Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_perubahan_ad_art

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Both sides previous revision Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lihat_perubahan_ad_art [2018/07/17 02:51]
superadmin
lihat_perubahan_ad_art [2022/01/25 05:15] (sekarang)
superadmin
Baris 1: Baris 1:
-**PERUBAHAN ​AD/​ART ​+ 
 +**Perubahan ​AD/ART
 ** **
  
-Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://​parpol.ahu.go.id/​ pada browser anda. Maka akan tampil halaman sebagai berikut: +Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://​parpol.ahu.go.id/​ pada browser anda. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :
-  +
-{{:​1.tampilan_awal_parpol.png?​700|}}+
  
-                                      Gambar 1Tampilan Awal+{{ :​laman_parpol.png?​nolink&​800 |}}
  
-Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi Partai Politik yang dapat diaksesyaitu:+Pilih menu **Perubahan AD/ART**kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut ​:
  
-1. Informasi Partai Politik Berbadan Hukum 
  
-2. Perubahan Pengurus+----
  
-3. Perubahan ​AD/​ART ​ +**REGISTRASI AKUN PERUBAHAN ​AD/ART**
-+
  
-**REGISTRASI DAN LOGIN  PERUBAHAN ​AD/ART**+Untuk mendapatkan hak akses Perubahan ​AD?ART Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut :
  
-Untuk dapat mengakses Perubahan AD/ART, pengguna harus melakukan registrasi akun dan login terlebih dahulu+{{ :​laman_regis_perubahanadart_parpol.png?​nolink&​300 |}}
  
-Selanjutnya ​dapat melakukan Perubahan AD/ART Partai ​Politik. +Selanjutnya ​pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan ​Registrasi ​Perubahan AD?ART Partai ​politikKemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah
- +
  
-**Registrasi Pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik**+{{ :​laman_pertama_perubahan_adart_parpol.png?​nolink |}}
  
-Klik menu Perubahan AD/ART, kemudian ​akan muncul gambar sebagai berikut: +Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol {{:button_cari_parpol.png?​100|}}
- +
  
-{{:​2._registrasi.png?​600|}}+Setelah itu akan muncul form  registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik
  
 +{{ :​form_regis_perubahan_adart_parpol.png?​nolink |}}
  
-                            Gambar 2. Menu Registrasi ​Perubahan AD/ART+Pada form registrasi pemohon ​Perubahan AD/​ART ​Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :
  
 +1.Data Partai Politik
 +        • Nama Partai ​  
 +        • Nama Singkatan Partai
 +        • Logo Partai Politik ​
 +        ​
 +2.Data Diri Pemohon
 +        • Nama Pengguna/ Username ​  
 +        • Nama Lengkap
 +        • Jenis Kelamin ​
 +        • Alamat Email 
 +        • Nomor KTP/NIK
 +        • Nomor NPWP 
 +        • Nomor Telepon
 +        • Tempat Lahir 
 +        • Tanggal Lahir
 +        • Pekerjaan ​
 +        • Kewarganegaraan ​
 +        • Jabatan dalam Partai ​
 +        • Alamat Tempat Tinggal ​
 +        • Provinsi
 +        • Kabupaten/​Kota
 +        • Kecamatan
 +        • Desa/​Kelurahan
 +        • RT
 +        • RW
 +        • Kode Pos
  
 +3.File Pendukung
 +        • Unggah/​Upload Scan KTP
 +        • Unggah/​Upload NPWP Pemohon
 +        • Unggah/​Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan
 +        ​
 +Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan AD?ART. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
  
-Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti ditunjukkan pada gambar diatas ​ untuk melakukan Registrasi Perubahan AD/ART Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah +{{ :popup_regis_perub_pengurus_parpol.png?nolink&​300 ​|}}
-  +
-{{:3._form_pencarian_nama_partai_politik.png?700|}}+
  
-                           ​Gambar 3Form Pencarian Nama Partai Politik+Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan.
  
-Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol ​{{:button_cari_partai_politik.png?100|}} +{{ :email_masuk_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink ​|}}
  
-Setelah itu akan muncul form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik +Klik tombol ​{{:tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?nolink&​100|}} untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login.
-  +
-{{:4._form_pemohon_perubahan_adart.png?800|}}+
  
 +{{:​popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?​nolink&​300 |}} {{ :​laman_login_parpol.png?​nolink&​300 |}}
  
-                      Gambar 4Form Pemohon Perubahan ​AD/​ART ​Partai Politik+Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:​tombol_login_parpol.png?​nolink&​100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan ​Kepengurusan ​Partai Politik.
  
