Alat Pengguna

Alat Situs


lihat_perubahan_ad_art

Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lihat_perubahan_ad_art [2018/07/16 07:31]
superadmin dibuat
lihat_perubahan_ad_art [2022/01/25 05:15] (sekarang)
superadmin
Baris 1: Baris 1:
-**PERUBAHAN ​AD/​ART ​+ 
 +**Perubahan ​AD/ART
 ** **
-Untuk dapat mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online, buka URL http://​parpol.ahu.go.id/​ pada browser anda. Maka akan tampil halaman sebagai berikut: 
-  
-Gambar 1 Tampilan Awal 
  
-Pada halaman depan diatas, terdapat 3 menu aplikasi ​Partai Politik ​yang dapat diaksesyaitu: +Untuk dapat mengakses Aplikasi ​Partai Politik ​AHU Onlinebuka URL http://parpol.ahu.go.idpada browser andaMaka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :
-1. Informasi Partai Politik Berbadan Hukum +
-2. Perubahan Pengurus +
-3. Perubahan AD/ART  +
-  +
-II. REGISTRASI DAN LOGIN  PERUBAHAN AD/ART+
  
-Untuk dapat mengakses Perubahan AD/ART, pengguna harus melakukan registrasi akun dan login terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan Perubahan AD/ART Partai Politik+{{ :​laman_parpol.png?​nolink&​800 |}}
  
-A. Registrasi Pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik +Pilih menu **Perubahan AD/ART**, kemudian akan muncul ​tampilan ​sebagai berikut :
-Klik menu Perubahan AD/ART, kemudian akan muncul ​gambar ​sebagai berikut: +
-  +
-Gambar 2 Menu Registrasi Perubahan AD/ART+
  
-Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti ditunjukkan pada gambar diatas ​ untuk melakukan Registrasi Perubahan AD/ART Partai politik. ​ 
- 
-Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah 
-  
-Gambar 3 Form Pencarian Nama Partai Politik 
  
-Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol ​ +---- 
 + 
 +**REGISTRASI AKUN PERUBAHAN AD/ART** 
 + 
 +Untuk mendapatkan hak akses Perubahan AD?ART Partai Politik, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Langkah - langkahnya seperti berikut : 
 + 
 +{{ :​laman_regis_perubahanadart_parpol.png?​nolink&​300 |}} 
 + 
 +Selanjutnya pilih menu Registrasi Aplikasi Parpol seperti gambar diatas untuk melakukan Registrasi Perubahan AD?ART Partai politik. Kemudian akan muncul halaman pencarian nama Partai Politik yang akan diubah 
 + 
 +{{ :​laman_pertama_perubahan_adart_parpol.png?​nolink |}} 
 + 
 +Masukkan nama Partai Politik yang akan diubah kemudian klik tombol ​{{:​button_cari_parpol.png?​100|}} 
 Setelah itu akan muncul form  registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik Setelah itu akan muncul form  registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik
-  
-Gambar 4 Form Pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik 
-Pada form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik terdapat beberapa kolom yang teridiri dari :  
-1. Gambar dan Nama Partai Politik 
  
-2. Foto Pemohon +{{ :​form_regis_perubahan_adart_parpol.png?nolink |}}
-• Upload Foto Pemohon ​+
  
-3. Data Diri Pemohon +Pada form registrasi pemohon Perubahan AD/ART Partai ​Politik terdapat beberapa kolom yang terdiri dari :
-• Nama PenggunaUsername ​   +
-• Nama Lengkap +
-• Jenis Kelamin  +
-• Alamat Email  +
-• Nomor KTP/NIK +
-• Nomor NPWP  +
-• Nomor Telepon +
-• Tempat Lahir  +
-• Tanggal Lahir +
-• Pekerjaan  +
-• Kewarganegaraan  +
-• Jabatan dalam Partai ​+
  
-4. Alamat ​Pemohon +1.Data Partai Politik 
-• Alamat Tempat Tinggal  +        • Nama Partai ​   
-• Provinsi  +        • Nama Singkatan Partai 
-• Kabupaten/​Kota  +        • Logo Partai Politik  
-• Kecamatan  +         
-• Desa/​Kelurahan  +2.Data Diri Pemohon 
-• RT  +        • Nama Pengguna/ Username ​   
-• RW  +        • Nama Lengkap 
-• Kode Pos +        • Jenis Kelamin  
 +        • Alamat Email  
 +        • Nomor KTP/NIK 
 +        • Nomor NPWP  
 +        • Nomor Telepon 
 +        • Tempat Lahir  
 +        • Tanggal Lahir 
 +        • Pekerjaan  
 +        • Kewarganegaraan  
 +        • Jabatan dalam Partai  
 +        ​• Alamat Tempat Tinggal  
 +        • Provinsi 
 +        • Kabupaten/​Kota 
 +        • Kecamatan 
 +        • Desa/​Kelurahan 
 +        • RT 
 +        • RW 
 +        • Kode Pos
  
