nolink ​|}}
  
 Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu: Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan Dalam Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
Baris 170: Baris 169:
 {{ :​20_disclaimer_5_32.png |}} {{ :​20_disclaimer_5_32.png |}}
   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.   * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
-{{ :21_dashboard_permohonan_2_32.png |}}+{{ :beranda32.png?​nolink ​|}} 
 Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. ​ Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. ​
-{{ :22_detail_daftar_permohonan_32.png |}}+{{ :view_permohonan_32.png?​nolink ​|}} 
 Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut. Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
 Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol {{:​18_button_cetak_tagihan.png|}} ​ Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol {{:​18_button_cetak_tagihan.png|}} ​
Baris 180: Baris 181:
 {{ :​24_permohonan_selesai_32.png |}} {{ :​24_permohonan_selesai_32.png |}}
  
 +== Pembayaran Luar Negeri == 
 +Langkah selanjutnya yaitu pembayaran pnbp, seperti gambar berikut:
 +{{ :​pnbp_luar.png?​nolink |}}
 +
 +  * Halaman Pembayaran PNBP terdiri dari:
 +    - Nama Pemohon
 +    - Email
 +    - Nomor Telepon
 +    - Nomor Handphone
 +    - Lokasi Pembayaran :  Pilih Lokasi Pembayaran (wajib isi) (Dalam Negeri (Indonesia) atau Luar Negeri)
 +    - Wilayah : Pilih Wilayah (wajib isi) (Pilih Wilayah, jika Lokasi Pembayarannya Dalam Negeri (Indonesia) atau Pilih Negara, jika Lokasi Pembayarannya Luar Negeri)
 +  * Klik tombol {{:​8_button_sebelumnya.png|}} untuk kembali pada halaman form sebelumnya.
 +  * Klik tombol {{:​15_button_simpan.png|}} , maka akan muncul disclaimer seperti pada gambar berikut:
 +{{:​18_disclaimer_upload_bukti_32.png|}}
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} apabila telah selesai, kemudian tampil halaman Surat Perintah Bayar seperti gambar berikut:
 +
 +Pada halaman Surat Perintah Bayar (Permohonan di Luar Negeri) terdapat beberapa informasi, yaitu:
 +  - Tata Cara Pembayaran Luar Negeri
 +  - Perhatian : Tata Cara Mengunggah Bukti Pembayaran
 +  - Surat Perintah Bayar : Bukti Pemesanan Nomor Transaksi
 +
 +  * Klik tombol {{:​10_button_download.png|}} untuk mengunduh bukti pemesanan nomor transaksi.
 +  * Klik tombol {{:​16_button_beranda.png|}} untuk kembali pada halaman beranda dan tampil disclaimer seperti gambar berikut.
 + {{ :​20_disclaimer_5_32.png |}}
 +  * Klik tombol {{:​7_button_ok.png|}} untuk menyetujui disclaimer tersebut dan tampil halaman beranda pemohon seperti gambar berikut.
 +{{ :​perintah_bayar_32_luar.png?​nolink |}}
 +Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut. ​
 +
 +{{ :​beranda32.png?​nolink |}}
 +Pada halaman Detail Daftar Permohonan ini terdapat tombol {{:​17_button_view.png|}} untuk melihat gambar yang sudah di upload oleh pemohon tersebut.
 +Pada halaman Beranda pemohon yang telah selesai melakukan permohonan, pemohon juga dapat men-download tagihan dengan meng-klik tombol {{:​18_button_cetak_tagihan.png|}}
 +Berikut merupakan notifikasi bahwa Permohonan Selesai dan Telah Berhasil dilakukan.
 +{{ :​23_tombol_pesan_32.png |}}
 +Pemohon juga mendapatkan pesan permohonan selesai yang berisikan pemberitahuan untuk pemohon mengirimkan dokumen persyaratan berbentuk fisik ke Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU.
 +{{ :​24_permohonan_selesai_32.png |}}
 +
 +
 +=== 5. Unggah Bukti Pembayaran ===
 +
 +Pemohon yang sudah selesai melakukan permohonan diwajibkan untuk membayarkan tagihannya, dan jika tagihannya sudah dibayarkan maka akan masuk pesan pembayaran selesai, berikut tampilan isi pesan pembayaran selesai.
 +{{ :​25_pembayaran_selesai_32.png |}}
 +Pemohon yang sudah melakukan tagihan PNBP nya di Bank Persepsi, maka di aplikasi akan berubah status pembayarannya dari merah ke hijau seperti gambar berikut.
 +
 +{{ :​sudah_bayar32.png?​nolink |}}
 +
 +Ketika warna status pembayaran sudah berubah menjadi warna hijau, maka tampil tombol {{:​20_button_unggah_pembayaran.png|}} . Klik tombol tersebut untuk unggah bukti pembayaran yang sudah dibayarkan. Berikut tampilan unggah bukti  pembayaran.
 +{{ :​upload_bukti_32.png?​nolink |}}
 +Kemudian pemohon klik icon Kamera untuk upload bukti pembayaran. ​ File yang di upload bisa berupa .JPG, .JPEG, .PNG, .PDF. Jika pemohon sudah memilih file yang di upload, maka akan tampil nama file yang di upload seperti gambar berikut.
 +{{ :​file_uploan_32.png?​nolink |}}
 +Jika sudah pilih file bukti pembayarannya,​ klik tombol {{:​21_button_upload.png|}} untuk upload file yang sudah dipilih. Maka akan tampil ke halaman Dashboard Permohonan sebagai berikut.
 +{{ :​stlh_bayar.png?​nolink |}}
 +
 +Pemohon yang ingin melihat bukti pembayaran tersebut dapat klik {{:​22_button_bukti_bayar.png|}} dan akan tampil bukti pembayaran tersebut berbentuk pop-up seperti gambar berikut.
 +{{ :​29_pop_up_bukti_pembayaran_32.png |}}
 +
 +Pemohon dapat klik tombol ​ untuk menutup pop-up bukti pembayaran atau dapat klik tombol ​  ​dipojok kanan atas.
 +
 +===== D. PERMOHONAN SELESAI DI VERIFIKASI =====
 +
 +Setelah permohonan selesai diverifikasi pemohon akan mendapatkan pesan keputusan verifikasi dari Direktur Tata Negara.
 +{{ :​23_tombol_pesan_32.png |}}
 +Pesan yang didapat oleh pemohon dapat berupa:
 +== Pesan Disetujui ==
 +Berikut isi pesan permohonan disetujui:
 +{{ :​31_pesan_permohonan_disetujui_32.png |}} 
 +Setelah melihat isi pesan bahwa permohonan telah disetujui dan pemohon mendapatkan SK, maka pemohon dapat meng-klik link yang ada pada isi pesan tersebut. Ketika link tersebut di klik akan muncul ke halaman Dashboard, seperti pada gambar berikut.
 +{{ :​32_dashboard_permohonan_5_32.png |}}
 +Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon dapat melihat permohonan yang sudah diajukan dengan meng-klik tombol {{:​19_button_view.png|}},​ maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{ :​33_detail_daftar_permohonan_32.png |}}
  
 +Pada halaman Dashboard Permohonan yang telah di verifikasi, pemohon juga dapat mengunduh Surat Keputusan dengan meng-klik tombol {{:​25_button_unduh_surat_keputusan.png|}} , maka akan muncul gambar seperti berikut.
 +{{::​34_sk_pasal_32-1.png|}}
memperoleh_kembali_kewarganegaraan.txt · Terakhir diubah: 2017/11/14 08:01 oleh superadmin