Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_perubahan_pengurus

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lihat_perubahan_pengurus [2018/07/12 08:40]
superadmin dibuat
lihat_perubahan_pengurus [2022/01/11 03:37]
superadmin
Baris 5: Baris 5:
 Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://​parpol.ahu.go.id/​ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini : Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://​parpol.ahu.go.id/​ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :
  
-{{ :1.tampilan_awal_parpol.png?600 |}}+{{ :laman_parpol.png?nolink&​800 ​|}}
  
-                                              Gambar 1. Tampilan Awal +Pilih menu **Perubahan Pengurus**, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :
  
  
 +----
  
-Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Partai Politik yang dapat diakses, yaitu:+**REGISTRASI AKUN PERUBAHAN PENGURUS**
  
-  - Informasi ​Partai Politik ​Berbadan Hukum  +Untuk mendapatkan hak akses Perubahan Pengurus ​Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah ​langkahnya seperti berikut :
-  ​Perubahan Pengurus  +
-  - Perubahan AD/​ART ​+
  
-**REGISTRASI DAN PERUBAHAN PENGURUS**+{{ :​laman_regis_perubahanpengurus_parpol.png?​nolink&​300 |}}
  
-Untuk dapat mengakses ​Perubahan Pengurus, pengguna harus melakukan registrasi akun dan Login terlebih dahuluLangkah - langkahnya seperti berikut :+Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi ​Perubahan Pengurus ​Partai politikKemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah
  
 +{{ :​laman_pertama_perubahan_kepengurusan_parpol.png?​nolink |}}
  
 +Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol {{:​button_cari_parpol.png?​100|}}
 +
 +
 +Setelah itu akan muncul form  registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik
 +
 +{{ :​form_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pada form registrasi pemohon Perubahan Kepengurusan Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :
 +
 +1.Data Diri Pemohon
 +        • Nama Pengguna/ Username ​  
 +        • Nama Lengkap
 +        • Jenis Kelamin ​
 +        • Alamat Email 
 +        • Nomor KTP/NIK
 +        • Nomor NPWP 
 +        • Nomor Telepon
 +        • Tempat Lahir 
 +        • Tanggal Lahir
 +        • Pekerjaan ​
 +        • Kewarganegaraan ​
 +        • Jabatan dalam Partai ​
 +        • Alamat Tempat Tinggal ​
 +        • Provinsi
 +        • Kabupaten/​Kota
 +        • Kecamatan
 +        • Desa/​Kelurahan
 +        • RT
 +        • RW
 +        • Kode Pos
 +
 +2.File Pendukung
 +        • Unggah/​Upload Scan KTP
 +        • Unggah/​Upload NPWP Pemohon
 +        • Unggah/​Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan
 +
 +Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan Pengurus. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
 +
 +{{ :​popup_regis_perub_pengurus_parpol.png?​nolink&​300 |}}
 +
 +Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan.
 +
 +{{ :​email_masuk_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Klik tombol {{:​tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?​nolink&​100|}} untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login.
 +
 +{{:​popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?​nolink&​300 |}} {{ :​laman_login_parpol.png?​nolink&​300 |}}
 +
 +Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:​tombol_login_parpol.png?​nolink&​100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
 +
 +
 +----
 +
 +**HALAMAN PERUBAHAN PENGURUS**
 +
 +
 +{{ :​laman_depan_perubahan_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pada halaman awal Perubahan Pengurus, terdapat 2 opsi untuk melakukan perubahan data. Pilihlah salah satu diantara 2 opsi ini untuk melanjutkan :
 +
 +  * Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan oleh Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik
 +  * Perubahan Kepengurusan yang Dihasilkan Selain Berdasarkan Hasil Diluar Musyawarah Nasional, Kongres, Muktamar, atau sebutan lainnya sesuatu dengan AD dan ART Partai Politik
 +
 +{{ :​laman_perub_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Setelah memilih diantara 2 opsi tersebut, akan muncul halaman berikut ini. Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli [[https://​ahu.go.id/​billing/​voucher/​tambah/​id/​001007/​sub/​001007002|disini]]. Setelah itu klik tombol {{:​button_simpan.png?​100|}} Kemudian halaman akan menampilkan form perubahan data kepengurusan sebagai berikut :
 +
 +{{ :​form_perubahan_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/​diubah. Field –field tersebut yakni :
 +
 +  * Nomor Akta
 +  * Tanggal Akta
 +  * Nama Notaris
 +  * Perihal Akta
 +  * Nomor Surat Permohonan
 +  * Tanggal Surat Permohonan
 +
 +Jika ingin menambahkan Pengurus baru pada daftar tersebut, pengguna bisa melakukannnya dengan klik tombol
 +{{:​button_tambah_pengurus.png?​100|}}
 +        ​
 +{{ :​tambah_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +{{ :​tambah_pengurus_parpol2.png?​nolink |}}
 +
 +Setelah mengisi form  tersebut, klik tombol {{:​tombol_tambah_parpol.png?​nolink&​50|}}
 +
 +pada tabel Struktur Kepengurusan untuk melakukan perubahan data kepengurusan seperti ditunjukkan pada gambar diatas klik tombol {{:​button_isi_data.png?​100|}}
 +
 +Setelah itu halaman akan memuat form  data pengurus yang ingin diubah.
 +
 +{{ :​edit_data_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Pada form ini terdapat beberapa field yang terdiri dari :
 +
 +  * Jenis Kepengurusan
 +  * Jabatan
 +  * Nomor SK
 +  * Tanggal SK
 +  * Nama
 +  * Jenis Kelamin
 +  * Tempat Lahir
 +  * Tanggal Lahir
 +  * Alamat Email
 +  * Nomor Handphone
 +  * Nomor KTP/NIK
 +  * NPWP
 +  * Alamat Tempat Tinggal
 +  * RT
 +  * RW
 +  * Provinsi
 +  * Kabupaten/​Kota
 +  * Kecamatan
 +  * Kelurahan
 +
 +Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol {{:​button_simpan.png?​100|}}
 +
 +Jika sudah melakukan perubahan pengurus kemudian klik tombol {{:​button_selanjutnya.png?​120|}}
 +
 +
 +{{ :​persyaratan_pengurus_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Setelah itu halaman menampilkan form  Dokumen Persyaratan yang harus diupload
 +Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
 +
 +  * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya sesuai AD dan ART Partai Politik.
 +  * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan Kepengurusan Partai Politik.
 +  * Daftar hadir peserta musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
 +  * Notula musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
 +  * Dokumentasi musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
 +
 +Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol ​ {{:​button_kirim_permohonan.png?​200|}}
lihat_perubahan_pengurus.txt · Terakhir diubah: 2024/04/19 06:57 (Perubahan eksternal)