 +3.File Pendukung
 +        • Unggah/​Upload Scan KTP
 +        • Unggah/​Upload NPWP Pemohon
 +        • Unggah/​Upload Scan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan
 +        ​
 +Selanjutnya Klik tombol **DAFTAR** untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan AD?ART. Jika berhasil maka akan muncul tampilan Pop Up sebagai berikut :
  
-5. File Pendukung +{{ :​popup_regis_perub_pengurus_parpol.png?​nolink&​300 |}}
-• Scan KTP  +
-• Scan NPWP  +
-• Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan+
  
-Selanjutnya ​klik tombol ​  untuk melakukan registrasi pemohon Perubahan AD/ARTJika berhasil maka akan menampilkan ​Pop Up sebagai berikut,  +Selanjutnya ​akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikatorSetelah diverifikasi dan diterima ​akan menampilkan ​email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan.
-  +
-Gambar 5 Pop Up Berhasil+
  
-Selanjutnya akun yang didaftarkan akan diverifikasi oleh verifikatorSetelah diverifikasi dan diterima akan menampilkan email aktivasi bahwa akun telah diterima pada email yang didaftarkan.  +{{ :​email_masuk_regis_perubahan_pengurus_parpol.png?nolink |}}
-  +
-Klik tombol ​  untuk mengaktivasi akun email untuk permohonan yang telah diterima, selanjutnya jika aktivasi berhasil akan menampilkan form login. +
-  +
-Gambar 6 Email Aktivasi+
  
-Jika akun yang didaftarkan ditolak, maka akan menampilkan isi email yang menerangkan bahwa akun telah ditolak pada email yang di daftarkan seperti ditunjukkan gambar berikut +Klik tombol {{:​tombol_aktifasi_akun_anda_parpol.png?​nolink&​100|}} untuk mengaktivasi ​akun email untuk permohonan ​yang telah diterimaselanjutnya jika aktivasi ​berhasil akan menampilkan form login.
-  +
-Gambar 7 Email Penolakan +
-  +
-B. Login Pemohon Perubahan AD/ART Partai Politik +
-Setelah melakukan ​aktivasi ​maka akun telah dapat melakukan proses login, untuk melakukan proses login klik menu login pada menu Perubahan AD/ART +
-  +
-Gambar 8 Menu Login +
  
-Login untuk dapat mengakses halaman yang ada didalamnyaForm Login terdiri dari  +{{:​popup_aktifasi_akun_email_parpol.png?​nolink&​300 |}} {{ :laman_login_parpol.png?​nolink&​300 |}}
-• Username  +
-• Password  +
-  +
-Gambar 9 Form login  +
-Klik tombol ​  untuk melakukan proses login Pemohon. Jika proses login berhasil maka akan menampilkan halaman depan Perubahan AD/ART. +
-  +
-III. MENU PERUBAHAN AD/ART+
  
-Setelah ​berhasil ​login  muncul form  ​Perubahan ​AD/​ART ​Partai Politik ​berikut ini +Masukan Username dan Password yang terlampir pada email lalu klik tombol {{:​tombol_login_parpol.png?​nolink&​100|}} untuk melakukan proses Login Pemohon. Jika proses Login berhasil ​maka akan menampilkan halaman depan Perubahan ​Kepengurusan ​Partai Politik.
-  +
-Gambar 10 Masukkan Nomor Voucher +
-Pada form  ini terdapat beberapa field  yang harus diisi/​diubah.  +
-1. Kode Voucher +
-• Masukkan Kode Voucher atau jika belum ada klik Kode voucher dapat dibeli disini untuk membeli kode voucher+
  
-2. Nama dan Gambar Partai Politik 
-• Nama Partai Politik 
-• Gambar Partai Politik 
  
-3. Arti dari Lambang atau Tanda Gambar +----
-• Keterangan untuk Lambang atau Tanda Gambar pada Partai Politik+
  