-Pada form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :  
  
-1. Gambar dan Nama Partai Politik+----
  
-2. Foto Pemohon+**HALAMAN PERUBAHAN AD/ART**
  
-   ​• Upload Foto Pemohon  +{{ :laman_depan_perubahann_adart_parpol.png?nolink ​|}}
- +
-3. Data Diri Pemohon +
- +
-   ​• Nama Pengguna/ Username +
-    +
-   ​• Nama Lengkap +
- +
-   ​• Jenis Kelamin  +
- +
-   ​• Alamat Email  +
- +
-   ​• Nomor KTP/NIK +
- +
-   ​• Nomor NPWP  +
- +
-   ​• Nomor Telepon +
- +
-   ​• Tempat Lahir  +
- +
-   ​• Tanggal Lahir +
- +
-   ​• Pekerjaan  +
- +
-   ​• Kewarganegaraan  +
- +
-   ​• Jabatan dalam Partai  +
- +
-4. Alamat Pemohon +
- +
-   ​• Alamat Tempat Tinggal  +
- +
-   ​• Provinsi  +
- +
-   ​• Kabupaten/​Kota  +
- +
-   ​• Kecamatan  +
- +
-   ​• Desa/​Kelurahan  +
- +
-   ​• RT  +
- +
-   ​• RW  +
- +
-   ​• Kode Pos  +
- +
- +
-5. File Pendukung +
- +
-   ​• Scan KTP  +
- +
-   ​• Scan NPWP  +
- +
-   ​• Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan +
- +
- +
-Selanjutnya klik tombol {{:​button_daftar.png?​200|}} ​  +
- +
-untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan AD/ART. Jika berhasil maka akan menampilkan Pop Up sebagai berikut,  +
-  +
-{{:​5._pop_up_berhasil.png?​500|}} +
- +
-      Gambar 5. Pop Up Berhasil +
- +
- +
-Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikator. Setelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan. Klik tombol {{:​button_aktifasi_akun.png?​100|}} ​  +
- +
-untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login. +
-  +
-{{:​6._email_aktivasi.png?​700|}} +
- +
- +
-                               ​Gambar 6. Email Aktivasi +
- +
- +
- +
-Jika akun yang didaftarkan ditolak, maka akan menampilkan isi email yang menerangkan bahwa akun telah ditolak pada email yang di daftarkan seperti ditunjukkan gambar berikut : +
-  +
- +
-{{:​7._email_penolakan.png?​800|}} +
- +
- +
- +
-                                    Gambar 7. Email Penolakan +
-  +
- +
- +
-**Login Pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik** +
- +
-Setelah melakukan aktivasi maka akun telah dapat melakukan proses login, untuk melakukan proses login klik menu login pada menu Perubahan AD/ART.  +
-  +
- +
-{{:​8._menu_login.png?​700|}} +
- +
- +
-     ​Gambar 8. Menu Login  +
- +
- +
- +
-Login untuk dapat mengakses halaman yang ada didalamnya. Form Login terdiri dari :  +
- +
-• Username  +
- +
-• Password  +
-  +
- +
-{{:​9._form_login.png?​500|}} +
- +
- +
-                                          Gambar 9. Form login  +
- +
- +
-Klik tombol {{:​button_login.png?​200|}} ​ untuk melakukan proses login Pemohon. Jika proses login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan AD/ART. +
-  +
- +
-**MENU PERUBAHAN AD/ART** +
- +
-Setelah berhasil login  muncul form  Perubahan AD/ART Partai Politik berikut ini.  +
-  +
- +
- +
-{{:​10._form_input_voucher.png?​600|}} +
- +
- +
-                             ​Gambar 10. Masukkan Nomor Voucher +
- +
- +
-Pada form  ini terdapat beberapa field  yang harus diisi/​diubah : +
- +
-1. Kode Voucher +
- +
-• Masukkan Kode Voucher atau jika belum ada klik Kode voucher dapat dibeli disini untuk membeli kode voucher +
- +
- +
-2. Nama dan Gambar Partai Politik +
- +
-• Nama Partai Politik +
-     +
-     +
-• Gambar Partai Politik +
- +
-3. Arti dari Lambang atau Tanda Gambar +
- +
-• Keterangan untuk Lambang atau Tanda Gambar pada Partai Politik +
- +
-4. Data Akta +
- +
-• Nomor Akta Lama +
-     +
-• Nomor Akta Baru +
-     +
-• Perubahan +
-     +
-• Tanggal Akta +
-     +
-• Nama Notaris +
-     +
-• Kedudukan +
-     +
-• Perihal Akta +
-     +
-• Nomor Surat Permohonan +
-     +
-• Tanggal Surat Permohonan +
- +
-5. Data Kantor Pusat +
- +
-• Alamat Kantor Pusat +
-     +
-• Provinsi +
-     +
-• Kabupaten +
-     +
-• Kecamatan +
-     +
-• Desa/​Kelurahan +
-     +
-• RT +
-     +
-• RW +
-     +
-• Kode Pos +
-     +
-• Nomor Rekening Partai Politik +
-     +
-• Nama Bank +
-     +
- +
-Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol {{:​button_simpan.png?​100|}} untuk menyimpan ​  +
- +
-kemudian klik tombol ​{{:button_selanjutnya.png?100|}}  +
  