-4. Data Akta +**HALAMAN PERUBAHAN AD/ART**
-• Nomor Akta Lama +
-• Nomor Akta Baru +
-• Perubahan +
-• Tanggal Akta +
-• Nama Notaris +
-• Kedudukan +
-• Perihal Akta +
-• Nomor Surat Permohonan +
-• Tanggal Surat Permohonan+
  
-5. Data Kantor Pusat +{{ :​laman_depan_perubahann_adart_parpol.png?nolink |}}
-• Alamat Kantor Pusat +
-• Provinsi +
-• Kabupaten +
-• Kecamatan +
-• Desa/​Kelurahan +
-• RT +
-• RW +
-• Kode Pos +
-• Nomor Rekening Partai Politik +
-• Nama Bank +
-Setelah melakukan perubahan data terhadap pengurus, klik tombol ​  untuk menyimpannya ​ kemudian klik tombol  ​+
  
-Setelah itu halaman menampilkan ​form  ​Dokumen Persyaratan ​yang harus diupload +Masukkan nomor voucher yang sudah dibeli atau jika belum, bisa membeli voucher dengan klik link Kode voucher dapat dibeli [[https://​ahu.go.id/​billing/​voucher/​tambah/​id/​001007/​sub/​001007003|disini]]. 
-  +Pada form ini terdapat field yang harus diisi terkait perubahan kepengurusan namun ada juga field yang tidak bisa diisi/​diubah. Field –field tersebut yakni :
-Gambar 11 Form Dokumen Persyaratan+
  
 +  * Arti dari Lambang atau Tanda Gambar Baru
 +  * Nomor Akta
 +  * Perubahan
 +  * Nama Notaris
 +  * Tanggal Akta
 +  * Perihal Akta
 +  * Nomor Surat Permohonan
 +  * Tanggal Surat Permohonan
 +  * Alamat Kantor Pusat
 +  * Kabupaten/​Kota
 +  * Kecamatan
 +  * Desa/​Kelurahan
 +  * RT
 +  * RW
 +  * Kode Pos
 +  * Status Kantor
 +  * Nomor Rekening Partai Politik
 +  * Nama Bank
 +  * Unggah/​Upload Surat Status Kantor
 +  * Unggah/​Upload Nomor Rekening
 +
 +Jika sudah melakukan perubahan Ad/ART kemudian klik tombol {{:​button_selanjutnya.png?​120|}}
 +
 +{{ :​persyaratan_adart_parpol.png?​nolink |}}
 +
 +Setelah itu halaman menampilkan form  Dokumen Persyaratan yang harus diupload
 Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut : Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
-1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekertaris jenderal atau sebutan lainnya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik 
-2. 1(satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD dan ART Partai Politik 
-3. Daftar hadir peserta musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik 
-4. Notula Musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik 
-5. Dokumentasi musyawarah nasional/​kongres/​muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politk 
-6. Foto kopi nama, lambang atau tanda gambar tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dangan nama, lambang atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,​ jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambang atau tanda gambar 
-Setelah semua Dokumen Persyaratan diupload, klik tombol ​  untuk menyimpannya kemudian klik tombol  ​ 
  
-Pada halaman inipengguna harus menchecklist semua persyaratan ​yang ada.  +  * Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. 
-  +  * 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. 
-Gambar 12 Checklist ​Dokumen Persyaratan+  * Daftar hadir peserta musyawarah nasional,kongres,​muktamar,​ atau sebutan lainnya ​yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik
 +  * Notula musyawarah nasional,​kongres,​muktamar,​ atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. 
 +  * Dokumentasi musyawarah nasional,​kongres,​muktamar,​ atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik. 
 +  * Foto kopi nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,​ jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambang, atau tanda gambar.(jika melakukan perubahan) 
 + 
 +Setelah semua Dokumen Persyaratan ​diupload, klik tombol ​ {{:​button_kirim_permohonan.png?​200|}} 
 + 
  
-Kemudian ​ klik tombol ​  untuk mengirim permohonan agar dilakukan verifikasi oleh pihak terkait. 
-Setelah permohonan selesai dikirim halaman akan memuat daftar Transaksi Perubahan Partai Politik. Tombol ​  ​berfungsi untuk melihat data yang telah diisi tanpa bisa diubah kembali. Proses perubahan AD/ART telah selesai 
-  
-Gambar 13 Transaksi Perubahan Partai Politik 
  
lihat_perubahan_ad_art.1531726281.txt.gz · Terakhir diubah: 2018/07/16 07:31 oleh superadmin