 +Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli [[https://​ahu.go.id/​billing/​voucher/​tambah/​id/​001007/​sub/​001007003|disini]].
 +Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/​diubah. Field –field tersebut yakni :
  
 +  * Arti dari Lambang atau Tanda Gambar Baru
 +  * Nomor Akta
 +  * Perubahan
 +  * Nama Notaris
 +  * Tanggal Akta
 +  * Perihal Akta
 +  * Nomor Surat Permohonan
 +  * Tanggal Surat Permohonan
 +  * Alamat Kantor Pusat
 +  * Kabupaten/​Kota
 +  * Kecamatan
 +  * Desa/​Kelurahan
 +  * RT
 +  * RW
 +  * Kode Pos
 +  * Status Kantor
 +  * Nomor Rekening Partai Politik
 +  * Nama Bank
 +  * Unggah/​Upload Surat Status Kantor
 +  * Unggah/​Upload Nomor Rekening
  
 +Jika sudah melakukan perubahan Ad/ART kemudian klik tombol {{:​button_selanjutnya.png?​120|}}
  
 +{{ :​persyaratan_adart_parpol.png?​nolink |}}
  
 Setelah itu halaman menampilkan form  Dokumen Persyaratan yang harus diupload Setelah itu halaman menampilkan form  Dokumen Persyaratan yang harus diupload
-  
- 
- 
-{{:​11._form_dokumen_persyaratan.png?​600|}} 
- 
- 
-      Gambar 11. Form Dokumen Persyaratan 
- 
 Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut : Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
  
-1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya ​sesuai ​anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik +  * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon ​sesuai ​dengan AD Partai Politik ​dan/atau ART Partai Politik. 
- +  * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD Partai Politik ​dan/atau ART Partai Politik. 
-2. 1(satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD dan ART Partai Politik +  * Daftar hadir peserta musyawarah nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, ​atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik ​dan/atau ART Partai Politik. 
- +  * Notula ​musyawarah ​nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, ​atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik ​dan/atau ART Partai Politik. 
-3. Daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik +  * Dokumentasi musyawarah nasional,kongres,muktamar, atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, ​atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik ​dan/atau ART Partai ​Politik. 
- +  * Foto kopi nama, lambangatau tanda gambar ​yang tidak mempunyai ​persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ​dengan ​nama, lambangatau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,​ jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambangatau tanda gambar.(jika melakukan perubahan)
-4. Notula ​Musyawarah ​nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik +
- +
-5. Dokumentasi musyawarah nasional/kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai ​Politk +
- +
-6. Foto kopi nama, lambang atau tanda gambar tidak memiliki ​persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya ​dangan ​nama, lambang atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,​ jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambang atau tanda gambar +
- +
-Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol {{:​button_simpan.png?​100|}} ​ untuk menyimpannya  +
- +
-kemudian klik tombol {{:​button_selanjutnya.png?​100|}}  +
- +
- +
-Pada halaman ini, pengguna harus menchecklist semua persyaratan yang ada.  +
-  +
-{{:​12._checklist_dokumen_persyaratan.png?​600|}} +
- +
- +
-        Gambar 12. Checklist Dokumen Persyaratan +
  
 +Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol ​ {{:​button_kirim_permohonan.png?​200|}}
  
-Kemudian ​ klik tombol ​  untuk mengirim permohonan agar dilakukan verifikasi oleh pihak terkait. 
  
  
-Setelah permohonan selesai dikirim halaman akan memuat daftar Transaksi Perubahan Partai Politik. Tombol ​  ​berfungsi untuk melihat data yang telah diisi tanpa bisa diubah kembali. Proses perubahan AD/ART telah selesai 
-  
-Gambar 13 Transaksi Perubahan Partai Politik 
  
lihat_perubahan_ad_art.1531795910.txt.gz · Terakhir diubah: 2018/07/17 02:51 oleh superadmin